Seedbacklink affiliate

Sule Kena Batunya! Viral Disetop Dishub Gara-gara Mobil Double Cabin, Apa yang Salah?

Interior mobil double cabin Sule yang viral saat diperiksa Dishub.
Interior mobil double cabin Sule yang jadi sorotan saat operasi gabungan Dishub.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video komedian kondang Sule yang disetop petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Momen tak terduga ini terjadi saat Sule mengendarai mobil pikap kabin ganda alias double cabin miliknya. Banyak warganet bertanya-tanya, ada apa gerangan?

Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok qinoy_81 ini langsung viral dan jadi perbincangan hangat. Dalam rekaman tersebut, terlihat Sule tengah berada di tengah operasi gabungan "Lintas Jaya" yang digelar oleh Dishub. Petugas pun langsung menyoroti surat Uji Kir mobil double cabin yang dikendarai ayah Rizky Febian itu.

Momen Viral Sule Disetop Dishub

"Ada nggak surat KIR-nya?" tanya seorang petugas Dishub dengan nada tegas kepada Sule. Pertanyaan ini sontak membuat Sule sedikit kebingungan, mencoba mencari-cari dokumen penting tersebut. Situasi ini terekam jelas dan menyebar luas di berbagai platform.

Sule, dengan gayanya yang khas, mencoba menjelaskan situasinya kepada petugas. "Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," jawab Sule, menunjukkan sedikit keraguan akan keberadaan surat tersebut. Dialog antara komedian dan petugas ini menjadi daya tarik tersendiri bagi penonton.

Petugas Dishub tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengecekan data secara online. "Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," kata petugas, menandakan bahwa ada indikasi masalah dengan dokumen kendaraan Sule. Momen ini membuat suasana sedikit tegang, meski Sule tetap tenang.

Melihat keseriusan petugas, Sule pun menunjukkan sikap kooperatif. "Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," sahut Sule, pasrah dengan konsekuensi yang mungkin ia terima. Sikap ini menuai pujian dari sebagian warganet karena menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab.

Terungkap! Masa Berlaku KIR Mobil Sule Habis

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, fakta mengejutkan pun terungkap. Masa berlaku uji berkala atau KIR mobil double cabin milik Sule ternyata sudah habis. Hal ini menjadi alasan utama mengapa petugas Dishub melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut.

Dalam video berikutnya yang beredar, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda bermerek Toyota Hilux. Mobil yang digunakan oleh Sule ini adalah tipe Toyota Hilux Double Cabin 4×4, kendaraan yang cukup populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan daya angkut dan performa tangguh.

Tim detikcom pun tak mau ketinggalan untuk menelusuri data uji berkala mobil Sule. Dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat, hasil pengecekan menunjukkan bahwa status uji berkala Toyota Hilux 4×4 tersebut kedaluwarsa sejak tanggal 23 Maret 2025. Ini berarti, kendaraan tersebut sudah tidak memenuhi syarat laik jalan.

Terakhir kali mobil tersebut diuji berkala adalah pada tanggal 23 September 2024, dan dilakukan di Dishub Kabupaten Bekasi. Jeda waktu antara tanggal uji terakhir dan tanggal kedaluwarsa menunjukkan bahwa Sule seharusnya sudah memperbarui uji KIR kendaraannya jauh sebelum insiden ini terjadi.

Kenapa Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR?

Banyak masyarakat yang mungkin belum tahu, mobil double cabin, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam layaknya kendaraan pribadi, tetap diwajibkan untuk melakukan uji berkala atau uji KIR. Aturan ini seringkali luput dari perhatian pemilik kendaraan.

Kewajiban ini bukan tanpa dasar, melainkan diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor juga memperkuat ketentuan ini. Jadi, ini bukan aturan main-main.

Dalam aturan tersebut, mobil pikap double cabin secara spesifik dikategorikan sebagai mobil barang. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 dengan gamblang menyebutkan bahwa mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

Ini berarti, meskipun sering digunakan untuk keperluan pribadi atau harian, fungsi dasar dan desain mobil pikap double cabin tetap dianggap sebagai pengangkut barang. Oleh karena itu, perlakuan hukumnya pun mengikuti kategori mobil barang, termasuk kewajiban uji KIR.

Aturan Jelas dari Pemerintah

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan uji berkala untuk beberapa jenis kendaraan. Kategori ini meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya.

Tujuan utama dari uji berkala ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan kelayakan. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak prima dapat diminimalisir, demi keamanan bersama.

Pemeriksaan dan pengujian fisik ini mencakup berbagai aspek penting dari kendaraan. Mulai dari mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, hingga kereta gandengan dan kereta tempelan, semuanya harus melalui proses ini secara berkala. Ini adalah langkah preventif yang krusial.

Apa Saja yang Dicek Saat Uji KIR?

Uji KIR bukan sekadar formalitas, melainkan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap persyaratan teknis kendaraan. Aspek yang diperiksa meliputi susunan kendaraan, kelengkapan yang harus ada, ukuran kendaraan, kondisi karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pengujian juga dilakukan terhadap persyaratan laik jalan yang sangat vital untuk keselamatan. Ini mencakup emisi gas buang Kendaraan Bermotor, yang penting untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan. Kendaraan harus memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Tingkat kebisingan kendaraan juga menjadi perhatian, untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan publik. Kemampuan rem utama dan rem parkir diuji secara ketat, karena sistem pengereman adalah komponen paling krusial untuk keselamatan berkendara.

Tidak ketinggalan, kincup roda depan diperiksa untuk memastikan stabilitas dan pengendalian kendaraan. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama juga diuji agar penerangan jalan optimal dan tidak menyilaukan pengendara lain. Akurasi alat penunjuk kecepatan (speedometer) juga diverifikasi, serta kedalaman alur ban untuk memastikan daya cengkeram yang baik.

Pentingnya Uji KIR untuk Keselamatan Bersama

Kasus yang menimpa Sule ini menjadi pengingat penting bagi semua pemilik kendaraan, khususnya double cabin. Uji KIR bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masa berlaku uji berkala yang habis berarti kendaraan tersebut belum terverifikasi kelayakan jalannya. Kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan jika ada komponen kendaraan yang tidak berfungsi optimal tanpa diketahui.

Jadi, jangan anggap remeh surat KIR atau uji berkala kendaraan Anda. Pastikan selalu diperbarui sesuai jadwal yang ditentukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pengendara untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.

Penulis: Farah Novianti

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 26, 2025

Promo Akad Nikah Makeup