NEWS TANGERANG– September 2025 jadi bulan yang ditunggu-tunggu banyak pemilik kendaraan! Kabar gembira datang dari berbagai provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini kesempatan emas buat kamu yang mau ‘bersih-bersih’ surat kendaraan dan dompet biar makin lega.
Total ada 22 provinsi yang siap bikin kamu senyum lebar dengan penawaran menarik. Dari bebas denda, diskon pokok pajak, sampai penghapusan pajak progresif, semua ada! Tiap daerah punya paket spesialnya sendiri, jadi pastikan kamu cek yang paling pas dengan kondisi kendaraanmu.
Intinya, pemutihan ini bukan cuma sekadar diskon kecil-kecilan. Ini kesempatan buat kamu yang punya tunggakan bertahun-tahun atau bahkan pajak progresif yang bikin pusing, untuk memulai lembaran baru tanpa beban. Yuk, kita intip provinsi mana saja yang lagi bagi-bagi keringanan ini!
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak. Dengan beragam insentif yang ditawarkan, kamu bisa mengaktifkan kembali surat-surat kendaraan yang mungkin sudah lama "mati suri" tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam.
Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jangka waktu program yang berbeda. Jadi, penting banget untuk mengetahui detailnya agar kamu tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Berikut adalah daftar lengkap 22 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di bulan September 2025:
Aceh: Bebas Pajak Progresif Sampai Akhir Tahun!
Warga Aceh, siap-siap! Pemprov Aceh lagi baik hati nih dengan program pemutihan pajak yang fokus ke pembebasan pajak progresif. Kabar baiknya, program ini berlaku sampai akhir tahun 2025!
Jadi, buat kamu yang punya kendaraan dan mau bayar PKB atau BBNKB, pajak progresifnya bakal di-nol-kan! Ini berlaku sampai 31 Desember 2025, sesuai Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024. Lumayan banget kan, beban pajak berkurang!
Riau: Tunggakan Numpuk? Cukup Bayar Setahun Terakhir!
Provinsi Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraannya sampai 15 Desember 2025. Awalnya program ini berakhir di bulan Agustus, tapi karena antusiasme tinggi, Pemprov Riau memutuskan untuk memperpanjangnya.
Di Riau, kamu bisa bebas dan dapat pengurangan pokok pajak kendaraan terutang, plus penghapusan denda administrasi. Buat yang nunggak dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Auto hemat!
Ada juga bonus lainnya, seperti pengurangan pokok pajak 50% untuk kendaraan dari luar Riau yang mutasi masuk di tahun pertama. Kalau kamu rajin bayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, dapat diskon 10%. Plus, bebas denda BBNKB untuk angkutan umum.
Sumatera Barat: Bebas Denda dan Pajak Progresif Sampai September!
Pemprov Sumatera Barat juga gak mau ketinggalan, program pemutihan di sini diperpanjang sampai 30 September 2025. Ini kesempatan emas buat kamu yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Programnya meliputi pembebasan 100% tunggakan pokok PKB (kecuali pajak tahun berjalan), bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Catat tanggalnya, jangan sampai lewat!
Jambi: Mati Pajak 5 Tahun? Cukup Bayar 2 Tahun!
Pemprov Jambi punya penawaran super menarik! Program pemutihan pajak di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Ini terbuka untuk semua wajib pajak di Provinsi Jambi.
Buat kendaraan yang pajaknya mati 5 sampai 15 tahun ke atas, kamu cukup bayar 2 tahun saja! Tapi ingat, satu kendaraan hanya diberi satu kesempatan untuk program ini. Selain itu, ada pembebasan sanksi administratif PKB yang lewat jatuh tempo, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang.
Bangka Belitung: Jilid 2 Pemutihan, Cukup Bayar Setahun!
Pemprov Bangka Belitung kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2! Program ini berlangsung dari 1 September sampai 30 November 2025.
Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, kamu akan dapat bebas pokok tunggakan pajak, bebas denda pajak, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi. Wow, lengkap banget!
Sumatera Selatan: Keringanan Pajak Sampai Desember!
Pemprov Sumatera Selatan juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Ini adalah kesempatan baik untuk kamu yang ingin membersihkan catatan pajak kendaraan.
Detail programnya meliputi berbagai keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pastikan kamu cek langsung ke Bapenda Sumsel untuk informasi lebih lanjut dan syarat-syaratnya ya!
Lampung: Bebas Tunggakan dan Denda Sampai Akhir Oktober!
Warga Lampung, jangan lewatkan! Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025.
