Terbongkar! Dukun Pengganda Uang Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

Dyandra

Tumpukan uang seratus ribuan rupiah dan dua buah bantal putih.
Ilustrasi: Korban dukun palsu tergiur iming-iming kekayaan instan.

NEWS TNG – Jakarta Selatan digegerkan dengan terungkapnya kedok seorang "dukun" pengganda uang yang beraksi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kalibata. Pria berinisial H, yang dikenal sebagai Romo (45), selama ini mengaku bisa melipatgandakan uang dolar AS, namun ternyata hanyalah seorang tukang pijat biasa.

Penangkapan Romo ini membongkar praktik penipuan yang telah merugikan banyak korban hingga ratusan juta rupiah. Kisah penipuannya yang penuh intrik dan tipu daya kini menjadi sorotan publik, mengungkap betapa mudahnya seseorang terperdaya oleh janji kekayaan instan.

Kedok “Romo” Terbongkar: Dari Tukang Pijat Jadi Dukun Palsu

Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti, membeberkan fakta mengejutkan ini. Romo sengaja membangun citra sebagai ‘orang pintar’ atau spiritualis, lengkap dengan jubah, dupa, beras, dan berbagai perlengkapan ritual. Penampilan meyakinkan ini sukses mengelabui banyak korban yang tergiur janji kekayaan instan.

Dengan jubah gelap yang misterius, dupa yang mengepulkan asap wangi, serta beras dan perlengkapan ritual lainnya, Romo berhasil membangun aura spiritual yang kuat. Ia tampak seperti sosok bijaksana yang memegang kunci kekayaan, padahal semua itu hanyalah topeng penipuan yang dirancang dengan matang.

Mahar Fantastis, Hasilnya Bikin Nyesek!

Untuk bisa ‘menggandakan uang’, Romo menetapkan mahar yang tidak main-main. Para korban diwajibkan membayar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta, sebuah angka yang cukup besar bagi sebagian orang yang berharap bisa melipatgandakan aset mereka.

Setelah membayar mahar, korban diminta menyiapkan koper kosong. Romo menjanjikan koper itu akan penuh dengan uang hasil ritual dalam waktu tiga hari, seolah-olah kekuatan magisnya benar-benar bekerja. Janji manis ini tentu saja membuai para korban dalam mimpi kekayaan yang segera terwujud.

Namun, janji manis itu hanyalah bualan belaka yang berujung pada kekecewaan mendalam. Saat koper dibuka dengan penuh harap dan deg-degan, isinya jauh dari ekspektasi. Bukannya lembaran dolar atau rupiah, yang ditemukan korban hanyalah bantal dan sprei.

Bayangkan saja, harapan setinggi langit untuk mengubah nasib dengan uang berlipat ganda, hancur lebur hanya dengan melihat tumpukan bantal dan sprei di dalam koper. Rasa kecewa, marah, dan penyesalan pasti membanjiri hati para korban yang telah tertipu mentah-mentah.

Ratusan Juta Melayang, Polisi Bergerak Cepat

Kasus penipuan ini mulai terkuak setelah setidaknya enam korban melaporkan kerugian yang tidak sedikit. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, angka yang fantastis untuk sebuah janji palsu yang menguras tabungan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak cepat. Pada tanggal 10 September 2025, polisi menggerebek unit apartemen di Kalibata yang menjadi sarang aksi Romo. Penggerebekan ini dilakukan secara senyap untuk memastikan Romo tidak bisa melarikan diri.

Saat digerebek, Romo sempat panik dan berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia mencoba membuang lembaran-lembaran dolar palsu ke dalam kloset, sebuah upaya putus asa yang menunjukkan kepanikannya. Beruntung, aksinya itu berhasil digagalkan petugas yang sigap.

Barang Bukti dan Jaringan Penipuan

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan. Termasuk 88 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100, 32 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, serta berbagai peralatan ritual yang digunakan Romo untuk meyakinkan korbannya.

Peralatan ritual tersebut meliputi dupa, beras, kain-kain khusus, dan benda-benda lain yang sengaja diatur sedemikian rupa untuk menciptakan suasana mistis. Semua ini adalah bagian dari skenario Romo untuk menipu para korbannya agar percaya pada kemampuannya.

Ternyata, Romo tidak beraksi sendirian dalam melancarkan penipuan ini. Ia dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial W (45). W memiliki peran krusial dalam kejahatan ini, yaitu menyiapkan uang palsu yang digunakan sebagai bagian dari ‘ritual’ penggandaan uang.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari pantauan hukum, cepat atau lambat pasti akan terungkap.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, Romo dan W dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka terancam Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu. Pasal ini memiliki sanksi pidana yang tidak main-main.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga disangkakan kepada keduanya. Pasal ini akan menjerat mereka atas tindakan menipu orang lain untuk keuntungan pribadi. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Kekayaan instan seringkali hanyalah modus penipuan yang berujung pada kerugian dan penyesalan yang mendalam. Jangan mudah tergiur janji-janji manis, apalagi yang melibatkan hal-hal di luar nalar. Selalu cek dan ricek informasi sebelum mengambil keputusan, agar tidak menjadi korban selanjutnya dari para penipu berkedok spiritualis.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 17, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait