NEWS TANGERANG– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, baru-baru ini berhasil membongkar praktik ilegal yang bikin geleng-geleng kepala. Mereka sukses mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, yang kemudian "disulap" ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi. Aksi curang ini bukan cuma merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ngerinya!
Modus Licik Terbongkar: Dari Subsidi ke Non-Subsidi
Bayangkan saja, gas melon 3 kg yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, malah dipindahkan ke tabung gas biru atau pink yang harganya jauh lebih mahal. Ini jelas-jelas praktik culas yang merugikan banyak pihak. Negara rugi karena subsidi disalahgunakan, konsumen rugi karena membayar harga premium untuk gas yang kualitasnya meragukan, dan yang paling parah, keselamatan jadi taruhan.
Dua orang pelaku, berinisial K (41) dan AA (31), langsung diciduk saat penggerebekan. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang disinyalir menjadi markas operasi pengoplosan ini, tepatnya di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Mantap Bos, polisi gerak cepat!
Barang Bukti Melimpah, Bukti Kejahatan Tak Terbantahkan
Dalam operasi senyap tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan seabrek barang bukti yang tak bisa dibantah. Ada puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, selang khusus yang dimodifikasi untuk transfer gas, alat pemindah tekanan, hingga kendaraan yang biasa mereka gunakan untuk distribusi hasil oplosan. Ini menunjukkan skala operasi mereka yang lumayan terorganisir.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang datang dari masyarakat. Warga Pinang rupanya sudah curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka, dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Ini membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
"Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan mendalam," terang Kapolsek, seperti dilansir sebuah situs berita lokal pada Selasa, 30 September 2025. "Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung palsu, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi."
Bahaya Mengintai: Ancaman Ledakan dan Kerugian Konsumen
Polisi menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas semacam ini sangat-sangat berbahaya. Prosesnya dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, alias asal-asalan, yang berpotensi besar menyebabkan kebocoran gas, ledakan, dan tentu saja, korban jiwa. So Sad, hanya demi keuntungan pribadi, nyawa orang lain dipertaruhkan.
Selain ancaman ledakan, konsumen juga dirugikan secara finansial dan kualitas. Mereka membayar harga gas non-subsidi yang lebih mahal, namun mendapatkan produk yang sebenarnya adalah gas subsidi yang dipindahkan secara ilegal. Kualitas gas hasil oplosan juga bisa saja tidak stabil atau bahkan tercampur zat lain, yang tentu saja membahayakan peralatan rumah tangga dan kesehatan.
"Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Adityo. "Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat." Ini menunjukkan komitmen polisi untuk memberantas tuntas praktik ilegal ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kini, K dan AA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini melindungi hak-hak konsumen dari praktik usaha yang merugikan. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun lamanya kini membayangi kedua pelaku. Dih, gak main-main hukumannya!
Waspada dan Lapor: Peran Penting Masyarakat
Melihat maraknya praktik curang seperti ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti. Pastikan membeli LPG non-subsidi dari agen atau penyalur resmi yang terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah atau penawaran yang mencurigakan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran LPG ilegal atau praktik pengoplosan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat vital dalam membantu aparat memberantas kejahatan dan menjaga keamanan bersama. Mari kita jaga lingkungan kita dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan!
Penulis: Ifan R
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025