160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Skandal Minyak Goreng Minyakita: Modus Kotor AN Raup Rp 45 Juta per Bulan!

Ilustrasi minyak goreng yang digunakan untuk memasak. Foto: RDNE Stock project

NEWS TANGERANG– Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menangkap AN, kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih demi keuntungan pribadi. Dalam aksinya, AN meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari praktik curangnya ini.

Modus Operandi: Minyak Dikemas Kurang dari Takaran

Sejak Januari 2025, AN telah menjalankan aksi ini dengan mengemas minyak goreng curah dari PT Artha Eka Global Asia ke dalam botol berlabel Minyakita dan Djernih, namun dengan volume yang dikurangi. Setiap botol 1 liter seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi AN hanya mengisinya dengan 750-800 mililiter saja.

Berikut detail operasinya:

  • Produksi Harian: Lebih dari 100 dus, dengan masing-masing dus berisi 12 botol.
  • Bahan Baku: Minyak curah sekitar 7-8 ton per hari.
  • Harga Jual per Dus: Rp 176 ribu (di bawah HET, tetapi dengan isi berkurang).
  • Wilayah Distribusi: Kabupaten Tangerang dan Serang.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi AN telah melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan Indonesia. AN dijerat dengan:

  • Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja
  • Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dampaknya, AN terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Konsumen Wajib Waspada!

Kasus ini menjadi pengingat bagi Sobat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan. Periksa dengan teliti isi kemasan sebelum membeli dan pastikan volume minyak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang.

Bagikan informasi ini agar lebih banyak orang yang waspada! Apa pendapat Sobat tentang kasus ini? Yuk, diskusi di kolom komentar!

Penulis: Tita Yunita

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Maret 13, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!