NEWS TANGERANG– Sobat NewsTangerang, siapa sih yang gak kenal Toyota Avanza? Mobil ini udah jadi legenda di jalanan Indonesia, saking populernya sampai dijuluki "mobil sejuta umat". Dari Sabang sampai Merauke, Avanza selalu jadi pilihan utama keluarga atau bahkan buat usaha, lho.
Keandalannya yang teruji, harga jual yang bersahabat, sampai nilai jual kembali yang stabil, bikin Avanza selalu punya tempat spesial di hati masyarakat. Gak heran kalau mobil ini terus jadi primadona di pasar otomotif Tanah Air selama puluhan tahun.
Nah, ngomongin soal harga, Toyota Avanza memang punya banderol yang pas di kantong banyak orang Indonesia. Untuk model terbarunya, kamu bisa bawa pulang Avanza dengan mahar mulai dari Rp 240 jutaan sampai yang paling mahal di angka Rp 280 jutaan. Mantap, kan?
Tapi, Sobat NewsTangerang, ada satu hal lagi yang gak kalah penting dan sering jadi pertimbangan utama sebelum memutuskan beli mobil: pajak tahunan! Iya, betul, biaya ini wajib dibayarkan setiap tahun dan tentu saja bisa memengaruhi anggaran bulananmu. Lantas, berapa sih pajak tahunan Toyota Avanza ini? Yuk, kita bedah bareng-bareng biar gak penasaran!
Berapa Sih Pajak Avanza 2025 di Jakarta?
Setelah ditelusuri dari data yang dihimpun, pajak Toyota Avanza 2025 untuk varian 1.5 G M/T yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta adalah sekitar Rp 4,2 juta. Angka ini tentu saja menarik perhatian, mengingat Avanza adalah mobil yang sangat populer.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) ini sebenarnya terdiri dari beberapa komponen, Sobat NewsTangerang. Jadi, bukan cuma angka bulat yang muncul begitu saja. Ada perhitungan di baliknya yang bikin angkanya jadi segitu.
Rincian Pajak Avanza 1.5 G M/T 2025
Untuk varian Avanza 1.5 G M/T tahun 2025, rincian pajaknya kurang lebih sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sekitar Rp 4.000.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sekitar Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Sekitar Rp 50.000
- Biaya Administrasi TNKB: Sekitar Rp 100.000
- Total: Sekitar Rp 4.293.000 (angka ini bisa sedikit bervariasi tergantung kebijakan dan pembulatan)
Angka PKB ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga bobot kendaraan, Sobat NewsTangerang. Jadi, semakin tinggi NJKB dan bobotnya, biasanya PKB-nya juga akan semakin besar.
Kok Bisa Beda? Pajak Avanza 1.3 E M/T 2025
Meski sama-sama menyandang nama Avanza, ternyata pajak setiap modelnya bisa berbeda lho. Ini karena ada perbedaan spesifikasi dan harga jual yang mempengaruhi perhitungan pajaknya. Sebagai perbandingan, untuk Avanza varian 1.3 E M/T keluaran 2025, pajaknya sedikit lebih rendah.
Perbedaan ini wajar terjadi, mengingat varian 1.3 E M/T memiliki kapasitas mesin yang lebih kecil dan biasanya harga jualnya juga sedikit di bawah varian 1.5 G M/T. Ini tentu jadi kabar baik buat kamu yang mencari opsi lebih hemat.
Rincian Pajak Avanza 1.3 E M/T 2025
Untuk varian Avanza 1.3 E M/T tahun 2025, rincian pajaknya kurang lebih sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sekitar Rp 3.500.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sekitar Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Sekitar Rp 50.000
- Biaya Administrasi TNKB: Sekitar Rp 100.000
- Total: Sekitar Rp 3.793.000 (angka ini juga bisa sedikit bervariasi)
Ngerinya, perbedaan kapasitas mesin dan harga jual ini memang punya dampak langsung ke besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Jadi, penting banget buat Sobat NewsTangerang untuk tahu detail ini sebelum membeli.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pajak Kendaraan
Perlu digarisbawahi, angka pajak yang disebutkan di atas berlaku untuk Avanza yang terdaftar di wilayah Jakarta. Besar pajak bisa jadi berbeda di wilayah lainnya, Sobat NewsTangerang. Kenapa begitu? Karena setiap provinsi atau daerah punya kebijakan dan persentase pajak yang mungkin sedikit berbeda.
Selain itu, catatan penting lainnya adalah kedua Avanza di atas terdaftar sebagai kendaraan pertama dan atas nama perusahaan. Jika ini adalah kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, atau atas nama perorangan, persentase pajak progresif bisa saja diterapkan, yang berarti pajaknya akan lebih tinggi. Gak habis pikir, kan, detail kecil gini bisa bikin beda banyak!
Spesifikasi Mesin Avanza: Kenapa Penting?
Meskipun terlihat sepele, spesifikasi mesin juga punya andil dalam penentuan pajak, Sobat NewsTangerang. Kapasitas silinder mesin adalah salah satu faktor utama yang diperhitungkan dalam menentukan NJKB, yang kemudian berimbas pada besaran PKB.
Avanza 1.3 L
Sebagai informasi tambahan, Avanza 1.3 L menggendong mesin berkode 1NR-VE dengan kapasitas silinder 1.329 cc. Diameter x langkahnya 72.5 x 80.5 mm. Berkat mesin itu, Avanza 1.3 L bisa menyemburkan daya maksimum 98 PS pada 6.000 rpm. Torsi maksimumnya 12.4 kgm pada 4.200 rpm. Mesin ini dikenal irit dan responsif untuk penggunaan harian.
Avanza 1.5 L
Sementara itu, Avanza 1.5 L mengusung mesin 2NR-VE dengan diameter x langkah 72.5 x 90.6 mm. Kapasitas silindernya 1.496 cc. Mesin ini menghasilkan tenaga 106 PS pada 6.000 rpm serta torsi 14 kgm pada 4.200 rpm. Dengan tenaga yang lebih besar, varian ini menawarkan performa yang lebih mantap, terutama saat membawa muatan penuh atau melibas tanjakan.
Pentingnya Memahami Pajak Tahunan
Memahami rincian pajak tahunan itu penting banget, Sobat NewsTangerang. Ini bukan cuma soal bayar kewajiban, tapi juga tentang perencanaan keuangan yang matang. Dengan tahu persis berapa yang harus disiapkan, kamu bisa mengatur anggaran bulanan atau tahunanmu tanpa perlu khawatir dompet jebol mendadak.
Pajak kendaraan adalah bagian dari total biaya kepemilikan mobil. Jadi, selain cicilan (jika kredit), bensin, perawatan, dan asuransi, pajak juga harus masuk dalam daftar pengeluaran rutinmu. Jangan sampai terlambat bayar ya, karena ada denda menanti!
Kesimpulan/Tips untuk Sobat NewsTangerang
Jadi, Sobat NewsTangerang, pajak tahunan Toyota Avanza 2025 memang bervariasi tergantung tipe dan wilayah pendaftaran. Angka Rp 3,7 jutaan hingga Rp 4,2 jutaan ini terbilang cukup kompetitif untuk mobil sepopuler Avanza.
Sebelum memutuskan membeli, ada baiknya kamu cek langsung ke Samsat atau situs resmi pajak kendaraan di provinsimu untuk mendapatkan angka pasti sesuai domisilimu. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang dan yakin saat membawa pulang "mobil sejuta umat" ini. Semoga informasinya bermanfaat dan bikin dompetmu tetap senyum ya!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025