
NEWS TANGERANG– Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menangkap AN, kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih demi keuntungan pribadi. Dalam aksinya, AN meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta per bulan dari praktik curangnya ini.
Sejak Januari 2025, AN telah menjalankan aksi ini dengan mengemas minyak goreng curah dari PT Artha Eka Global Asia ke dalam botol berlabel Minyakita dan Djernih, namun dengan volume yang dikurangi. Setiap botol 1 liter seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi AN hanya mengisinya dengan 750-800 mililiter saja.
Berikut detail operasinya:
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi AN telah melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan Indonesia. AN dijerat dengan:
Dampaknya, AN terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Sobat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan. Periksa dengan teliti isi kemasan sebelum membeli dan pastikan volume minyak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Bagikan informasi ini agar lebih banyak orang yang waspada! Apa pendapat Sobat tentang kasus ini? Yuk, diskusi di kolom komentar!
Penulis: Tita Yunita
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Maret 13, 2025