NEWS TANGERANG– Aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 individu yang berprofesi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” dalam operasi besar-besaran yang menggemparkan.
Para tersangka diduga kerap melakukan pencegataan brutal terhadap pengendara di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menciptakan teror jalanan yang meresahkan warga.
Operasi Bersama Tim Sigap
Operasi penangkapan terhadap mata elang yang meresahkan warga dilaksanakan oleh Tim Sigap Polresta Tangerang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikupa pada Kamis (11/9) lalu.
Aksi sweeping ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang merasa tidak aman berkendara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, Kapolresta Tangerang, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan secara individual maupun berkelompok, termasuk tindakan premanisme, persekusi, dan yang berkedok debt collector,” tegas Indra pada Jumat (12/9/2025).
Lokasi Penangkapan
Para mata elang yang diamankan tersebut terjaring dalam operasi penyisiran di berbagai titik strategis di Jalan Raya Serang.
Puluhan tersangka langsung digiring ke kantor polisi untuk menjalani interrogasi mendalam.
“Tahap selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan komprehensif untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Landasan Hukum Putusan MK
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, penetapan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur.
Putusan tersebut juga menggarisbawahi bahwa objek jaminan tidak dapat langsung dieksekusi, meskipun telah memiliki sertifikat jaminan yang sah.
Larangan Pencegataan Paksa
Indra menjelaskan bahwa debt collector dilarang keras melakukan pencegataan pengendara motor secara paksa dan merampas kendaraan di jalanan umum.
Terdapat mekanisme hukum yang telah mengatur prosedur penarikan kendaraan akibat tunggakan utang.
“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih utang apabila tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, serta debitur menolak menyerahkan kendaraan,” jelasnya dengan tegas.
Ancaman Pidana
Apabila debt collector tetap melakukan penarikan secara paksa, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” papar Indra.
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sejenis dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang berkendara di wilayah Tangerang.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 12, 2025