NEWS TANGERANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja bikin gebrakan. Mereka resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel. Momen penting ini terjadi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis, 11 September 2025, dilansir situs Tangerangnews.com.
Ini bukan Raperda kaleng-kaleng, lho. Gagasan ini sudah digodok sejak tahun 2023, lahir dari inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB. Dukungan pun mengalir deras dari seluruh fraksi DPRD, Kementerian Agama Kota Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), sampai Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Tujuan utamanya jelas: memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, pemda bisa lebih optimal dalam memfasilitasi dan memberdayakan pesantren yang ada di Kota Tangsel. Ini demi masa depan pendidikan agama yang lebih cerah!
Pesantren: Bukan Sekadar Sekolah Biasa
DPRD Tangsel menegaskan, peran pesantren itu super penting dan enggak bisa dipisahkan dari sejarah panjang bangsa ini. Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren bersama para kiai dan santrinya sudah jadi motor penggerak perjuangan rakyat melawan penjajah. Mereka juga jadi basis utama pendidikan agama, moral, dan sosial kemasyarakatan.
“Pesantren itu bukan cuma lembaga pendidikan agama, tapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Muthmainnah, salah satu pengusul Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menambahkan, Raperda ini memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan untuk penguatan pesantren di Tangsel. Mantap, kan?
Kondisi Pesantren di Tangsel: Antara Potensi dan Tantangan
Menurut data Kementerian Agama Kota Tangsel tahun 2023, ada lebih dari 99 pesantren yang terdaftar resmi di kota ini. Belum lagi sejumlah pesantren salafiyah yang fokus pada pengajaran kitab kuning dengan metode tradisional, jumlahnya juga lumayan banyak. Ini menunjukkan potensi besar Tangsel sebagai kota religius.
Namun, di balik potensi itu, masih banyak tantangan yang dihadapi pesantren. Mulai dari keterbatasan sarana prasarana yang bikin prihatin, akses pendanaan yang masih seret, sampai keterlibatan mereka dalam pembangunan daerah yang belum maksimal. Selama ini, bantuan dari pemerintah daerah seringkali cuma bersifat stimulan dan belum menyentuh kebutuhan dasar pesantren secara menyeluruh.
Itulah kenapa DPRD merasa perlu banget ada regulasi yang mengatur secara komprehensif. Harapannya, fasilitasi pesantren bisa berjalan optimal, terstruktur, dan berkelanjutan. Biar enggak cuma wacana doang, tapi benar-benar terasa dampaknya.
Tujuan Raperda: Demi Pesantren yang Lebih Berdaya
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diserahkan DPRD Tangsel ini memuat sejumlah tujuan utama yang bikin kita optimis, antara lain:
- Peningkatan Sarana dan Prasarana: Memastikan pesantren memiliki fasilitas yang layak dan modern, mendukung proses belajar mengajar yang efektif.
- Akses Pendanaan yang Berkelanjutan: Membuka keran pendanaan yang lebih stabil dan terstruktur, bukan hanya bantuan sporadis.
- Penguatan Kurikulum dan SDM: Mendukung pengembangan kurikulum yang relevan serta peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren.
- Pemberdayaan Ekonomi Pesantren: Mendorong pesantren untuk mengembangkan unit usaha atau program ekonomi mandiri, sehingga lebih berdaya.
- Integrasi dalam Pembangunan Daerah: Memastikan pesantren terlibat aktif dalam program pembangunan Kota Tangsel, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun budaya.
- Perlindungan dan Pengakuan Hukum: Memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi keberadaan serta peran pesantren.
Proses Panjang Penuh Dukungan
Raperda ini bukan ujug-ujug jadi, ya. Sejak awal pengusulannya, sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Ada Sekretariat DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kementerian Hukum Provinsi Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, sampai Kementerian Agama Tangsel.
Enggak cuma itu, stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI juga turut dilibatkan dalam proses perumusan. Jadi, isinya benar-benar aspiratif dan mewakili kebutuhan pesantren di lapangan. Landasan hukumnya pun kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren punya peran strategis dalam membangun peradaban, membentuk generasi unggul, dan ikut serta dalam memperkuat identitas Kota Tangsel,” tambah Muthmainnah. Ia berharap Tangsel bisa jadi kota modern sekaligus religius, di mana nilai-nilai agama tetap kokoh.
Harapan Besar untuk Wali Kota dan Masa Depan Tangsel
Selanjutnya, DPRD Tangsel berharap banget agar Wali Kota memberikan perhatian dan keberpihakan penuh terhadap Raperda ini. Dengan begitu, Raperda bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah. Ini penting agar pemerintah daerah punya instrumen hukum yang jelas untuk mengimplementasikan program-program fasilitasi pesantren dalam rencana strategis maupun RKPD.
“Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama agar pesantren di Tangsel bisa menjadi bagian penting dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Muthmainnah. Ini adalah langkah maju yang patut diacungi jempol.
Dengan penyerahan Raperda ini, Tangsel selangkah lebih maju dalam upaya menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan lembaga pesantren. Ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama yang kokoh, sejalan dengan nilai-nilai modernitas dan keberagaman kota. Semoga cepat disahkan dan membawa manfaat besar bagi seluruh warga Tangsel!
Penulis: Ifan R
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 2, 2025