Seedbacklink affiliate
Kota  

Bupati Tangerang Perokok Tapi Gas Pol Larang Ngerokok di Fasum: Demi Kesehatan Kita Bareng!

Pejabat Dispora menyerahkan penghargaan kepada insan olahraga berprestasi.
Sejumlah atlet dan tokoh olahraga berprestasi menerima penghargaan dari Dispora Rejang Lebong.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Pemerintah Kabupaten Tangerang kini makin serius dan "gas pol" dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah tegas untuk memastikan fasilitas publik bebas asap rokok, demi kesehatan seluruh masyarakat.

Fokus utama kebijakan ini jelas: menghapus kebiasaan merokok sembarangan di semua fasilitas publik. Tujuannya mulia, yaitu melindungi kesehatan kita semua, terutama anak-anak dan lansia yang rentan terhadap dampak buruk asap rokok yang seringkali tidak disadari. Langkah ini diharapkan bisa mengubah budaya dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangerang.

Aturan Baru yang Nggak Main-main

Dalam sebuah pertemuan Tim Satgas KTR yang baru-baru ini digelar, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memberikan instruksi yang sangat jelas dan nggak main-main. Ia meminta seluruh jajaran perangkat daerah, bahkan sampai ke tingkat camat, untuk segera bergerak dan bertindak tanpa kompromi. Ini menunjukkan bahwa Perda ini akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh.

"Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas," tegas Bupati, dilansir situs TangerangNews.com. Pesan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warganya, jauh dari polusi asap rokok.

Penegakan Perda ini menjadi prioritas karena dampak negatif rokok terhadap kesehatan sudah sangat jelas. Bukan hanya perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang terpapar asap rokok orang lain, berisiko tinggi mengalami berbagai penyakit serius seperti masalah pernapasan, jantung, hingga kanker.

Bupati Perokok, Kok Bisa Tegas Banget?

Nah, ini dia yang bikin banyak orang "gak habis pikir" tapi juga salut! Meskipun Maesyal secara gamblang mengakui bahwa dirinya adalah seorang perokok aktif, ia tetap menunjukkan komitmen luar biasa untuk menegakkan Perda ini. Ini bukan sekadar janji manis, tapi bukti nyata kepemimpinan yang berani mengambil keputusan sulit demi kebaikan bersama.

"Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya dengan mantap. Ia menambahkan, tujuan aturan ini bukan untuk membatasi usaha atau mata pencarian para perokok, melainkan murni demi kesehatan bersama yang lebih baik. Mantap banget, kan, komitmennya?

Komitmen ini menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, bahkan di atas kebiasaan pribadi. Ini adalah contoh nyata bagaimana seorang pemimpin bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik yang lebih besar, demi masa depan yang lebih sehat bagi seluruh warga Tangerang.

Mana Saja Sih Area yang Kena Larangan Keras Ini?

Larangan merokok ini secara spesifik mencakup berbagai fasilitas vital yang sering kita gunakan sehari-hari. Jadi, jangan sampai salah tempat, ya! Beberapa di antaranya meliputi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga tempat praktik dokter atau bidan. Di sini, udara bersih adalah keharusan mutlak untuk proses penyembuhan dan pencegahan penyakit.
  • Tempat Proses Belajar Mengajar: Seperti sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, kampus, dan perpustakaan. Lingkungan bebas asap rokok sangat penting untuk tumbuh kembang anak, konsentrasi belajar, dan menciptakan generasi penerus yang cerdas dan sehat.
  • Arena Kegiatan Anak: Termasuk taman bermain, tempat penitipan anak, atau area rekreasi khusus anak-anak. Mereka adalah kelompok paling rentan yang harus kita lindungi dari paparan asap rokok.
  • Tempat Ibadah: Masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Ini adalah tempat suci yang harus dijaga kesuciannya dari asap rokok, menghormati nilai-nilai spiritual dan kenyamanan umat.
  • Angkutan Umum: Seperti bus, angkot, kereta, dan semua sarana transportasi publik. Kenyamanan, keamanan, dan kesehatan penumpang adalah prioritas utama selama perjalanan.
  • Tempat Kerja: Meliputi kantor pemerintahan, swasta, dan semua ruang kerja. Lingkungan kerja yang bebas asap rokok dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi angka sakit karyawan, dan menciptakan suasana yang lebih positif.
  • Fasilitas Umum Lainnya: Seperti terminal, stasiun, pasar tradisional maupun modern, pusat perbelanjaan, hingga tempat olahraga. Intinya, semua tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi menimbulkan paparan asap rokok.

Bupati Maesyal juga menegaskan, "lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum." Ini adalah visi besar yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, memastikan setiap individu berhak atas udara bersih.

Gimana Cara Penegakannya di Lapangan?

Untuk menjalankan Perda ini secara efektif, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan setengah-setengah. Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan secara jelas dan mudah terlihat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu aturan yang berlaku.

Selain itu, sosialisasi secara masif juga akan terus digencarkan melalui berbagai media dan kanal komunikasi. Ini penting agar semua lapisan masyarakat, baik perokok maupun non-perokok, memahami betul esensi, tujuan, dan manfaat dari Perda KTR ini. Edukasi adalah kunci utama keberhasilan program ini.

Tim Satgas KTR akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya. Mereka akan memastikan bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan di lapangan, bukan cuma di atas kertas, dengan patroli dan penindakan yang terukur. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga sangat diharapkan.

Tenang, Ada Solusi Buat Perokok Juga Kok!

Meskipun menerapkan larangan tegas untuk area-area publik tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga tetap memberikan solusi yang adil bagi para perokok. Mereka tidak melarang total kebiasaan merokok, melainkan mengatur tempatnya. Caranya adalah dengan menyiapkan area khusus merokok atau smoking area di beberapa titik tertentu yang sudah ditentukan.

"Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih," jelasnya. Ini adalah pendekatan yang bijak, mengakomodasi kebutuhan semua pihak tanpa mengorbankan kesehatan publik. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan harmoni.

Dengan adanya smoking area ini, para perokok tetap bisa menikmati rokoknya tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Ini adalah solusi "win-win" yang diharapkan bisa diterima oleh semua kalangan, menunjukkan bahwa pemerintah peduli terhadap semua warganya.

Menciptakan Lingkungan yang Lebih Sehat Bersama

Penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama dari pemerintah serta masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok. Baik bagi perokok aktif yang terpapar langsung risiko kesehatan, maupun perokok pasif yang seringkali menjadi korban tanpa sadar dari asap rokok di sekitarnya.

Perda KTR ini adalah langkah maju yang signifikan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok bagi semua warga Kabupaten Tangerang. Ini bukan hanya tentang larangan, tapi tentang investasi jangka panjang untuk kualitas hidup yang lebih baik, mengurangi beban penyakit, dan membangun komunitas yang lebih peduli. Mari kita dukung bersama demi Tangerang yang lebih sehat dan bebas asap rokok!

Penulis: Ifan R

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 30, 2025

Promo Akad Nikah Makeup