Geger! Dukun Pengganda Uang Kalibata Dibongkar, Janji Dolar, Isinya Bantal, Ternyata Cuma Tukang Pijat!

Dyandra

Uang kertas seratus ribuan rupiah dan bantal putih, ilustrasi penipuan penggandaan uang.
Modus penipuan 'dukun' pengganda uang terungkap: janji dolar, isi koper bantal.

NEWS TNG – Jakarta, 16 September 2025 – Dunia penipuan kembali dihebohkan dengan terbongkarnya modus operandi seorang ‘dukun’ pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sosok berinisial H alias Romo (45) yang mengaku bisa melipatgandakan uang dolar AS, ternyata hanyalah seorang tukang pijat biasa.

Kisah ini bak sinetron komedi gelap, di mana janji koper penuh dolar berakhir dengan isian yang jauh dari ekspektasi: bantal dan sprei! Penipuan yang memakan korban hingga ratusan juta rupiah ini kini telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Siapa Sebenarnya ‘Romo’ yang Bikin Heboh Ini?

Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik penampilan Romo yang meyakinkan. Romo, pria berusia 45 tahun ini, ternyata bukanlah seorang ahli spiritual atau dukun seperti yang ia klaim.

Menurut Bima, Romo memanfaatkan penampilannya bak orang sakti atau ‘orang pintar’ untuk menjerat para korbannya. Ia tak segan mengenakan jubah lusuh namun berwibawa, membawa dupa yang berasap tebal, beras yang disebar sebagai persembahan, dan berbagai perlengkapan ritual lainnya agar terlihat sangat meyakinkan di mata calon korban.

“Dari hasil pemeriksaan, Romo sebenarnya tukang pijat. Tapi saat beraksi, ia meyakinkan korban dengan berpakaian seperti orang pintar,” jelas Bima kepada awak media, menggambarkan betapa lihainya Romo dalam membangun citra palsu. Aura misterius dan tatapan mata yang ia tunjukkan berhasil membuat banyak orang terbuai.

Modus ‘Sultan’ yang Berujung Bantal

Bagaimana cara Romo menipu para korbannya? Modusnya cukup klasik, namun berhasil memakan banyak korban yang tergiur dengan janji kekayaan instan. Ia menawarkan jasa penggandaan uang, khususnya dolar AS, dengan iming-iming hasil yang berlipat ganda dalam waktu singkat.

Untuk bisa ‘menggandakan uang’, korban diwajibkan membayar mahar yang tidak sedikit, mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta. Angka ini bervariasi tergantung seberapa besar ‘keinginan’ korban untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Setelah itu, mereka diminta menyiapkan sebuah koper kosong yang akan menjadi wadah ‘uang gaib’ tersebut.

Koper inilah yang dijanjikan Romo akan terisi penuh dengan tumpukan uang dolar AS hasil ritual dalam waktu tiga hari. Korban diminta untuk tidak membuka koper tersebut sebelum waktu yang ditentukan, dengan alasan agar ‘energi’ penggandaan tidak buyar. Bayangkan, koper penuh dolar AS hanya dalam hitungan hari, siapa yang tidak tergiur?

Namun, seperti yang sudah bisa ditebak, janji manis itu hanyalah omong kosong belaka. Detik-detik saat koper dibuka setelah tiga hari penuh harap, bukannya tumpukan dolar, para korban justru mendapati bantal dan sprei di dalamnya. Dunia mereka seolah runtuh, harapan yang melambung tinggi seketika hancur berkeping-keping.

“Korban dijanjikan koper akan penuh uang, tapi isinya ternyata hanya bantal dan bed cover,” ungkap Bima, menjelaskan detail penipuan yang bikin geleng-geleng kepala ini. Ekspresi kaget, kecewa, dan marah pasti memenuhi benak para korban saat menyadari mereka telah ditipu mentah-mentah.

Terbongkar Berkat Laporan Korban

Kasus penipuan yang cerdik namun konyol ini akhirnya terungkap setelah enam korban yang merasa tertipu melapor ke polisi. Mereka menyadari bahwa janji-janji Romo hanyalah bualan belaka dan kerugian yang mereka alami sudah mencapai angka fantastis, yaitu ratusan juta rupiah. Keberanian para korban untuk melapor patut diacungi jempol.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pada tanggal 10 September 2025, tim dari Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek unit apartemen di Kalibata yang digunakan Romo sebagai markas aksinya. Penggerebekan ini dilakukan secara senyap untuk menangkap pelaku basah.

Saat digerebek, Romo sempat panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia kedapatan mencoba membuang lembaran dolar palsu ke dalam kloset. Sebuah tindakan putus asa yang menunjukkan betapa ia ingin menutupi kejahatannya.

“Barang bukti sempat mau dibuang ke kloset oleh tersangka untuk menghilangkan jejak,” kata Bima, menggambarkan momen dramatis penangkapan tersebut. Untungnya, kesigapan petugas berhasil mencegah Romo menghancurkan bukti penting.

Barang Bukti dan Jaringan Penipuan

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus penipuan ini. Di antaranya adalah 88 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100 dan 32 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu inilah yang mungkin sempat diperlihatkan kepada korban sebagai bagian dari ‘ritual’ untuk meyakinkan mereka.

Selain itu, berbagai peralatan ritual yang digunakan Romo untuk meyakinkan korbannya juga turut disita. Ini termasuk jubah, dupa, dan perlengkapan lainnya yang menjadi bagian dari sandiwara penipuan yang ia mainkan. Semua ini adalah properti yang digunakan untuk menciptakan ilusi kekuatan gaib.

Ternyata, Romo tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial W (45). Peran W adalah menyiapkan uang palsu yang digunakan sebagai bagian dari akal-akalan ritual. W mungkin bertanggung jawab dalam mencari atau bahkan membuat uang palsu tersebut, serta membantu Romo dalam persiapan ritual.

Kerja sama mereka ini menunjukkan bahwa penipuan ini sudah terencana dengan matang, meskipun pada akhirnya terbongkar berkat kegigihan polisi dan laporan para korban. Mereka berdua membentuk tim yang saling melengkapi dalam menjalankan aksi penipuan ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, Romo dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Kebebasan mereka kini telah direnggut sebagai konsekuensi dari tindakan penipuan yang mereka lakukan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara spesifik mengatur tentang pemalsuan dan penggunaan mata uang palsu. Ini adalah pasal serius mengingat dampak ekonomi dan kepercayaan publik yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini menjerat siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku atas tindakan mereka yang merugikan banyak orang dan merusak kepercayaan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan dan tidak masuk akal. Jangan sampai tergiur janji manis yang pada akhirnya hanya berujung kerugian dan penyesalan. Selalu gunakan logika dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan finansial.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait