Rolls-Royce Plat ‘Gaib’ Bikin Geger Makassar: Dari Viral Medsos Berujung Tilang, Nyesek Banget!

Farah Novianti

Tampilan depan mobil listrik mewah Rolls-Royce Spectre dua warna emas dan hitam.
Rolls-Royce Spectre, kendaraan listrik ultra-mewah pertama dari pabrikan, siap menandai era baru otomotif.

NEWS TNG – Sobat NewsTangerang, jagat maya Makassar baru-baru ini dihebohkan dengan penampakan mobil mewah Rolls-Royce yang melenggang di jalanan. Bukan karena kemewahannya yang bikin melongo, tapi karena pelat nomor yang terpasang di mobil seharga miliaran rupiah itu ternyata ‘gaib’ alias tidak terdaftar. Alhasil, pemilik mobil supermewah ini pun berujung ditilang pihak kepolisian. Duh, nyesek banget kan?

Awal Mula Kegaduhan di Medsos

Semua bermula dari sebuah video yang diunggah ke media sosial, khususnya akun Instagram sosmedmakassar. Dalam rekaman itu, terlihat jelas sebuah Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak melaju gagah di jalanan. Warganet yang jeli dan memang hobi kepo, langsung menyoroti pelat nomornya.

Pelat nomor "DD-1-EDY" itu sontak jadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pelat nomor tersebut asli dan terdaftar secara resmi? Rasa penasaran ini mendorong beberapa netizen untuk melakukan pengecekan mandiri.

Plat ‘Gaib’ Bikin Geger, Kok Bisa?

Dan benar saja, setelah dicek melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, hasil yang muncul bikin kaget sekaligus geleng-geleng kepala. Nomor polisi "DD-1-EDY" itu ternyata tidak terdaftar sama sekali! Sontak saja, kabar ini langsung viral dan memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Bagaimana bisa mobil semewah itu menggunakan pelat nomor yang tidak resmi?

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, kemudian angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya. Ia mengungkapkan bahwa Rolls-Royce tersebut sebenarnya masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jadi, mobilnya memang baru dan sedang diurus surat-surat resminya.

"Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar)," kata Kombes Karsiman, dilansir dari laporan Korlantas Polri. Ini dia nih, Sobat NewsTangerang, yang jadi masalah. Meskipun sedang dalam proses, menggunakan pelat nomor yang belum terdaftar secara resmi itu jelas-jelas melanggar aturan.

Polisi Bergerak Cepat: Penelusuran dan Penindakan

Melihat kegaduhan di media sosial dan adanya indikasi pelanggaran, pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penelusuran. Mereka bekerja keras untuk melacak keberadaan kendaraan mewah tersebut dan juga pemiliknya.

Setelah berhasil menemukan mobil dan pemiliknya, tindakan tegas pun langsung diambil. Pengemudi Rolls-Royce itu dikenai tilang. SIM-nya ditahan, dan ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. "Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan," jelas AKBP Amin Toha. Mantap, Bos! Polisi bergerak cepat dan tegas.

Pentingnya STCK: Jangan Sampai Kena Batunya!

AKBP Amin Toha juga menegaskan satu hal penting yang seringkali luput dari perhatian, terutama bagi pemilik kendaraan baru. Menurutnya, kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar. STCK ini adalah semacam "pelat sementara" yang sah dan terdaftar, yang memungkinkan kendaraan baru untuk beroperasi di jalan raya sebelum TNKB permanennya jadi.

Jadi, Sobat NewsTangerang, jangan sampai salah kaprah ya. Meskipun mobilnya baru dan sedang dalam proses pengurusan surat, bukan berarti bisa pasang pelat nomor sembarangan atau bahkan yang belum terdaftar. Penggunaan STCK ini sangat krusial untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan. Jika tidak, ya siap-siap saja kena tilang seperti kasus Rolls-Royce ini. Gak habis fikir, mobil miliaran, tapi urusan pelat nomornya malah jadi masalah.

Permintaan Maaf Sang Pengemudi: Pelajaran Berharga

Setelah kejadian ini viral dan ditindak oleh kepolisian, pengemudi mobil Rolls-Royce tersebut, Arifuddin Jufri, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dengan wajah menyesal, ia mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. "Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya sambil menunjukkan surat tilang yang ia terima.

Kasus Rolls-Royce ‘plat gaib’ ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, Sobat NewsTangerang. Sekaya apapun kita, atau semewah apapun kendaraan yang kita miliki, aturan lalu lintas dan hukum yang berlaku harus tetap ditaati. Tidak ada pengecualian. Patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, dan pastikan semua legalitasnya beres. Jangan sampai kemewahan malah berujung masalah dan bikin nyesek di kemudian hari.

Penulis: Farah Novianti

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait