Seedbacklink affiliate
Kota  

Gak Habis Fikir! Debt Collector Arogan Tantang Polwan di Tangerang, Endingnya Bikin Kaget!

Insiden keributan di jalan, beberapa pria menahan seseorang di dekat motor merah.
Sebuah insiden keributan melibatkan beberapa pria terekam di jalan. Pihak berwenang sedang menyelidiki kejadian ini lebih lanjut.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Sebuah video yang bikin geger jagat maya baru-baru ini memperlihatkan aksi arogan sejumlah debt collector di Tangerang. Mereka tak segan menantang, menghina, bahkan diduga mengancam seorang anggota polisi yang sedang bertugas melakukan mediasi. Momen menegangkan ini sontak menjadi perbincangan hangat, memicu kemarahan publik atas perilaku yang dinilai sangat tidak profesional.

Aksi Arogan di Tengah Mediasi

Insiden ini terjadi saat proses eksekusi sebuah mobil milik warga di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mobil tersebut diduga menunggak cicilan, memicu kedatangan para penagih utang. Namun, bukannya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, situasi justru memanas.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat jelas seorang anggota polisi wanita (Polwan) berupaya meredakan ketegangan. Polwan tersebut diketahui adalah Panwas Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel, Iptu Evy Elysa Indriati. Ia mencoba menjadi penengah antara pemilik mobil dan pihak debt collector.

Namun, upaya mediasi ini justru disambut dengan sikap yang jauh dari kata hormat. Para penagih utang itu malah memprovokasi polisi dengan kata-kata kasar dan gestur mengintimidasi. "Lu pikir lu siapa? Polisi juga bisa gua lawan!" teriak salah satu debt collector sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas.

Polwan Tetap Tenang, Debt Collector Makin Menjadi

Dih, ngeri banget kan? Ada juga yang terekam mencoba mendekati Iptu Evy dengan gaya mengancam, seolah tak gentar sedikit pun dengan seragam aparat. Meski dihadapkan pada situasi yang sangat tidak menyenangkan dan penuh tekanan, Iptu Evy tetap menunjukkan sikap tenang dan profesional.

Ia tidak terpancing emosi, terus berusaha menenangkan suasana dan mencari solusi damai. Namun, sikap sabar Polwan ini seolah tidak digubris. Para debt collector justru makin menjadi-jadi, mengacuhkan arahan petugas dan terus melancarkan provokasi.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Polwan akhirnya meminta bantuan tambahan untuk mengamankan lokasi. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh petugas di lapangan. Kejadian ini pun memantik pertanyaan besar tentang etika dan batasan dalam penagihan utang.

Klaim Pemilik Mobil dan Laporan ke Polisi

Menurut keterangan Iptu Evy Elysa Indriati, berdasarkan informasi dari pihak pemilik mobil, mereka mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari pihak leasing terkait penarikan kendaraannya. Ini adalah poin penting yang seringkali menjadi pangkal masalah dalam kasus penarikan paksa. Tanpa surat resmi, proses penarikan bisa dianggap tidak sah.

"Iya itu bener, saya yang mengalami (ditantang). Karena ada yang laporan terkait penarikan, kami polisi langsung ke TKP dan melakukan mediasi. Namun saat kita sampai lokasi oknum debt collector tersebut menantang kami," ujar Iptu Evy, Jumat lalu, seperti dilansir dari sebuah situs berita lokal.

Karena merasa dirugikan dan proses penarikan yang tidak sesuai prosedur, warga pemilik mobil tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Dua. Langkah ini diambil untuk mencari keadilan dan memastikan hak-haknya sebagai konsumen terlindungi.

Etika Penagihan Utang: Batasan dan Aturan Hukum

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya etika dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses penagihan utang. Penarikan kendaraan bermotor, meskipun karena tunggakan cicilan, tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Ada prosedur hukum yang harus diikuti.

Menurut aturan yang berlaku, debt collector tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Mereka juga harus dilengkapi dengan surat kuasa resmi dari leasing atau bank, serta sertifikat fidusia yang sah. Tanpa dokumen-dokumen ini, penarikan bisa dianggap ilegal.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh salah satu debt collector. Proses mediasi adalah langkah damai untuk menyelesaikan permasalahan, bukan ajang untuk menunjukkan arogansi," tegas Iptu Evy. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa tindakan arogan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Dampak dan Pelajaran dari Insiden Ini

Insiden seperti ini tidak hanya merugikan konsumen dan mencoreng citra debt collector itu sendiri, tetapi juga bisa mengganggu ketertiban umum. Sikap menantang aparat kepolisian adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada konsekuensi hukum. Polisi mengingatkan bahwa tindakan penagihan utang harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang di lapangan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik jika menghadapi situasi serupa. Segera laporkan ke pihak berwajib jika merasa diintimidasi atau hak-haknya dilanggar. Penting untuk selalu meminta bukti dokumen resmi dari debt collector sebelum menyerahkan kendaraan atau melakukan pembayaran.

Kejadian di Tangerang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bagi debt collector, ini adalah peringatan untuk bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum. Bagi masyarakat, ini adalah pengingat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Dan bagi aparat, ini adalah bukti bahwa tugas menjaga ketertiban dan melindungi warga selalu penuh tantangan. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi, ya!

Penulis: Ifan R

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 3, 2025

Promo Akad Nikah Makeup