NEWS TANGERANG– Kabupaten Tangerang kini tengah berbenah diri dengan langkah progresif. Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah baru saja mengambil langkah berani, menandatangani Pakta Integritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini bukan sekadar tanda tangan biasa, melainkan deklarasi ‘perang’ terhadap kejahatan yang seringkali tersembunyi dan merusak.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Perda tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru. Intinya, perlindungan buat kita semua bakal makin kuat dan relevan.
Kenapa Perda Lama Harus Direvisi? Mengapa UU TPKS Penting?
Mungkin banyak yang bertanya, kenapa sih Perda lama harus diutak-atik lagi? Jawabannya sederhana: zaman terus berubah, modus kejahatan berkembang, dan kita butuh payung hukum yang lebih komprehensif. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 hadir sebagai jawaban atas tantangan ini.
"Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini, menjadi kewajiban bagi kita semua untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif," tegas Intan. Ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Tangerang untuk tidak main-main dalam urusan perlindungan warganya.
UU TPKS ini punya cakupan yang jauh lebih luas dibanding regulasi sebelumnya. Ia tidak hanya fokus pada kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual non-fisik, kekerasan berbasis elektronik, hingga eksploitasi seksual. Ini adalah langkah maju yang signifikan, memastikan tidak ada celah hukum bagi para pelaku kejahatan yang merugikan.
Perda lama mungkin sudah bagus, tapi UU TPKS membawa perspektif baru yang lebih berpihak pada korban. Misalnya, dalam hal pemulihan trauma, pendampingan hukum, hingga pencegahan yang lebih proaktif. Jadi, revisi Perda ini bukan cuma formalitas, tapi kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Angka Kekerasan yang Bikin Miris: Alarm Merah di Tangerang!
Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah tidak menutupi fakta pahit ini. Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang ternyata cukup tinggi. Ini adalah realita yang harus kita hadapi bersama, bukan cuma tugas pemerintah.
"Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang masuk ke DP3A, itu pun yang mau melapor," tandas Intan. Bayangkan, itu baru yang berani melapor! Bisa jadi, ada ratusan, bahkan ribuan kasus lain yang tersembunyi di balik ketakutan dan stigma masyarakat.
Angka ini adalah alarm merah bagi kita semua. Ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan seksual bukan lagi isu pinggiran, melainkan masalah serius yang mengancam masa depan generasi muda di Tangerang. Oleh karena itu, komitmen bersama sangat dibutuhkan untuk menekan angka ini.
Intan meminta seluruh pemangku kebijakan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi perempuan, untuk bersatu. Memperkuat regulasi ini adalah langkah awal, namun implementasinya membutuhkan dukungan dari setiap lapisan masyarakat. Kita tidak bisa diam saja melihat angka ini terus bertambah dan mengancam.
Strategi Baru Pemkab Tangerang: Dari Satgas Hingga Rumah Aman
Untuk menghadapi tantangan ini, Pemkab Tangerang tidak tinggal diam. Ada beberapa strategi baru yang akan digulirkan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi korban. Salah satunya adalah penguatan peran Satgas DP3A di setiap kecamatan.
Satgas DP3A ini tidak boleh pasif. Mereka harus terus bergerak, memantau, dan mendengar setiap permasalahan kekerasan yang terjadi di lingkungannya. "Satgas milik DP3A, di masing-masing Kecamatan tidak boleh pasif. Mereka harus aktif untuk memantau dan mendengar terjadinya tindak kekerasan di lingkungannya," tegas Intan. Ini adalah garda terdepan yang harus sigap dan responsif.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga berencana untuk membangun "rumah aman" dan "pusat penyembuhan trauma" atau Trauma Healing Center. Ini adalah fasilitas krusial bagi para korban kekerasan. Mereka membutuhkan tempat yang aman untuk berlindung dan mendapatkan dukungan psikologis yang intensif untuk memulihkan diri.
Rumah aman bukan hanya sekadar tempat tinggal sementara, tapi juga pusat rehabilitasi yang komprehensif. Di sana, korban bisa mendapatkan konseling, pendampingan hukum, hingga pelatihan keterampilan agar bisa kembali mandiri dan percaya diri. Trauma healing center akan membantu mereka memulihkan diri dari luka batin yang mendalam dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Peran Kita Semua: Jangan Kucilkan Korban! Jadilah Bagian dari Solusi
Ini adalah poin yang sangat penting dan seringkali terabaikan dalam penanganan kasus kekerasan. Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah secara khusus meminta masyarakat, termasuk pihak sekolah, untuk tidak mengucilkan korban kekerasan seksual. Mereka adalah korban yang membutuhkan dukungan, bukan pelaku yang pantas dihakimi.
Seringkali, korban justru mendapat stigma negatif dari lingkungan sekitar, bahkan setelah mengalami kejadian traumatis. Hal ini memperparah trauma yang mereka alami dan membuat mereka enggan untuk melapor atau mencari bantuan. Padahal, yang mereka butuhkan adalah dukungan moral dan perhatian penuh dari orang-orang terdekat.
Bayangkan, setelah mengalami kejadian traumatis, mereka harus menghadapi pandangan sinis atau bahkan cemoohan dari masyarakat. Ini adalah bentuk kekerasan kedua yang tidak kalah menyakitkan dan dapat menghambat proses pemulihan mereka. Mari kita ubah pola pikir ini secara fundamental.
Masyarakat dan sekolah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan. Ciptakan lingkungan yang aman dan suportif, di mana korban merasa nyaman untuk berbicara dan mencari pertolongan. Edukasi tentang pentingnya empati dan anti-stigma harus terus digalakkan agar setiap individu punya peran dalam menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan melindungi.
Masa Depan Tanpa Kekerasan: Komitmen dan Harapan
Penandatanganan pakta integritas dan revisi Perda ini adalah awal dari perjalanan panjang yang penuh tantangan. Komitmen Pemkab Tangerang, yang diwakili oleh Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, jelas: menciptakan Kabupaten Tangerang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Namun, ini bukan hanya tugas pemerintah semata. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai warga negara yang peduli. Dari anak muda, orang tua, guru, hingga tokoh masyarakat, setiap tindakan kecil, setiap kepedulian, akan berkontribusi pada perubahan besar yang kita impikan.
Mari kita pastikan bahwa setiap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang bisa tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut. Mari kita jadi agen perubahan, menyuarakan kebenaran, dan mendukung para korban dengan sepenuh hati.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, kita bisa mewujudkan masa depan yang lebih cerah. Masa depan di mana kekerasan seksual hanya menjadi sejarah kelam, bukan lagi ancaman yang menghantui dan merenggut kebahagiaan generasi penerus kita.
Penulis: Ifan R
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 16, 2025