NEWS TANGERANG– Sobat NewsTangerang, pernah gak sih ngerasain pusingnya mau perpanjang STNK kendaraan bekas, tapi KTP pemilik lamanya udah gak bisa dihubungi atau entah kemana? Dih, ribet banget kan? Proses perpanjangan STNK memang butuh KTP asli sesuai identitas yang tertera di STNK, dan ini sering jadi batu sandungan buat pemilik kendaraan second.
Gak habis pikir, cuma buat perpanjang STNK aja bisa jadi drama panjang yang bikin kepala mumet. Kadang, pemilik lama pun ogah-ogahan minjemin KTP-nya, atau malah minta imbalan yang gak masuk akal. So sad, padahal itu hak kita sebagai pemilik sah kendaraan.
Tapi tenang, ada solusi jitu biar kamu gak perlu lagi pusing mikirin KTP pemilik lama yang sulit dijangkau. Cara paling mantul adalah dengan melakukan balik nama kendaraan tersebut. Ini dia kunci untuk bikin hidup kamu lebih tenang dan legal.
Balik nama kendaraan itu intinya mengubah kepemilikan dari nama sebelumnya ke nama kamu sebagai pemilik baru. Jadi, STNK dan BPKB kendaraanmu nanti bakal atas nama kamu sendiri. Ngerinya, ini bakal bikin semua urusan administrasi ke depannya jadi jauh lebih gampang dan bebas drama!
Sebelum mulai proses balik nama, tentu ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan. Selain itu, ada juga biaya yang perlu kamu alokasikan. Jangan khawatir, kita bakal bahas tuntas di sini biar kamu gak bingung lagi.
Nah, ini dia kabar paling gembira yang bikin kamu auto senyum! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini sudah GRATIS, lho! Mantap Bos! Kamu gak salah baca, ini beneran gratis.
Keputusan ini bukan isapan jempol belaka, Sobat NewsTangerang. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Jadi, ini bukan cuma wacana, tapi sudah jadi aturan resmi yang berlaku.
Pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB itu cuma kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan. Kendaraan bekas? Bebas biaya BBNKB!
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian kutipan dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, dilansir dari situs "sumber situs". Jadi, gak ada lagi alasan buat nunda balik nama karena biaya BBNKB.
Eits, tapi jangan keburu senang dulu. Meskipun BBNKB kendaraan bekas sudah digratiskan, bukan berarti kamu gak keluar uang sama sekali, ya. Yang dibebaskan hanya BBNKB-nya saja, sementara biaya lain tetap ada.
Kamu masih harus mengeluarkan biaya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memang rutin dibayar setiap tahun. Selain itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan asuransi wajib. Belum lagi, ada biaya administrasi untuk penerbitan STNK baru, penggantian pelat nomor, dan cetak BPKB baru. Jadi, tetap ada budget yang perlu disiapkan, Sobat NewsTangerang, tapi setidaknya beban BBNKB sudah terangkat.
Oh ya, satu lagi yang penting! Kalau kendaraan bekasmu sebelumnya terdaftar di wilayah atau provinsi yang berbeda dengan domisilimu sekarang, maka perlu proses mutasi. Proses mutasi ini juga memerlukan biaya tersendiri. Jadi, pastikan kamu sudah memperhitungkan semua kemungkinan biaya ini sebelum memulai proses balik nama, biar gak kaget di tengah jalan.
Meski ada biaya lain, balik nama ini investasi penting banget, lho. Selain menghilangkan drama KTP pemilik lama yang bikin pusing, kendaraanmu jadi legal sepenuhnya atas nama sendiri. Ini artinya, kamu punya kekuatan hukum penuh atas asetmu. Gak cuma itu, urusan pajak tahunan atau perpanjangan STNK berikutnya bakal jauh lebih mudah karena semua data sudah sesuai dengan identitasmu.
Pikirkan juga jangka panjangnya, Sobat NewsTangerang. Kalau nanti kamu mau jual lagi kendaraanmu, prosesnya akan jauh lebih mulus dan nilai jualnya bisa lebih tinggi karena status kepemilikan yang jelas. Gak ada lagi keraguan dari calon pembeli soal legalitas kendaraan. Jadi, jangan tunda lagi, ini demi kenyamanan dan keamanan kamu sendiri!
Syarat Balik Nama: Apa Aja yang Perlu Disiapin Biar Gak Bolak-Balik?
Nah, setelah tahu manfaat dan biaya yang perlu disiapkan, sekarang kita bahas apa saja syarat balik nama kendaraan. Penting banget nih buat dicatat dan disiapkan dari jauh-jauh hari biar prosesnya lancar jaya dan kamu gak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang kurang. Syarat ini terbagi dua, yaitu untuk proses balik nama di STNK dan di BPKB.
1. Syarat Balik Nama STNK
Untuk balik nama STNK, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan. Umumnya meliputi KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi pembelian kendaraan, dan hasil cek fisik kendaraan. Pastikan semuanya asli dan fotokopiannya juga ada, ya.
2. Syarat Balik Nama BPKB
Proses balik nama BPKB juga memerlukan kelengkapan dokumen yang tak kalah penting. Biasanya, ini melibatkan STNK yang sudah atas nama pemilik baru, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan bukti pelunasan pajak kendaraan. Jangan lupa juga siapkan fotokopi semua dokumen tersebut agar prosesnya berjalan mulus.
Dengan semua informasi ini, semoga Sobat NewsTangerang jadi lebih paham dan gak ragu lagi untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekasmu. Prosesnya mungkin terlihat banyak, tapi hasilnya sepadan kok. Yuk, bikin kendaraanmu sah sepenuhnya atas nama sendiri dan bebas dari drama KTP pemilik lama!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 29, 2025