Programnya meliputi bebas tunggakan pokok dan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus mutasi masuk Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk. Banyak banget keuntungannya!
Banten: Bebas Tunggakan Pokok dan Sanksi Sampai Akhir Oktober!
Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku sampai 31 Oktober 2025. Ini kabar baik buat kamu yang punya tunggakan pajak.
Di Banten, kamu bisa bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi PKB bagi yang punya tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya gampang, cukup bayar PKB tahun 2025 saja. Yuk, segera urus!
Jawa Barat: Tunggakan Bertahun-tahun Diampuni!
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku sampai 30 September 2025. Ini kesempatan emas buat kamu yang menunggak pajak bertahun-tahun.
Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, kamu cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Jangan sampai terlewat, ya!
Yogyakarta: Bebas Denda dan BBNKB Sampai Akhir Oktober!
Mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025, ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Ini kesempatan buat kamu yang ingin mengurus pajak tanpa denda.
Tiga program utama yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Gaspol ke Samsat terdekat!
Bali: Pajak Progresif Sudah Dihapus!
Kabar gembira buat pemilik kendaraan di Bali! Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus pajak progresif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi. Jadi, kamu gak perlu pusing lagi dengan pajak progresif!
Nusa Tenggara Barat: Diskon Pajak Sampai Akhir September!
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibagi menjadi enam klaster. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Diskon pajak ini memberikan berbagai keringanan yang bisa kamu manfaatkan. Pastikan kamu cek klaster mana yang sesuai dengan kondisi kendaraanmu untuk mendapatkan diskon maksimal!
Nusa Tenggara Timur: Bebas Denda dan Diskon PKB Sampai Akhir September!
Di Nusa Tenggara Timur juga masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan ini. Program ini berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025.
Keuntungannya banyak banget: 100% bebas denda PKB, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar NTT, serta diskon dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Kalimantan Barat: Bebas Denda dan Diskon Tunggakan Sampai Desember!
Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Ini kesempatan buat kamu yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Programnya meliputi bebas denda PKB dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan taat pajak, diskon 50% pokok PKB untuk mutasi masuk Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak untuk tunggakan 4 tahun, dan diskon 40% untuk tunggakan 5 tahun.
Kalimantan Selatan: Bebas Seluruh Tunggakan dan Denda PKB!
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2025. Kali ini ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, kamu cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Selain itu, ada diskon 25% atas pokok PKB untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon 34,17% atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Jangan sampai terlewat ya!
Kalimantan Utara: Diskon Pokok PKB dan Bebas Denda Sampai Akhir September!
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025.
Programnya meliputi pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk, serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.
Sulawesi Utara: Diskon PKB dan Bebas Denda Sampai Akhir September!
Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.
Penawarannya meliputi diskon 50% PKB masa pajak 2024 ke bawah, diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 (bagi yang tidak punya tunggakan), bebas denda PKB 100%, bebas tarif PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Sulawesi Selatan: Diskon Pajak dan Bebas Denda Sampai Akhir Tahun!
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda sampai 31 Desember 2025.
Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5% untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).
Sulawesi Tenggara: Keringanan Pajak Khusus Pelajar/Mahasiswa Sampai April 2026!
Dikutip dari Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program ini menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Keren banget!
Maluku Utara: Bebas Pokok dan Denda dengan Bayar 1 Tahun Saja!
Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 November 2025.
Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Papua: Diskon Tunggakan dan Bebas Denda Sampai Akhir September!
Program keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang sampai 30 September 2025.
Program keringanan di Papua antara lain diskon 30% pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40% pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40% pokok pajak pendaftaran balik nama.
Papua Barat: Penghapusan Sanksi Administratif Sampai Desember!
Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025.
Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.
Kenapa Program Pemutihan Pajak Ini Penting Buat Kamu?
Selain bikin dompet kamu aman, program pemutihan pajak ini juga penting banget buat legalitas kendaraanmu. Dengan surat-surat yang beres, kamu gak perlu khawatir lagi saat ada razia atau saat mau jual kendaraan. Harga jualnya pun bisa lebih tinggi karena status pajaknya jelas.
Ini juga kesempatan emas buat kamu yang ingin balik nama kendaraan atau punya kendaraan yang sudah lama ‘mati suri’ pajaknya. Manfaatkan diskon dan pembebasan denda ini untuk kembali tertib administrasi. Ini juga bentuk dukungan pemerintah agar data kendaraan lebih akurat.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek informasi detail di Samsat atau Bapenda provinsi kamu. Jangan sampai kesempatan emas ini lewat begitu saja, karena auto nyesel kalau sampai ketinggalan!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 25, 2025