NEWS TANGERANG– Sobat NewsTangerang, ada kabar penting nih dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang bikin geger jagat jalanan. Mereka resmi membekukan penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pengawalan atau yang biasa kita sebut patwal. Mantap banget nih, aturan baru ini diharapkan bisa bikin jalanan makin tertib dan nyaman buat semua pengguna jalan.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, Sobat NewsTangerang. Selama ini, penggunaan sirene dan strobo yang kadang berlebihan seringkali menimbulkan pertanyaan dan bahkan keluhan dari masyarakat. Nah, Korlantas akhirnya merespons dengan kebijakan yang lebih tegas dan jelas.
Eits, tapi jangan salah paham dulu ya! Pembekuan ini bukan berarti semua pengawalan ditiadakan begitu saja. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa ini sifatnya pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator, bukan penghentian total aktivitas pengawalan.
Pengawalan tetap jalan kok, Sobat NewsTangerang, tapi khusus untuk situasi yang mendesak dan kegiatan resmi yang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, gak sembarang orang bisa minta dikawal lagi dengan strobo dan sirene yang kadang bikin budeg itu. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih berkeadilan.
Siapa Aja yang Masih Boleh Dikawal?
Brigjen Faizal mencontohkan, pengawalan masih tetap diberikan untuk acara-acara berskala besar yang memiliki kepentingan nasional atau internasional. Misalnya, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta, itu wajib banget dikawal.
Pengawalan untuk kegiatan semacam ini sangat krusial, Sobat NewsTangerang, karena menyangkut citra negara dan keamanan para delegasi penting. Aturan ini sendiri sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, jadi bukan keputusan dadakan.
Kerennya lagi, Korlantas sekarang bakal lebih membatasi, bahkan mengurangi penggunaan sirene atau rotator kalau memang memungkinkan. Dih, jadi makin adem di jalanan kan? Tujuannya jelas, untuk meminimalisir gangguan dan kebisingan yang seringkali dikeluhkan masyarakat.
Pengawalan Pribadi Makin Selektif, No Sirene Saat Ibadah!
Sekarang, pengawalan buat kendaraan pribadi itu bakal lebih selektif, Sobat NewsTangerang. Gak bisa lagi deh seenaknya minta dikawal pakai sirene dan strobo, apalagi kalau cuma untuk menghindari macet atau alasan yang tidak mendesak. Ini langkah bagus banget buat mengurangi kesan eksklusif di jalan dan memastikan semua orang punya hak yang sama.
Yang patut diacungi jempol, Korlantas juga meminta anggotanya untuk tidak menggunakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan lainnya. Gak habis pikir deh, ini menunjukkan empati yang tinggi dari kepolisian terhadap nilai-nilai sosial dan spiritual masyarakat.
Bayangkan saja, Sobat NewsTangerang, betapa tidak etisnya jika ada sirene yang meraung-raung di tengah suasana khidmat ibadah atau duka. Aturan ini menunjukkan bahwa Korlantas sangat menghargai momen-momen penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ngerinya, ini bakal bikin citra polisi makin positif di mata publik.
Utamakan Public Address, Bukan Sirene yang Bikin Kaget!
Brigjen Faizal juga menyarankan agar patwal sebisa mungkin menggunakan public address atau pengeras suara ketimbang strobo dan sirene. Jadi, daripada bikin bising dan kaget, lebih baik pakai pengeras suara di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan dan humanis.
"Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan," begitu contoh kalimat yang disarankan, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri. Faizal bilang, ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian. Pendekatan yang lebih halus ini diharapkan bisa menciptakan interaksi yang lebih baik antara petugas dan pengguna jalan.
Metode public address ini tidak hanya lebih ramah telinga, tapi juga lebih efektif dalam membangun komunikasi dua arah. Pengguna jalan jadi lebih paham dan mungkin lebih kooperatif saat diminta untuk memberi jalan. Ini adalah strategi cerdas untuk menjaga ketertiban tanpa harus menimbulkan kesan arogan.
Aturan Lampu Sudah Jelas, Jangan Salah Pakai!
Terkait penggunaan lampu khusus, Brigjen Faizal menegaskan kalau hal itu sudah diatur sangat jelas dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jadi, gak ada lagi alasan buat salah pakai atau pura-pura gak tahu, Sobat NewsTangerang. Wajib banget nih kita semua paham aturannya.
- Lampu Biru: Ini khusus buat kepolisian. Jadi kalau lihat lampu biru menyala, itu pasti polisi yang sedang bertugas.
- Lampu Merah: Nah, kalau lampu merah ini dialokasikan untuk damkar (pemadam kebakaran), ambulans, PMI (Palang Merah Indonesia), dan TNI. Mereka punya prioritas tinggi di jalan karena menjalankan misi kemanusiaan atau pertahanan.
- Lampu Kuning: Untuk lampu kuning, ini dipakai oleh petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Penggunaan lampu kuning membantu meningkatkan visibilitas dan keamanan mereka saat bekerja di jalanan.
Jelas banget kan, Sobat NewsTangerang? Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur secara resmi dalam undang-undang untuk menggunakan lampu khusus tersebut. Jadi, kalau ada yang pakai di luar ketentuan itu, berarti sudah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi. So Sad banget kalau masih ada yang bandel dan tidak patuh pada regulasi yang sudah dibuat.
Dengan adanya aturan baru yang lebih ketat dan selektif ini, diharapkan jalanan kita jadi lebih tertib, aman, dan nyaman buat semua pengguna jalan. Gak ada lagi deh yang merasa paling istimewa dan seenaknya sendiri. Ini bukti Korlantas Polri serius mewujudkan lalu lintas yang beradab dan berorientasi pada kepentingan publik. Mantul! Mari kita dukung bersama upaya ini demi jalanan yang lebih baik.
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 29, 2025