160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Mulai 10 April, Apa Saja Syaratnya?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten. Foto: TribunJakarta.com/Ega Alfreda

NEWS TANGERANG– Ingin bebas dari beban tunggakan pajak kendaraan? Inilah momen yang tepat, Sobat! Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengumumkan kabar yang ditunggu-tunggu oleh banyak pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten akan segera dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 oleh Pemprov Banten

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program ini merupakan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Banten. Kebijakan ini didasari oleh Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Andra Soni, yang menyampaikan informasi ini, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk:

  • Membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan
  • Meringankan beban masyarakat kecil pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru
  • Melakukan cleansing data kendaraan yang sudah tidak terpakai

Ketentuan Pembebasan Pajak yang Perlu Sobat Ketahui

Berdasarkan Kepgub Nomor 170, berikut ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan pajak:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025-2026.
  2. Pembebasan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
  3. Pengecualian berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Penting! Untuk mendapatkan pembebasan ini, Sobat cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan.

Angka Fantastis: 2 Juta Unit Kendaraan dengan Tunggakan Rp 700 Miliar

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menunjukkan angka yang mencengangkan. Tunggakan pajak mobil dan motor di Provinsi Banten mencapai Rp 700 miliar dari sekitar 2 juta unit kendaraan. Angka ini menjadi salah satu alasan kuat pemerintah provinsi untuk melaksanakan program pemutihan.

“Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif,” kata Andra yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Banten.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Program pemutihan pajak kendaraan Banten hanya berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Sobat yang memiliki tunggakan pajak sebaiknya segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan saja, Sobat bisa terbebas dari beban tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menurut Sobat? Apakah program ini akan membantu menyelesaikan masalah pajak kendaraan Sobat? Bagikan pengalaman atau pertanyaan Sobat di kolom komentar!

Penulis: Titis Yunita

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: April 8, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!