Seedbacklink affiliate

Nadiem Makarim ‘Melawan’ Kejagung di Praperadilan Korupsi Laptop: Drama Sidang Perdana Dimulai!

Ratusan siswa SMAN 40 Jakarta berseragam putih abu-abu mengikuti upacara di lapangan sekolah.
Suasana upacara bendera di SMAN 40 Jakarta. Ratusan siswa tampak disiplin mengikuti jalannya kegiatan di pagi hari.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Jumat, 3 Oktober 2025, menjadi hari penentuan bagi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini bukan sekadar sidang biasa, melainkan pertarungan hukum yang menarik perhatian seluruh negeri.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak gentar. Mereka memastikan akan hadir dan siap menghadapi gugatan yang diajukan Nadiem. Publik menanti, akankah drama hukum ini mengungkap fakta baru atau justru memperkuat posisi masing-masing pihak?

Praperadilan: Apa Itu dan Kenapa Nadiem Menggugat?

Praperadilan sendiri adalah upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan. Nadiem, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat status tersangkanya yang ditetapkan Kejagung. Ini adalah langkah berani untuk menantang proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem adalah figur publik yang dikenal inovatif dan pernah memimpin kementerian penting. Pertarungan hukum ini akan menguji prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung, apakah sudah sesuai dengan koridor hukum atau ada celah yang bisa dimanfaatkan Nadiem.

Drama di PN Jakarta Selatan: Kejagung Siap Hadir

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya. "Insyaallah siap hadir," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (2/10) kemarin, menunjukkan bahwa Kejagung tidak akan absen dalam persidangan penting ini. Kesiapan ini menandakan bahwa mereka percaya diri dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Anang juga menekankan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah sesuai aturan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Informasi gugatan praperadilan Nadiem ini bisa diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, gugatan ini menarik perhatian luas dan menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.

Meskipun petitum permohonan belum ditampilkan secara detail, publik sudah bisa merasakan tensi persidangan yang akan berlangsung. Sidang perdana ini akan menjadi pembuka dari drama hukum yang panjang, yang mungkin akan memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.

Kilas Balik Kasus: Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Mari kita mundur sejenak untuk memahami akar masalahnya. Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Sebuah tuduhan serius yang mengguncang dunia pendidikan dan pemerintahan.

Program ini berjalan dari tahun 2019 hingga 2022, dengan tujuan mulia menyediakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), di mana akses teknologi masih sangat terbatas. Anggaran yang dialokasikan pun tidak main-main, mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, di balik niat baik itu, tercium aroma tak sedap. Anggaran fantastis sebesar Rp9,3 triliun diduga diselewengkan dalam pengadaan laptop ini, menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Ini adalah pukulan telak bagi harapan anak-anak di daerah terpencil yang mendambakan pendidikan lebih baik.

Pilihan sistem operasi Chrome atau Chromebook menjadi salah satu pangkal masalah utama. Meskipun populer di beberapa kalangan, banyak pihak menilai Chromebook tidak efektif untuk daerah 3T yang minim akses internet dan infrastruktur pendukung. Bagaimana bisa laptop digital berfungsi optimal tanpa koneksi internet yang stabil?

Kelemahan ini diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, sehingga program yang seharusnya memajukan pendidikan justru merugikan negara. Laptop-laptop canggih itu, alih-alih menjadi jembatan ilmu, malah berakhir menjadi barang yang kurang fungsional di tangan para siswa yang paling membutuhkan.

Kerugian Negara Fantastis dan Para Tersangka Lain

Tak main-main, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini sungguh mencengangkan dan berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun. Bayangkan berapa banyak fasilitas pendidikan yang bisa dibangun atau guru yang bisa dilatih dengan dana sebesar itu.

Kerugian tersebut terbagi menjadi dua bagian yang sama-sama memprihatinkan: Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. Sebuah angka yang membuat kita geleng-geleng kepala, menunjukkan betapa parahnya praktik korupsi ini.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek pada periode yang sama. Keduanya memegang posisi kunci dalam implementasi program.

Dua nama lain yang juga terseret adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Jaringan korupsi ini diduga melibatkan banyak pihak, dari pejabat tinggi hingga konsultan, menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini.

Implikasi Kasus Nadiem: Pendidikan dan Integritas

Kasus Nadiem Makarim ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah ujian bagi integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Bagaimana mungkin program yang didesain untuk mencerdaskan bangsa justru menjadi ladang korupsi? Pertanyaan ini menghantui banyak pihak, terutama para orang tua dan guru.

Bagi anak muda, kasus ini bisa menimbulkan kekecewaan mendalam. Harapan akan pendidikan yang lebih modern dan merata seolah pupus karena praktik-praktik kotor. Ini adalah pengingat pahit bahwa korupsi bisa merusak mimpi dan masa depan generasi penerus.

Hasil praperadilan ini akan sangat menentukan. Apakah Nadiem berhasil membuktikan prosedur penetapan tersangkanya tidak sah, ataukah Kejagung akan semakin kuat dengan bukti-bukti yang dimiliki? Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sidang perdana hari ini hanyalah awal dari perjalanan panjang. Publik akan terus menanti setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan para pelaku korupsi menerima hukuman setimpal. Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam program-program berskala besar. Semoga transparansi dan akuntabilitas selalu menjadi prioritas utama demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup