
NEWS TANGERANG– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Arteri Pinggir Tol JKC, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (10/3/2025) malam. Sebuah mobil BMW yang dikemudikan oleh seorang remaja SMA berinisial KI menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Al Mutarom. Akibat kecelakaan ini, pengendara motor mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini bermula ketika mobil BMW yang dikemudikan KI melaju dari arah Jalan Raya Cipondoh menuju Jalan Benteng Betawi. Setibanya di depan Warung Mamah Fadil, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE-6598-MJ.
Akibat benturan tersebut, korban langsung terjatuh dan terseret beberapa meter hingga akhirnya tergeletak di jalan. Al Mutarom mengalami patah pada kaki kiri dan cedera di bagian rusuk. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa KI belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan tersebut. Meski begitu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa KI tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian berlangsung.
Menurut Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), seseorang baru dianggap cukup matang secara fisik dan mental untuk mengemudi pada usia 17 tahun. Pada usia ini, seseorang dianggap mampu mengambil keputusan yang tepat dan bisa melakukan tindakan antisipatif saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Senada dengan Marcell, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menekankan bahwa mengemudi di jalan umum tidak sekadar soal bisa mengendalikan kendaraan. Dibutuhkan pemahaman tentang rambu lalu lintas, skill berkendara, serta perilaku bertanggung jawab saat mengemudi.
“Mengemudi di jalan raya memiliki risiko besar karena menyangkut keselamatan banyak orang. Anak di bawah umur sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dengan alasan apapun,” ujar Sony.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi Sobat yang sudah atau ingin mulai mengemudi. Mengemudi tanpa SIM bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Yuk, pastikan Sobat sudah cukup umur dan memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya!
Kalau Sobat punya pendapat atau pengalaman terkait kejadian ini, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar, ya!
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Maret 13, 2025