Seedbacklink affiliate

Kejagung Tantang Balik Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun!

Jaksa Agung memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan Nadiem Makarim.
Kejagung siap hadapi praperadilan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Selasa, 23 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait langkah hukum yang diambil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nadiem, yang kini berstatus tersangka, mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Langkah Nadiem ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai tokoh sentral di balik program digitalisasi pendidikan nasional. Namun, Kejagung tampaknya tak gentar sedikit pun menghadapi perlawanan hukum ini. Mereka menegaskan siap membuktikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Babak Baru Kasus Digitalisasi Pendidikan

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem Makarim ini menandai babak baru dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik menanti-nanti bagaimana drama hukum ini akan berlanjut, apakah Nadiem berhasil menggugurkan status tersangkanya, atau justru Kejagung semakin kokoh dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan langkah praperadilan tersebut. Ia bahkan menyebutnya sebagai hak setiap tersangka dan bagian dari mekanisme "check balancing" dalam penegakan hukum. Ini menunjukkan kepercayaan diri Kejagung yang luar biasa.

Kenapa Nadiem Mengajukan Praperadilan?

Praperadilan adalah upaya hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan. Biasanya, langkah ini diambil jika pihak tersangka merasa ada kejanggalan atau prosedur yang tidak sesuai dalam proses hukum yang berjalan.

Kubu Nadiem Makarim sendiri disinyalir mempersoalkan ketiadaan bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka kliennya. Ini adalah argumen klasik yang sering digunakan dalam kasus korupsi, di mana pembuktian kerugian negara menjadi kunci utama untuk menjerat pelaku.

Kejagung: Prosedur Sudah Sesuai, Siap Hadapi!

Menanggapi argumen tersebut, Anang Supriatna enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal itu sudah masuk materi pokok perkara dan akan dibuktikan secara terang-benderang di persidangan. Ini adalah sinyal bahwa Kejagung memiliki kartu as yang siap mereka buka saat waktunya tiba.

Menurut Anang, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tim penyidik dari Gedung Bundar sangat siap menghadapi gugatan praperadilan Nadiem.

Detail Skandal Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang digulirkan Kemendikbud pada periode 2019-2022. Proyek ambisius ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop, khususnya Chromebook, untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, pemilihan Chromebook ini justru jadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya, mengingat Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Sementara itu, daerah 3T seringkali masih kesulitan mengakses jaringan internet yang stabil, membuat perangkat ini kurang optimal untuk pembelajaran.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,98 triliun. Angka ini terbagi menjadi dua komponen utama: kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan dugaan mark-up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun. Angka ini bukan main-main dan menunjukkan skala korupsi yang sangat besar.

Siapa Saja yang Terseret Selain Nadiem?

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah individu-individu yang memiliki peran strategis dalam program tersebut.

Pertama, Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021. Kedua, Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021. Ketiga, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dan keempat, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi ini.

Menanti Pembuktian di Meja Hijau

Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut hajat hidup pendidikan anak bangsa. Gugatan praperadilan Nadiem Makarim akan menjadi ujian pertama bagi Kejagung untuk membuktikan penetapan tersangkanya.

Jika praperadilan ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi. Di sanalah semua bukti, saksi, dan argumen dari kedua belah pihak akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim.

Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir oknum. Kita tunggu saja babak selanjutnya dari drama hukum yang penuh intrik ini.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Promo Akad Nikah Makeup