NEWS TANGERANG– Pernahkah kamu lagi asyik jalan-jalan, lalu tiba-tiba melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau? Pasti langsung mikir, "Wah, ini mobil apa ya? Kok beda sendiri?" Kebanyakan dari kita mungkin cuma familiar dengan pelat hitam, kuning, atau merah yang sering wara-wiri di jalanan.
Pelat nomor hijau memang jarang banget terlihat di jalan umum, makanya bikin penasaran. Apalagi, di beberapa negara seperti China, pelat nomor hijau identik dengan kendaraan energi baru atau mobil listrik. Nah, apakah di Indonesia artinya sama? Jawabannya, ternyata beda banget, lho!
Bukan Sekadar Warna, Ada Makna Khusus di Baliknya!
Bukan Mobil Listrik Seperti di China, Lho!
Jika kamu mengira pelat nomor hijau di Indonesia adalah penanda mobil listrik, kamu salah besar! Memang benar, di China, kendaraan energi baru seperti mobil listrik atau hybrid menggunakan pelat nomor hijau sebagai identitasnya. Ini adalah upaya mereka untuk membedakan dan mempromosikan kendaraan ramah lingkungan.
Namun, di Tanah Air, arti pelat nomor hijau jauh berbeda. Jadi, jangan langsung berasumsi setiap melihat mobil berpelat hijau itu adalah mobil listrik terbaru yang super canggih, ya! Ada rahasia yang lebih menarik dan unik di baliknya.
Ini Dia Arti Sebenarnya Pelat Nomor Hijau di Indonesia
Pelat nomor hijau di Indonesia punya makna yang sangat spesifik dan berkaitan erat dengan kebijakan ekonomi di suatu wilayah. Warna hijau dengan tulisan hitam ini menandakan bahwa kendaraan bermotor tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Keren, kan?
Kendaraan-kendaraan ini umumnya beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau yang sering disebut Free Trade Zone (FTZ). Di kawasan inilah mereka bisa menikmati berbagai keistimewaan pajak yang tidak didapatkan di wilayah lain di Indonesia. Jadi, ini bukan soal jenis mesinnya, melainkan soal status pajaknya!
Mengapa Kendaraan Berpelat Hijau Bisa Jauh Lebih Murah?
Nah, ini dia bagian yang paling bikin melongo! Karena mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, kendaraan berpelat hijau ini otomatis punya harga yang jauh lebih murah dibanding kendaraan sejenis yang dijual di wilayah Indonesia lainnya. Bayangkan saja, sebuah mobil yang di Jakarta harganya bisa miliaran rupiah, di kawasan FTZ bisa jadi harganya jauh di bawah itu!
Selain bea masuk, kendaraan ini juga dibebaskan dari beberapa jenis pajak penting lainnya. Sebut saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua pajak ini biasanya menyumbang porsi yang cukup besar pada harga jual kendaraan, terutama mobil-mobil mewah. Tanpa beban pajak-pajak ini, harga kendaraan bisa terpangkas drastis.
Di Mana Saja Kamu Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau Ini?
Kalau kamu penasaran ingin melihat langsung kendaraan berpelat hijau ini, kamu harus pergi ke kawasan perdagangan bebas. Salah satu contoh paling terkenal dan paling banyak ditemui adalah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Batam memang sudah lama dikenal sebagai Free Trade Zone yang punya kebijakan khusus terkait impor barang, termasuk kendaraan.
Di Batam, kamu akan sering melihat mobil-mobil keren dengan pelat nomor hijau yang diakhiri huruf tertentu, seperti X, Z, atau V. Ini adalah ciri khas yang membedakan mereka. Jadi, kalau kamu ke Batam dan melihat mobil-mobil mewah dengan harga yang "enggak masuk akal" murahnya, kemungkinan besar mereka berpelat hijau ini.
Akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam juga pernah menjelaskan hal ini. Mereka menegaskan bahwa karena Batam adalah kawasan bebas, harga kendaraan di sana jauh lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Pelat nomor hijau dengan huruf akhir tertentu menjadi penanda utamanya. Ini menunjukkan bagaimana kebijakan FTZ ini benar-benar berdampak pada harga jual barang, termasuk otomotif.
Ada Keistimewaan, Ada Juga Batasannya!
Meskipun punya keistimewaan berupa harga yang super murah, kendaraan berpelat hijau ini juga punya batasan yang sangat ketat. Ini penting banget untuk diketahui agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas.
Hanya Boleh Beroperasi di Kawasan Tertentu
Kendaraan dengan pelat nomor hijau ini hanya boleh dioperasikan di dalam kawasan perdagangan bebas tempat mereka dibeli. Artinya, mobil-mobil ini tidak boleh keluar dari wilayah FTZ tersebut dan masuk ke wilayah Indonesia lainnya. Ini adalah aturan main yang harus dipatuhi.
Jika kendaraan berpelat hijau ini nekat keluar dari kawasan FTZ tanpa prosedur yang benar, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. Pemiliknya bisa dikenakan sanksi dan diwajibkan membayar pajak-pajak yang sebelumnya dibebaskan, bahkan bisa lebih berat lagi. Jadi, keistimewaan ini datang dengan tanggung jawab besar.
Landasan Hukum yang Mengatur
Penggunaan pelat nomor hijau ini bukan tanpa dasar hukum, lho. Semua sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021. Regulasi ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Di dalamnya juga ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Ini adalah payung hukum yang memastikan sistem ini berjalan sesuai koridor.
Jadi, Apa Pentingnya Sistem Pelat Nomor Hijau Ini?
Sistem pelat nomor hijau ini bukan hanya sekadar identitas kendaraan, tapi juga merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas. Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak, diharapkan dapat menarik investasi, mendorong aktivitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di wilayah FTZ tersebut.
Ini adalah cara untuk membuat kawasan seperti Batam lebih kompetitif dan menarik bagi para investor dan pelaku usaha. Dengan harga kendaraan yang lebih terjangkau, mobilitas di dalam kawasan juga bisa lebih efisien, mendukung pertumbuhan bisnis dan pariwisata lokal. Ini adalah contoh bagaimana kebijakan fiskal bisa digunakan untuk mendorong pembangunan regional.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan rahasia di balik pelat nomor hijau yang jarang terlihat itu? Bukan mobil listrik, tapi kendaraan dengan keistimewaan pajak yang hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu. Semoga informasi ini bikin kamu makin paham dan enggak kaget lagi kalau nanti ketemu mobil berpelat hijau di jalan!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 28, 2025