Seedbacklink affiliate
Religi  

Utang Gak Bikin Pusing! Ini Cara Balikin Pinjaman yang Anti Ribet

Sampul buku kuning berjudul "#AdaOrangUtang" karya Ammi Nur Baits tentang utang piutang.
Pahami kewajiban mengembalikan utang dengan benar agar keuangan tetap lancar.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Urusan utang piutang emang kadang bikin kepala mumet. Tapi tenang, bro! Setelah terima pinjaman, pastinya kita punya kewajiban buat balikin, kan? Nah, kali ini kita bakal bahas tuntas cara mengembalikan utang yang bener, biar gak ada drama dan semuanya lancar jaya.

Intinya sih, sebagai peminjam (muqtaridh), lo gak harus balikin barang pinjaman dalam bentuk fisik yang sama persis. Kenapa? Karena pas lo nerima barang itu, otomatis udah jadi hak milik lo sepenuhnya. Asalkan lo gak bangkrut atau diboikot, lo bebas manfaatin barang itu.

Contoh simpelnya gini, lo minjem duit. Lo gak perlu balikin duit dengan nomor seri yang sama kayak waktu minjem. Cukup balikin sesuai nominal yang lo pinjem aja. Simpel, kan?

Utang piutang itu kan akad tabarru’ alias tolong-menolong. Jadi, pas barang atau duit dipinjemin, otomatis si peminjam bakal gunain buat dapetin manfaat. Nah, setelah manfaatnya didapet, baru deh dikembaliin sesuai perjanjian.

Tapi, gimana kalau si peminjam pengen balikin barangnya secara fisik? Nah, ini ada tiga kondisi yang perlu lo tau:

Kondisi Pertama: Barang yang Bisa Ditakar atau Ditimbang

Kondisi pertama adalah kalau barang yang dipinjem itu bisa ditakar (mikyal), ditimbang (mauzun), kayak beras, gandum, gula, minyak, atau bahkan uang. Atau, barang yang bisa diukur pake liter, mud, sha’, kilogram, gram, dan sebagainya.

Dalam hal ini, si pemberi pinjaman wajib nerima tanpa banyak cingcong. Kenapa? Karena barang yang dikembaliin itu sifatnya sama, selama barangnya belum rusak. Harganya berubah atau enggak, tetep wajib diterima. Soalnya, gak ada mudaratnya buat si pemberi pinjaman.

Tapi, kalau barangnya ada cacatnya, misalnya gandumnya basah atau berasnya rusak, si pemberi pinjaman berhak nolak. Soalnya, barang yang dikembaliin gak sesuai sama yang dipinjem, dan itu bisa ngerugiin dia.

Kondisi Kedua: Barang yang Gak Ada Padanannya

Kondisi kedua adalah kalau barang yang dipinjem itu gak punya padanan (gak ada persamaannya), kayak pakaian, hewan, atau barang-barang yang dinilai dengan nominal.

Sebagian ulama berpendapat, si pemberi pinjaman gak mesti nerima barang yang sama itu. Dia boleh minta nominal dari barang tersebut. Tapi, sebagian lagi bilang, bisa dengan dua cara: balikin dengan nominal barang atau balikin barangnya langsung.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah berutang seekor unta muda, dan beliau mengembalikannya dengan unta yang lebih baik.

Kondisi Ketiga: Pinjaman Berupa Dinar atau Dirham

Kondisi ketiga adalah kalau pinjaman itu berupa dinar atau dirham. Dalam hal ini, si peminjam boleh balikin dengan dinar atau dirham yang sama. Hukumnya sama kayak barang-barang yang punya padanan (mitsli), karena sifatnya sama dan nilainya gak berubah.

Tapi, kalau dinar atau dirham itu udah dilarang penggunaannya sama pemerintah, si pemberi pinjaman gak wajib nerima. Soalnya, nilai atau harganya udah ilang. Yang wajib dikembaliin adalah nilainya, yaitu dengan mata uang yang berlaku saat itu.

Dan, kalau pinjaman itu dikembaliin dengan selain dinar atau dirham (misalnya emas atau perak lain), itu gak boleh. Soalnya, bisa mengarah ke riba.

Cara Mengembalikan Utang atau Pinjaman yang Bener

Seperti yang udah kita tau, harta yang biasa dijadiin utang piutang itu ada dua jenis:

  • Mitsli: Barang yang punya padanan dan satuannya serupa, bisa saling gantiin tanpa ada perbedaan berarti. Contohnya barang takaran, timbangan, barang hitungan yang sama, dan uang.
  • Qimi: Barang yang gak ada padanannya di pasar, atau ada tapi beda nilainya jauh banget. Contohnya hewan, pakaian, dan permata.

Nah, ketentuan pengembaliannya gini:

  • Kalau barang pinjaman itu mitsli, wajib balikin barang yang sepadan.
  • Kalau barang pinjaman itu qimi, para ulama beda pendapat.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni bilang, "Wajib mengembalikan barang sepadan pada barang yang ditakar dan ditimbang, dan ini tidak ada perbedaan pendapat. Adapun selain itu, ada dua pendapat: pertama, wajib mengembalikan nilainya saat dipinjam, karena ia tidak punya padanan; kedua, wajib mengembalikan barang sepadan dalam rupa dan sifatnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam seekor unta muda dan beliau mengembalikan unta yang sepadan bahkan lebih baik." Dilansir dari situs muslim.or.id.

Semoga bermanfaat ya, bro! Jangan lupa, utang itu wajib dibayar. Dengan cara yang bener, urusan utang piutang jadi lebih tenang dan gak bikin pusing.

Penulis: Tita Yunita

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 29, 2025

Promo Akad Nikah Makeup