NEWS TANGERANG– Jakarta digegerkan dengan pengumuman Bareskrim Polri terkait penetapan 959 orang sebagai tersangka. Mereka semua terjerat kasus kerusuhan yang pecah dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Angka yang fantastis ini tentu memicu banyak pertanyaan di benak publik.
Namun, Bareskrim Polri buru-buru meluruskan. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan menyasar massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum ini, menurut mereka, murni ditujukan kepada individu-individu yang terbukti menjadi biang kerok kerusuhan.
Menguak Angka Fantastis: Ratusan Tersangka dari Demo Ricuh Agustus 2025
Jumlah 959 tersangka ini bukanlah angka main-main. Ini menunjukkan skala penegakan hukum yang cukup masif setelah serangkaian demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah. Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka ini dilakukan oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Total ada 264 laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan. Dari ratusan laporan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan hampir seribu orang sebagai tersangka. Ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas aksi anarkis.
Bukan Sekadar Angka, Ini Klaim Bareskrim!
Komjen Syahardiantono dalam konferensi persnya pada Rabu (24/9) menegaskan kembali poin krusial ini. "Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo," ujarnya. Ia menekankan bahwa hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Namun, kebebasan berekspresi ini memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Klaim ini penting untuk membedakan antara pengunjuk rasa damai dengan oknum yang memanfaatkan momentum demo untuk melakukan tindak pidana. Jadi, jangan sampai salah paham, ya!
Anak-anak di Tengah Pusaran Hukum: Nasib Ratusan ABH
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian adalah keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan ini. Dari total 959 tersangka, sebanyak 295 di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ini adalah angka yang cukup mengkhawatirkan dan menjadi sorotan serius.
Keterlibatan anak-anak dalam aksi kekerasan tentu memunculkan keprihatinan mendalam. Mereka seringkali menjadi korban provokasi atau terbawa suasana tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Penanganan terhadap ABH pun dilakukan dengan pendekatan yang berbeda.
Pendekatan Khusus untuk Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dari 295 ABH, sebanyak 214 anak telah dipulangkan kepada orang tua mereka. Pemulangan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), memastikan mereka mendapatkan bimbingan dan tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah langkah yang berorientasi pada perlindungan anak.
Selain itu, 68 orang anak lainnya telah menjalani proses diversi atau penyelesaian perkara secara restorative justice. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik bagi anak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan traumatis.
Jerat Pasal Berlapis untuk Para Pelaku
Para tersangka yang terlibat dalam kerusuhan ini dijerat dengan berbagai pasal pidana. Mulai dari pengerusakan fasilitas umum atau pribadi, penghasutan yang memicu kekerasan, penganiayaan terhadap aparat atau sesama peserta demo, hingga pencurian. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukan lagi sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan sudah masuk kategori tindak kriminal.
Pasal-pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari ancaman hukuman penjara hingga denda. Penjeratan pasal berlapis ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap tindakan anarkis akan dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Bukti-bukti yang Disita: Dari Molotov Hingga Akun Medsos
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah menyita beragam barang bukti dari para tersangka. Bukti-bukti ini sangat penting untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kerusuhan. Beberapa barang bukti yang disita antara lain bom molotov, yang jelas menunjukkan niat untuk melakukan kekerasan dan perusakan.
Selain itu, handphone dan rekaman CCTV juga menjadi bukti digital yang krusial. Rekaman CCTV bisa menunjukkan detik-detik terjadinya kerusuhan dan siapa saja yang terlibat. Akun media sosial para pelaku juga disita, karena seringkali digunakan untuk menghasut atau merencanakan aksi. Batu, poster-poster provokatif, hingga kendaraan yang dipakai pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Mengapa Demo Bisa Berujung Ricuh? Sebuah Refleksi
Fenomena demo yang berujung ricuh seringkali menjadi pertanyaan besar. Ada banyak faktor yang bisa memicu eskalasi dari aksi damai menjadi anarkis. Kadang kala, ada oknum provokator yang sengaja menyusup untuk memancing keributan. Emosi massa yang sudah memuncak juga bisa menjadi pemicu, apalagi jika ada gesekan dengan aparat keamanan.
Kurangnya koordinasi atau miskomunikasi antara penyelenggara demo dengan pihak keamanan juga bisa memperburuk situasi. Penting bagi setiap peserta demo untuk memahami bahwa menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, tanpa merusak fasilitas umum atau merugikan orang lain.
Pesan Penting dari Polri: Batasan Antara Aspirasi dan Anarki
Pernyataan Bareskrim Polri ini memberikan pesan yang sangat jelas: negara menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas melakukan apa saja, apalagi yang melanggar hukum.
Penting bagi kita semua, terutama anak muda, untuk memahami batasan ini. Ikut serta dalam demo adalah hak, tetapi melakukan perusakan atau kekerasan adalah tindak pidana. Mari kita jaga ruang demokrasi ini dengan tetap berpegang pada nilai-nilai hukum dan ketertiban. Proses hukum terhadap 959 tersangka ini menjadi pengingat tegas bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.
Penulis: Arya N
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 24, 2025