NEWS TANGERANG– Jakarta – Siapa sangka, komedian kondang Sule baru-baru ini jadi sorotan setelah kedapatan ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di TikTok, bikin banyak netizen kaget. Dih, ternyata ada apa sih?
Usut punya usut, Bapaknya Rizky Febian ini disetop saat mengendarai mobil pikap double cabin Toyota Hilux kesayangannya. Masalahnya sepele tapi fatal, Sobat NewsTangerang: dokumen uji KIR mobilnya sudah kedaluwarsa alias mati!
Video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 itu menunjukkan momen Sule disetop petugas Dishub dalam razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas langsung menanyakan surat-surat kendaraan, khususnya soal uji KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
Sule akhirnya harus menerima sanksi tilang karena pelanggaran uji KIR tersebut. Kesalahan fatalnya adalah status uji berkala mobil pikap double cabin miliknya yang sudah tidak berlaku lagi.
Dalam rekaman lain, terlihat jelas Sule menaiki Toyota Hilux Double Cabin 4×4. Mobil gagah ini ternyata menyimpan masalah administratif yang bikin pusing.
Penelusuran data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat juga mengkonfirmasi hal ini. Hasilnya menunjukkan, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Padahal, mobil tersebut terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi. Ini berarti, saat ditilang, masa berlaku KIR-nya memang sudah lewat.
“Sebelum ditilang, petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Dari situ diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir sebuah situs berita.
Pentingnya Uji KIR: Bukan Sekadar Formalitas, Bos!
Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, “Emang sepenting itu ya uji KIR?” Jawabannya, Mantap Bos, penting banget! Uji KIR atau uji berkala ini diwajibkan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu demi keselamatan dan kelayakan di jalan.
Aturan mainnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Siapa Aja Sih yang Wajib Uji KIR?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang wajib uji berkala meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Nah, buat Sobat NewsTangerang yang punya mobil pikap, termasuk yang double cabin kayak punya Sule, wajib tahu nih! Mobil-mobil ini dikategorikan sebagai mobil barang.
Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Jadi, jelas ya, pikap double cabin termasuk dalam daftar wajib KIR.
Apa Aja yang Dicek Saat Uji KIR? Detailnya Bikin Ngeri!
Proses uji KIR itu enggak main-main, lho. Ada pemeriksaan dan pengujian fisik yang super detail untuk memastikan kendaraan laik jalan. Ini berlaku untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Pengujian persyaratan teknis meliputi banyak hal. Mulai dari susunan kendaraan, kelengkapan, ukuran, kondisi karoseri, hingga rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai peruntukannya. Semua harus sesuai standar agar aman di jalan.
Selain itu, ada juga pengujian persyaratan laik jalan yang lebih spesifik. Ini termasuk emisi gas buang kendaraan, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, sampai kedalaman alur ban.
Gak habis fikir kan, detailnya sebanyak itu? Semua demi memastikan kendaraan kita benar-benar aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. So, jangan anggap remeh ya!
Masa Berlaku Uji KIR: Jangan Sampai Lewat Batas!
Uji KIR untuk jenis-jenis kendaraan yang sudah disebutkan tadi wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR yang sudah lolos hanya berlaku selama enam bulan.
Artinya, setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan tersebut wajib diuji kembali. Ini penting banget buat memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan memenuhi standar keamanan.
Jadi, pelajaran berharga nih dari kasus Sule. Jangan sampai lupa atau menunda-nunda perpanjangan uji KIR kendaraanmu, Sobat NewsTangerang! Daripada kena tilang dan bikin repot, mending patuh aturan, kan?
Semoga kejadian ini bisa jadi pengingat buat kita semua untuk selalu cek kelengkapan surat dan kondisi kendaraan. Apalagi kalau kendaraanmu termasuk yang wajib uji KIR. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Stay safe di jalan, ya!
(rgr/din)
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 30, 2025