Seedbacklink affiliate

RESMI! Mardiono Sah Pimpin PPP, Kemenkumham Bikin Kubu Penantang Geram: Ada Apa Sebenarnya?

Pria berkacamata dan kemeja batik sedang memberikan pernyataan di depan mikrofon.
Narasumber menyampaikan pandangannya terkait isu krusial dalam forum diskusi.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Jumat, 03 Okt 2025 06:34 WIB

ppp-muhamad-mardiono-dan-sejumlah-elite-ppp-menemui-presiden-jokowi-1_169.jpeg?w=650&q=90" alt="Muhammad Mardiono resmi menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lagi setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X." />

Muhammad Mardiono bersama elite PPP. (CNN Indonesia/Dhio)

Jakarta, CNN Indonesia — Drama kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah Muhammad Mardiono resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum lagi. Keputusan ini datang langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X Ancol.

Pengesahan ini sontak memicu beragam reaksi, terutama dari kubu penantang yang dipimpin Agus Suparmanto. Mereka menilai keputusan Kemenkumham ini mengandung cacat hukum dan berpotensi memperpanjang konflik internal partai berlambang Ka’bah tersebut.

Kemenkumham Buka Suara: Ini Alasan SK Mardiono Disahkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan mereka pada tanggal 30 September 2025. Pendaftaran ini dilakukan tak lama setelah Muktamar ke-X di Ancol rampung digelar, menunjukkan kecepatan dalam proses administrasi.

"Setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10). Ia menambahkan, penelitian ini berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-IX di Makassar yang disebut tidak mengalami perubahan.

Proses Cepat dan Tanpa Perubahan AD/ART

Supratman menegaskan, setelah melalui proses penelitian yang ketat dan memastikan tidak ada perubahan signifikan pada AD/ART partai, ia langsung menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono. Kecepatan proses ini menjadi sorotan, mengingat biasanya pengesahan kepengurusan partai politik seringkali memakan waktu.

"Apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kementerian Hukum. Yang jelas saya sudah tandatangani (SK) kepengurusan itu," ucap Supratman. Dengan disahkannya SK ini, secara otomatis pendaftaran yang diajukan oleh kubu Agus Suparmanto tidak akan lagi dipertimbangkan oleh Kemenkumham.

Respons Mardiono: Ajak Kubu Penantang Bersatu Kembali

Menanggapi pengesahan yang mengukuhkan posisinya, Muhammad Mardiono mengaku siap merangkul kubu Agus Suparmanto. Ia tidak menampik adanya perbedaan pendapat yang sempat mewarnai Muktamar ke-X PPP beberapa waktu lalu, yang berujung pada dualisme kepemimpinan.

Namun, setelah adanya pengesahan resmi dari Kemenkumham, Mardiono mengajak seluruh kader PPP untuk bergandengan tangan. "Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak," kata Mardiono kepada wartawan, Kamis (2/10) malam, menunjukkan sinyal rekonsiliasi politik.

Ia berharap semua pihak bisa kembali fokus membesarkan partai, melupakan perbedaan yang ada demi kepentingan bersama. Ajakan ini menjadi ujian bagi soliditas PPP menjelang agenda-agenda politik penting ke depan.

Kubu Agus Suparmanto Murka: SK Kemenkumham Dinilai Cacat Hukum!

Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto bereaksi keras terhadap keputusan Kemenkumham. Mereka menilai SK pengesahan kepengurusan Mardiono mengandung cacat hukum yang serius. Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020-2025, M Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy, menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keberatan ini.

Romy menjelaskan bahwa SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017. Aturan tersebut mensyaratkan 8 poin penting untuk pengesahan kepengurusan partai politik.

Pelanggaran Aturan dan Klaim Aklamasi Palsu

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik," tegas Romy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10). Ia menambahkan, pihaknya sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Menurut Romy, absennya surat dari Mahkamah Partai ini menjadi bukti nyata bahwa proses pengesahan Kemenkumham mengabaikan fakta perselisihan internal yang masih berlangsung. Lebih lanjut, Romy juga menyoroti keabsahan Muktamar ke-X PPP yang disebutnya penuh kejanggalan.

"SK tersebut telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar ke-X PPP, dan menyebut tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono," ungkap Romy. Ia menceritakan bahwa yang terjadi hanyalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah "hujan interupsi penolakan dari floor". Situasi panas itu bahkan berujung pada "kaburnya Amir dari arena sidang".

Romy juga mengungkapkan bahwa pada saat Pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali. Fakta-fakta ini, menurut kubu Agus, menunjukkan bahwa pengesahan Mardiono tidak didasari oleh proses yang legitimate dan demokratis.

Sejarah Konflik Internal PPP: Bukan Kali Pertama

Konflik internal di tubuh PPP sebenarnya bukanlah hal baru. Partai yang didirikan pada tahun 1973 ini memiliki sejarah panjang perselisihan kepemimpinan yang kerap berujung pada dualisme. Beberapa tahun lalu, PPP juga pernah dilanda konflik antara kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy, yang kemudian juga diselesaikan melalui jalur hukum dan intervensi Kemenkumham.

Pola konflik yang berulang ini seringkali menguras energi partai dan berpotensi merugikan elektabilitas PPP di mata publik. Apalagi, dengan semakin dekatnya agenda Pemilu, soliditas internal menjadi kunci utama untuk meraih dukungan masyarakat.

Lalu, Bagaimana Nasib PPP ke Depan?

Dengan adanya SK Kemenkumham ini, secara legal Mardiono memang telah sah menjadi Ketua Umum PPP. Namun, klaim "cacat hukum" dari kubu Agus Suparmanto membuka peluang adanya gugatan hukum lanjutan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika itu terjadi, drama kepemimpinan PPP bisa jadi akan berlanjut di meja hijau.

Situasi ini menempatkan PPP dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka harus segera konsolidasi untuk menghadapi tantangan politik ke depan. Di sisi lain, bayang-bayang konflik internal yang belum tuntas berpotensi menghambat langkah partai. Bagaimana PPP akan menyelesaikan "PR" internal ini, dan apakah ajakan rekonsiliasi Mardiono akan disambut baik, masih menjadi pertanyaan besar yang akan menentukan arah partai berlambang Ka’bah ini ke depannya.

[Gambas:Video CNN]

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup