Seedbacklink affiliate

KPU Bikin Geger Lalu Minta Maaf! Aturan Rahasia Dokumen Capres Akhirnya Dibatalkan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua KPU umumkan pembatalan aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja membuat pengumuman yang cukup mengejutkan sekaligus melegakan publik. Setelah sempat memicu polemik dan kegaduhan, KPU akhirnya resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan kontroversial ini sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan, alias dirahasiakan dari mata publik.

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9). Keputusan ini menandai berakhirnya drama singkat yang sempat mengancam transparansi dalam proses pencalonan pemimpin negara.

Aturan ‘Rahasia’ yang Bikin Publik Melongo

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini memang sempat membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Aturan tersebut mengatur bahwa 16 jenis dokumen penting yang menjadi syarat pendaftaran capres dan cawapres tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. Padahal, selama ini dokumen-dokumen tersebut selalu bisa diakses publik.

Bayangkan saja, dokumen-dokumen krusial seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah calon pemimpin kita, tiba-tiba masuk kategori "rahasia". Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

KPU sendiri beralasan bahwa publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemiliknya. Namun, dalih ini justru menjadi pemicu utama gelombang protes.

Gelombang Protes dari Berbagai Arah

Aturan "rahasia" KPU ini tak butuh waktu lama untuk menuai kecaman. Para pemerhati pemilu dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung bersuara lantang. Mereka menilai keputusan KPU tersebut melanggar prinsip dasar keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Pemerhati pemilu menegaskan bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden adalah domain publik, sehingga segala informasi terkait kelayakan calon haruslah transparan. Bagaimana publik bisa membuat pilihan yang cerdas jika informasi dasar tentang calon mereka justru disembunyikan? Ini bukan hanya soal privasi, tapi juga hak publik untuk tahu.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, juga tidak sependapat dengan dalih KPU yang menganggap dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan. Menurutnya, informasi atau dokumen tersebut bukanlah rahasia negara dan sama sekali tidak mengganggu privasi seseorang dalam konteks jabatan publik. Ia menekankan bahwa berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi semacam itu mestinya tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, kecuali jika benar-benar menyangkut kerahasiaan negara atau mengganggu privasi yang sangat mendalam.

KPU Akhirnya ‘Tarik Rem Tangan’

Setelah dihantam kritik bertubi-tubi dari berbagai pihak, KPU akhirnya memutuskan untuk "tarik rem tangan". Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang baru diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu itu, kini resmi dibatalkan. Artinya, aturan kontroversial ini bahkan belum genap berumur sebulan, atau bisa dibilang "umur jagung".

Pembatalan ini menunjukkan bahwa KPU cukup responsif terhadap tekanan publik dan masukan dari para pemangku kepentingan. Meskipun keputusan awal mereka menimbulkan kegaduhan, langkah mundur ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk kembali ke jalur transparansi. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi KPU dalam merumuskan kebijakan yang sensitif terhadap kepentingan publik.

Minta Maaf Sambil Janji Transparansi

Seiring dengan pembatalan keputusan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Ia menegaskan bahwa aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan sama sekali tidak ada pretensi untuk menguntungkan pihak tertentu. "Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afifuddin.

Afifuddin juga menambahkan bahwa seluruh peraturan KPU yang mereka buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian. Pernyataan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat kebijakan yang terkesan menutup-nutupi informasi. Permintaan maaf ini diharapkan bisa meredakan kekhawatiran masyarakat dan menegaskan komitmen KPU terhadap prinsip-prinsip pemilu yang terbuka dan adil.

Pentingnya Transparansi di Pemilu: Kenapa Kita Harus Peduli?

Drama KPU ini sekali lagi mengingatkan kita betapa pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilu, terutama dalam proses pencalonan. Bagi anak muda seperti kita, yang akan menjadi penentu masa depan bangsa, akses terhadap informasi yang akurat dan lengkap tentang calon pemimpin adalah hak mutlak. Tanpa transparansi, kita tidak bisa membuat keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab di bilik suara.

Dokumen-dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sekadar formalitas. Itu adalah cerminan rekam jejak, kualifikasi, dan integritas seorang calon. Jika informasi ini dirahasiakan, bagaimana kita bisa memastikan bahwa calon yang kita pilih benar-benar layak dan tidak memiliki "cacat" tersembunyi? Transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, memastikan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kemenangan transparansi dalam kasus ini adalah kemenangan bagi kita semua, para pemilih. Ini menegaskan bahwa suara publik dan kritik yang konstruktif memiliki kekuatan untuk mengubah kebijakan. Mari terus kawal proses pemilu agar tetap jujur, adil, dan transparan, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 17, 2025

Promo Akad Nikah Makeup