NEWS TANGERANG– Waduh, ada kabar bikin geleng-geleng kepala dari Kota Tangerang, nih! Sebuah fasilitas olahraga swasta yang digadang-gadang bakal jadi lapangan keren, mendadak disegel oleh Satpol PP. Bukan kaleng-kaleng, penyegelan ini terjadi di Kecamatan Cibodas dan bikin heboh banyak pihak.
Kenapa bisa begitu? Ternyata, biang keroknya adalah masalah perizinan yang sepele tapi krusial: pembangunan lapangan olahraga ini nekat jalan terus tanpa mengantongi izin yang sah.
Aksi Tegas Satpol PP di Cibodas: Gak Ada Ampun Buat yang Bandel!
Penyegelan lapangan olahraga yang kabarnya milik swasta ini bukan cuma aksi tunggal Satpol PP, lho. Menurut R Irman Pujahendra, sosok yang memimpin Satpol PP Kota Tangerang, timnya bergerak bareng Komisi I DPRD Kota Tangerang dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan.
"Penindakan ini kami lakukan karena pihak pelaksana pembangunan tidak bisa menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," tegas Irman, dilansir sebuah situs berita lokal. Padahal, PBG ini adalah syarat wajib dan mutlak untuk setiap pembangunan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi, gak bisa ditawar lagi!
Apa Itu PBG? Pentingnya Izin Bangunan yang Sering Disepelekan
Mungkin banyak dari kita yang belum familiar dengan istilah PBG. Singkatnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini semacam "SIM" atau "KTP" buat sebuah bangunan.
Kenapa PBG ini penting banget? Bukan cuma soal legalitas, tapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Dengan PBG, pemerintah memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar konstruksi, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan sesuai dengan tata ruang kota. Bayangkan kalau semua orang bisa bangun seenaknya tanpa izin, bisa-bisa Tangerang jadi kota yang semrawut dan berbahaya, kan?
Sidak Dadakan Komisi I DPRD: Pengawasan Ketat di Lapangan
Terungkapnya pelanggaran ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang. Sidak ini bukan tanpa tujuan, melainkan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan bangunan di seluruh wilayah kota. Mantap, Bos! DPRD gak cuma duduk manis, tapi juga turun langsung ke lapangan.
Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, proyek pembangunan lapangan olahraga ini memang terbukti tidak punya dokumen PBG yang resmi dan sah. Ini jelas bikin banyak pihak geleng-geleng kepala. Bagaimana bisa sebuah proyek sebesar ini nekat jalan tanpa izin dasar yang krusial?
Melanggar Perda, Siap-siap Kena Sanksi Berat!
Pelanggaran ini bukan cuma soal PBG saja, tapi juga menyeret pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Menurut Irman, pembangunan tanpa izin ini melanggar dua Perda sekaligus. Pertama, Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kedua, pelanggaran juga terjadi pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ngerinya, ini bukan cuma soal denda, tapi juga bisa berujung pada proses hukum. Jadi, bukan cuma bikin malu, tapi juga bikin kantong bolong dan reputasi hancur. So sad!
Komitmen Satpol PP: Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Sebagai bentuk ketegasan, Satpol PP Kota Tangerang langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyegelan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Papan penyegelan resmi pun langsung dipasang di area pintu masuk proyek, jadi semua orang tahu kalau tempat ini lagi "libur paksa".
"Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan," tegas Irman. Ia menambahkan bahwa penyegelan ini adalah bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda. Setelah penyegelan ini, kasusnya gak berhenti begitu saja, lho. Kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pelajaran Penting Buat Developer Lain: Jangan Coba-coba Main Api!
Kejadian ini tentu jadi pelajaran berharga, bukan cuma buat developer lapangan olahraga yang disegel ini, tapi juga buat semua pihak yang berencana membangun di Kota Tangerang. Mengurus perizinan memang kadang terasa ribet dan memakan waktu, tapi itu adalah harga yang harus dibayar untuk pembangunan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Jangan sampai niat baik untuk membangun fasilitas justru berujung masalah hukum dan penyegelan. Pemerintah Kota Tangerang, melalui Satpol PP dan DPRD, sudah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jadi, buat para developer, pastikan semua dokumen lengkap dan sah sebelum mulai membangun. Daripada auto disegel, mending patuh aturan, kan?
Penulis: Ifan R
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 3, 2025