Seedbacklink affiliate

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi: 12 Tokoh Antikorupsi ‘Turun Gunung’ Beri Peringatan Keras ke Hakim!

Pria berkacamata dengan kemeja batik merah sedang berbicara serius.
Seorang narasumber menyampaikan pandangannya terkait perkembangan isu terbaru yang menjadi perhatian publik.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Sabtu, 04 Oktober 2025, dunia hukum dihebohkan dengan sebuah intervensi tak terduga dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi terkemuka, termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dalam sidang praperadilan Nadiem. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sinyal kuat tentang pentingnya menjaga integritas proses hukum di Indonesia.

Mengapa Para Tokoh Ini Ikut Campur?

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim telah menarik perhatian publik, terutama karena statusnya sebagai mantan pejabat tinggi negara. Namun, keterlibatan 12 tokoh antikorupsi ini jauh melampaui sekadar mendukung atau menentang Nadiem secara pribadi. Mereka hadir untuk memastikan bahwa proses hukum, khususnya dalam penetapan tersangka, berjalan sesuai koridor keadilan.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi adalah dua nama besar yang memimpin barisan "sahabat pengadilan" ini. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu yang diangkat bukan perkara sepele, melainkan menyangkut prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini adalah upaya kolektif untuk mengingatkan hakim tentang standar etika dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi.

Apa Itu Amicus Curiae? Bukan Pembela Biasa!

Bagi sebagian besar masyarakat, istilah amicus curiae mungkin terdengar asing. Secara sederhana, amicus curiae berarti "sahabat pengadilan" atau "teman pengadilan." Ini adalah sebuah dokumen atau pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepentingan atau keahlian untuk memberikan masukan kepada hakim.

Tujuannya adalah untuk membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih komprehensif dan berkeadilan, dengan menawarkan perspektif atau informasi yang mungkin tidak terungkap dalam argumen para pihak yang bersengketa. Dalam kasus Nadiem, amicus curiae ini disampaikan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada sidang perdana praperadilan. Hakim bahkan mempersilakan poin-poin penting dari dokumen tersebut untuk dibacakan di muka sidang.

Pesan Keras untuk Keadilan: Menjaga Prinsip Fair Trial

Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, menjadi perwakilan yang membacakan amicus curiae tersebut. Arsil menjelaskan bahwa inti dari amicus curiae ini adalah memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal krusial yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan. Ini termasuk sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak secara khusus ditujukan hanya untuk perkara Nadiem Makarim semata. Sebaliknya, amicus curiae ini dimaksudkan untuk menjadi panduan umum bagi pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka di seluruh Indonesia. Tujuannya sangat mulia: demi tegaknya prinsip fair trial atau persidangan yang adil dalam setiap penegakan hukum di Tanah Air.

Prinsip fair trial adalah hak fundamental setiap individu yang berhadapan dengan hukum, memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan mendapatkan proses hukum yang transparan. Ini mencakup hak untuk didengar, hak atas pembelaan, dan hak agar penetapan status hukum didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang benar. Para tokoh ini ingin memastikan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan atau tanpa dasar yang jelas.

Natalia Soebagjo menambahkan, amicus curiae ini secara fundamental berisi seruan agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pentingnya bukti permulaan yang jelas dan relevan dengan tuduhan yang diajukan menjadi sorotan utama. Tujuannya adalah mendorong penegak hukum untuk bertindak secara hati-hati, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap langkah mereka.

Dampak dan Harapan dari ‘Sahabat Pengadilan’

Kehadiran amicus curiae dari tokoh-tokoh sekaliber ini tentu memiliki bobot moral dan intelektual yang besar. Meskipun tidak mengikat secara hukum, pendapat mereka bisa menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam membuat keputusan. Ini juga menjadi bentuk pengawasan publik terhadap proses peradilan, memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi.

Langkah ini juga mengirimkan pesan kuat kepada institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Harapannya, dengan adanya amicus curiae ini, standar penetapan tersangka akan semakin tinggi dan proses praperadilan akan menjadi benteng terakhir bagi keadilan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Jika praperadilan Nadiem Makarim berhasil menguji keabsahan penetapan tersangkanya dengan standar yang ketat, ini bisa menjadi preseden positif. Hal ini akan memberikan jaminan lebih besar bagi warga negara lain yang mungkin menghadapi situasi serupa di masa depan. Pada akhirnya, ini adalah tentang memperkuat fondasi hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Siapa Saja 12 Tokoh Penting di Balik Amicus Curiae Ini?

Kekuatan amicus curiae ini tidak hanya terletak pada substansinya, tetapi juga pada kredibilitas para pengusungnya. Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim, yang menunjukkan betapa seriusnya isu ini di mata para pejuang keadilan:

  1. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi
  2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil
  4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji
  10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo
  11. Advokat Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

Keterlibatan nama-nama besar ini menegaskan bahwa kasus Nadiem Makarim bukan hanya tentang seorang mantan menteri, tetapi tentang bagaimana prinsip-prinsip keadilan dan antikorupsi ditegakkan di negara ini. Sidang praperadilan ini akan menjadi sorotan, dan keputusan hakim akan dinanti-nanti, tidak hanya oleh Nadiem dan timnya, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan adil.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 4, 2025

Promo Akad Nikah Makeup