NEWS TANGERANG– Siap-siap, para pemburu kendaraan bekas! Ada kabar gembira yang bakal bikin dompet kamu auto senyum lebar. Mulai tahun 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil atau motor bekas resmi dihapus! Ini dia game-changer yang sudah lama dinanti, bikin proses balik nama jadi jauh lebih ringan di kantong.
Kebijakan revolusioner ini bukan cuma berlaku di satu atau dua provinsi saja, lho. Tapi, ini adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Jadi, seluruh Indonesia kebagian jatah gratisnya!
Bye-bye Biaya Balik Nama, Hello Dompet Tebal!
Selama ini, BBNKB seringkali jadi momok bagi pembeli kendaraan bekas. Biayanya yang lumayan bikin banyak orang mikir dua kali atau bahkan menunda proses balik nama. Nah, dengan dihapusnya BBNKB ini, kamu bisa lebih leluasa berburu mobil atau motor impian tanpa khawatir biaya tambahan yang bikin pusing.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 secara gamblang menyebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena biaya BBNKB itu cuma kendaraan baru yang keluar dari dealer. Kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan berkali-kali? Bebas biaya BBNKB!
Penjelasan pasal tersebut menegaskan, "BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." Ini jelas banget, kan? Jadi, buat kamu yang suka ganti-ganti kendaraan atau baru pertama kali beli bekas, ini kabar super mantap!
Tapi Tunggu Dulu, Ada Biaya Lain yang Wajib Kamu Tahu!
Meskipun BBNKB kendaraan bekas sudah digratiskan, bukan berarti proses balik nama jadi 100% tanpa biaya sama sekali, ya. Ada beberapa pungutan lain yang tetap harus kamu bayarkan. Ingat, yang dibebaskan itu cuma BBNKB-nya saja.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap jadi kewajiban rutin tahunan kamu. Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga masih harus dibayarkan. Biaya administrasi untuk penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor (TNKB) juga masih berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Biaya-biaya ini biasanya meliputi:
- Penerbitan STNK: Untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama kamu.
- Penerbitan TNKB: Untuk mendapatkan pelat nomor baru dengan nama pemilik yang sah.
- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Proses ini penting untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan fisik aslinya.
Jadi, intinya, biaya yang bikin dompet terkuras banyak itu sudah hilang. Tapi, biaya-biaya administrasi yang sifatnya wajib dan tidak terlalu besar tetap ada. Ini wajar kok, karena kamu akan mendapatkan dokumen resmi yang sah atas nama kamu.
Kenapa Sih Harus Balik Nama? Ini Alasannya Biar Gak Nyesel!
Mungkin ada yang mikir, "Ah, ribet amat balik nama, pakai nama pemilik lama aja deh." Eits, jangan salah! Balik nama kendaraan bekas itu penting banget dan punya banyak keuntungan buat kamu sebagai pemilik baru. Jangan sampai nanti nyesel di kemudian hari karena malas mengurusnya.
1. Menghindari Tilang Elektronik (ETLE) dan Masalah Hukum:
Kalau kendaraan masih atas nama pemilik lama, semua surat tilang elektronik yang terekam kamera akan dikirim ke alamat pemilik lama. Ini bisa bikin pemilik lama kesal dan kamu jadi repot harus mengurusnya. Lebih parah lagi, jika kendaraan terlibat tindak kejahatan, pemilik sah di STNK yang akan dipanggil polisi. Balik nama memberikan kepastian hukum dan menghindarkan kamu dari masalah yang tidak perlu.
2. Memudahkan Pengurusan Pajak Tahunan dan Lima Tahunan:
Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun. Kalau nama di STNK dan BPKB masih nama orang lain, kamu akan kesulitan saat mengurus pajak, apalagi jika pemilik lama sudah pindah alamat atau sulit dihubungi. Proses perpanjangan STNK lima tahunan juga butuh KTP asli pemilik yang tertera di dokumen. Dengan balik nama, semua jadi lancar jaya, kamu tinggal datang ke Samsat dengan KTP sendiri.
3. Meningkatkan Nilai Jual Kembali Kendaraan:
Kendaraan yang sudah atas nama sendiri akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah laku. Calon pembeli pasti lebih percaya pada kendaraan dengan dokumen lengkap dan atas nama penjual. Mereka tidak perlu repot mengurus balik nama lagi, yang berarti proses transaksi jadi lebih cepat dan mulus.
4. Menghindari Penipuan atau Penyalahgunaan:
Dengan dokumen atas nama kamu sendiri, risiko kendaraan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jadi minim. Kamu punya bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Ini penting banget untuk keamanan aset kamu.
5. Mempermudah Klaim Asuransi (Jika Ada):
Jika kendaraan kamu diasuransikan, proses klaim akan jauh lebih mudah dan cepat jika dokumen kendaraan sudah atas nama kamu. Perusahaan asuransi butuh kepastian kepemilikan yang sah.
6. Kepastian Kepemilikan yang Sah:
Ini adalah alasan paling fundamental. Dengan balik nama, kamu secara resmi diakui sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Ini memberikan ketenangan pikiran dan hak penuh atas aset berharga kamu.
Langkah Mudah Balik Nama (Tanpa BBNKB!):
Meskipun detail biaya BBNKB sudah dihapus, proses balik nama secara umum tetap sama. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian kendaraan. Setelah itu, kamu bisa datang ke Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan, menyerahkan berkas, dan membayar biaya-biaya yang tersisa.
Dengan kebijakan BBNKB Rp 0 ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda balik nama kendaraan bekas. Ini adalah kesempatan emas buat kamu untuk memiliki kendaraan dengan dokumen lengkap dan sah atas nama sendiri, tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk biaya BBNKB yang dulu seringkali bikin kaget. Jadi, siap-siap ya, tahun 2025 nanti proses balik nama kendaraan bekas kamu bakal jadi lebih murah, mudah, dan pastinya bikin hati senang!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 25, 2025