
NEWS TANGERANG– Kasus pembunuhan sadis kembali terjadi di Tangerang. Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban begal yang berujung pembunuhan di kawasan PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang mengejutkan, salah satu pelaku berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan aksi kejinya.
Baca Juga: Begal Remaja di Sindang Jaya Tega Bacok Warga Demi Motor!
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (26/4/2025) mengungkapkan bahwa dari hasil tes urine, tersangka IT alias Jefri (45) terbukti positif mengandung methamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Zain yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (24/4) dini hari di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga. Modus operandi kedua pelaku terbilang licik dan telah direncanakan dengan matang.
Awalnya, IT alias Jefri dan rekannya NH alias Dayat (26) berpura-pura meminjam ponsel seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang. Mereka berdalih ingin memesan taksi online.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” jelas Zain.
Tak lama kemudian, korban MR pun datang untuk melayani pesanan tersebut tanpa menyadari bahaya yang mengintai. Begitu mobil berjalan, Jefri yang duduk di belakang korban langsung melancarkan aksi kejinya.
Dilansir dari Detik.com, tersangka IT alias Jefri berperan menjerat leher korban MR. Jefri menjerat korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik RSUD Kabupaten Tangerang memperkuat bukti kekejian tersebut. Dalam pemeriksaan ditemukan resapan darah pada otot leher kanan dan kiri korban akibat kekerasan benda tumpul.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku diduga menguasai mobil korban dan barang berharga lainnya. Tindakan ini jelas memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, serta UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Bagi Sobat News Tangerang yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi online, keamanan harus selalu menjadi prioritas utama. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan untuk menghindari kejadian serupa:
Polisi juga menghimbau warga Tangerang, khususnya pengemudi transportasi online, untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan penumpang yang memiliki perilaku mencurigakan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada, terutama saat bekerja di malam hari,” ujar salah satu perwakilan komunitas driver online Tangerang saat dihubungi News Tangerang.
Bagaimana menurutmu, Sobat? Apakah kamu memiliki pengalaman atau tips keamanan lain yang bisa dibagikan untuk para pengemudi transportasi online? Yuk, bagikan pengalamanmu di kolom komentar atau share artikel ini kepada teman-teman yang berprofesi sebagai driver online!
#BeritaTangerangTerkini #KriminalTangerang #KasusPembunuhanTangerang #InfoPIK2 #KeamanaPengemudi
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: April 27, 2025