Seedbacklink affiliate
Kota  

Mantap! Ratusan KTP Warga Tangerang Kini Berlabel ‘Penghayat Kepercayaan’, Ini Kisahnya!

Suasana pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Warga mengurus berbagai dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
banner 120x600

NEWS TANGERANGTANGERANG, INDONESIA – Ada kabar menarik dari Kabupaten Tangerang! Sebanyak 178 warga di sana kini punya KTP yang sedikit berbeda dari kebanyakan. Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tidak lagi mencantumkan salah satu dari enam agama resmi, melainkan beralih menjadi "penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa." Wah, bikin penasaran, kan?

Fenomena ini bukan sekadar angka biasa. Data tersebut dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, yang mencatat perubahan ini terjadi sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam pengakuan identitas spiritual di tengah masyarakat.

Bukan Cuma Angka: Ini Pengakuan Identitas Spiritual

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," kata Farhana, dilansir dari portal berita lokal Tangerangnews.com.

Angka 178 mungkin terdengar kecil, tapi ini adalah langkah besar bagi para penghayat kepercayaan. Selama bertahun-tahun, mereka seringkali menghadapi kesulitan administrasi karena kolom agama di KTP yang tidak mengakomodasi keyakinan mereka. Kini, identitas spiritual mereka diakui secara resmi oleh negara.

Kenapa Penting Banget? Sejarah Panjang di Balik Kolom KTP

Pencantuman penghayat kepercayaan di dokumen kependudukan ini bukan ujug-ujug muncul. Ini adalah hasil perjuangan panjang dan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan MK ini, yang keluar pada tahun 2017, menjadi tonggak sejarah penting bagi komunitas penghayat di Indonesia.

Sebelumnya, para penghayat kepercayaan seringkali terpaksa memilih salah satu agama resmi atau mengosongkan kolom agama di KTP mereka. Ini tentu saja menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kesulitan dalam urusan pernikahan, pendidikan, hingga layanan publik lainnya. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama di mata hukum.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memberikan panduan teknis bagaimana perubahan status kepercayaan ini bisa diimplementasikan di lapangan, termasuk di kantor-kantor Disdukcapil seluruh Indonesia.

Prosesnya Gampang Gak Sih? Ini Syarat dan Caranya!

Mungkin kamu bertanya-tanya, bagaimana sih prosesnya agar kolom agama di KTP bisa berubah jadi "penghayat kepercayaan"? Farhana menjelaskan bahwa warga yang ingin mencantumkan penghayat kepercayaan di KTP wajib melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui pemerintah. "Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah," jelasnya.

Surat keterangan ini bukan sembarang surat, lho. Organisasi yang dimaksud adalah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). MLKI ini merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek). Keberadaan MLKI sangat krusial sebagai wadah resmi bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Peran MLKI dan Kemenbudristek: Penjaga Kepercayaan

MLKI memiliki peran penting dalam memverifikasi dan mengadvokasi hak-hak para penghayat kepercayaan. Mereka memastikan bahwa setiap individu yang mengajukan perubahan status di KTP benar-benar merupakan penghayat kepercayaan yang terdaftar dan diakui oleh komunitasnya. Ini menjaga agar prosesnya transparan dan akuntabel.

Setelah surat dari MLKI diterbitkan, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi sebagaimana pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya. Prosesnya dibuat semudah mungkin agar tidak memberatkan warga. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tangerang Jadi Contoh: Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Farhana juga menegaskan bahwa pengajuan perubahan bisa dilakukan di berbagai lokasi. Warga bisa datang ke kantor kecamatan masing-masing, langsung ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang, atau bahkan di gerai pelayanan publik. "Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD," ujar Farhana. Mantap, Bos! Pelayanan makin dekat dan mudah dijangkau.

Pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan perubahan data tersebut berjalan seperti layanan dokumen kependudukan lainnya, tanpa adanya diskriminasi. Ini penting banget, karena hak-hak sipil setiap warga negara harus dijamin, terlepas dari keyakinan yang dianut. Tidak ada lagi cerita sulitnya mengurus dokumen hanya karena status kepercayaan.

Apa Dampaknya? Lebih dari Sekadar Tulisan di KTP

Perubahan ini bukan hanya sekadar tulisan di KTP. Ini adalah simbol pengakuan, penerimaan, dan kesetaraan. Bagi para penghayat kepercayaan, ini berarti mereka bisa hidup dengan lebih tenang dan bangga akan identitas spiritual mereka, tanpa takut diskriminasi atau kesulitan administrasi.

Ini juga menjadi cerminan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi. Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan menunjukkan bahwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya slogan, melainkan nilai-nilai yang benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan bernegara. Semoga langkah Kabupaten Tangerang ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia, ya!

Penulis: Ifan R

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 4, 2025

Promo Akad Nikah Makeup