
NEWS TANGERANG– Kasus penipuan sembako Tangerang kembali terjadi dan menggegerkan warga. Seorang wanita berinisial J berhasil dibekuk Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah menipu warga dengan modus penjualan sembako murah. Aksi liciknya merugikan warga Banjar Wijaya, Cipete, Tangerang hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Berapa Gaji di PT Gajah Tunggal Tangerang Terbaru? Ini Daftarnya!
Penipuan sembako Tangerang ini terungkap setelah enam korban berinisial PA, RW, VT, DS SGS dan NC mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Kamis (27/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.54 WIB.
Awalnya, korban datang bersama pelaku dengan niat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun salah satu korban, NC, tetap melanjutkan laporannya dengan nomor LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap modus operandi si pelaku penipuan sembako Tangerang. “Pelaku penipuan penjualan sembako murah ini melancarkan aksinya dan merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten,” ujar Zain kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Dilansir dari Tribun Tangerang, para korban terbuai tawaran J untuk menjadi pedagang sembako dengan iming-iming stok barang harga murah di bawah pasaran.
“Pelaku selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan pesanan sembako agar bersabar menunggu karena sembako akan segera dikirimkan, namun ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini,” ungkap Zain.
Pada Desember 2024, korban mulai memesan sembako berupa minyak goreng dan gula dengan harga sebesar Rp 17.150.000 kepada pelaku. Awalnya, pesanan sembako Tangerang dari korban selalu dikirimkan secara lancar oleh pelaku.
Namun sejak Januari hingga Maret 2025, pesanan sembako senilai Rp 387.055.000 tidak kunjung diantarkan. Pelaku hanya memberikan janji-janji kosong yang membuat korban semakin terjerumus dalam penipuan sembako Tangerang ini.
Akibat perbuatannya, J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Barang bukti yang dikumpulkan berupa:
Kasus penipuan dengan modus investasi atau bisnis sembako murah ini ternyata sudah berulang kali terjadi di wilayah Tangerang. Sobat Tangerang perlu ekstra waspada dengan tawaran bisnis yang terlalu menggiurkan.
Berikut tips agar tidak menjadi korban penipuan sembako:
“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami J) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota.
Tersangka J terancam dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara atas kasus penipuan ini.
Polisi berharap kepada para korban lain dari modus penipuan sembako ini agar segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani. Ini penting untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapat sanksi sesuai perbuatannya.
Kamu pernah jadi korban penipuan atau punya info penipuan di sekitar Tangerang? Yuk, bagikan pengalamanmu di kolom komentar atau kirim laporan lengkap melalui Formulir Warga di website kami. Informasimu bisa jadi pertolongan berharga bagi warga Tangerang lainnya!
#PenipuanSembakoTangerang #KasusKriminalTangerang #WargaTangerang #BeritaTangerangTerkini #BanjarWijaya
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: April 21, 2025