Seedbacklink affiliate

Terbongkar! Eks Bos PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Skandal Jual Beli Gas Bikin Geger!

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa.
Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN, resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar. Kali ini, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, resmi ditahan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang melibatkan BUMN strategis tersebut.

Hendi Prio Santoso, sosok yang pernah memegang kendali salah satu perusahaan gas terbesar di Indonesia, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penahanannya dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Siapa Hendi Prio Santoso dan PGN?

Hendi Prio Santoso bukanlah nama sembarangan di kancah BUMN. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PGN, sebuah perusahaan vital yang bergerak di bidang distribusi gas bumi. PGN memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan energi nasional, mulai dari industri hingga rumah tangga.

Jabatan strategis yang dipegangnya menuntut integritas dan akuntabilitas tinggi. Oleh karena itu, penahanan Hendi oleh KPK ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan rakyat.

Kronologi Penahanan: Dari Pemeriksaan ke Rutan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengumumkan detail penahanan ini. Hendi Prio Santoso akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025. Ia kini menjadi penghuni Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Penahanan ini merupakan langkah tegas KPK untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Kehadiran tersangka di rutan diharapkan dapat mencegah upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi lain yang terkait. Ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus besar ini.

Jejak Kasus: Tersangka Lain Sudah Diciduk

Sebelum Hendi Prio Santoso, KPK sebenarnya sudah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Pada 11 April 2025, Danny Praditya, yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, telah ditahan. Bersamanya, Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, juga ikut diciduk.

Penahanan Hendi Prio Santoso melengkapi daftar tersangka dalam pusaran kasus jual beli gas ini. Ini mengindikasikan adanya jaringan atau kolaborasi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK tampaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat para pihak yang terlibat.

Modus Operandi: Bagaimana Skandal Gas Ini Terjadi?

Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika PT IAE atau PT Isargas, sebuah perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, menghadapi kesulitan keuangan yang serius. Untuk mengatasi masalah finansialnya, PT IAE membutuhkan pendanaan segar. Di sinilah pintu masuk bagi dugaan korupsi mulai terbuka lebar.

Iswan Ibrahim, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Isargas, meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, untuk mendekati PT PGN. Tujuannya adalah memuluskan kerja sama jual beli gas dengan skema yang tidak biasa: opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran "advance payment" sebesar US$15 juta. Advance payment adalah pembayaran di muka, yang dalam konteks ini diduga menjadi celah untuk penyalahgunaan.

Pertemuan Rahasia dan ‘Komitmen Fee’

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Hendi Prio Santoso bersama seseorang bernama Yugi Prayanto, bertemu dengan Arso Sadewo. Pertemuan ini diduga menjadi ajang "pengondisian" agar persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE dapat berjalan mulus. Pengondisian ini mengarah pada dugaan adanya intervensi dan pengaturan di balik layar.

Setelah serangkaian pertemuan dan kesepakatan tercapai, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya menyepakati rencana kerja sama antara PGN dan PT IAE. Sebagai imbalan atas "jasa" pengondisian ini, Arso Sadewo diduga memberikan "komitmen fee" sebesar Sin$500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta. Komitmen fee ini, dalam konteks korupsi, seringkali menjadi bentuk suap atau gratifikasi.

Tidak berhenti di situ, Hendi Prio Santoso kemudian diduga memberikan sebagian dari uang komitmen fee tersebut kepada Yugi Prayanto. Yugi menerima US$10.000 sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Hendi kepada Arso Sadewo. Pembagian uang ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi dan aliran dana haram dalam kasus ini.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main, bisa berupa pidana penjara yang lama dan denda yang besar. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi BUMN. Korupsi di sektor energi, apalagi yang melibatkan gas, memiliki dampak domino yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pesan KPK: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi

Penahanan Hendi Prio Santoso menjadi penegasan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini terus menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi praktik kotor, terutama di lingkungan BUMN yang mengelola hajat hidup orang banyak. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat negara dan direksi BUMN. Integritas harus selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan amanah publik. Masyarakat juga diharapkan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini masih akan terus bergulir. Publik menantikan kelanjutan proses penyidikan dan persidangan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Penahanan Hendi Prio Santoso adalah langkah awal yang penting, namun perjalanan menuju keadilan masih panjang.

Penulis: Arya N

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Promo Akad Nikah Makeup