NEWS TANGERANG– Polsek Neglasari berhasil mengamankan pemilik toko kosmetik berinisial AM alias Jali (28) yang menjalankan bisnis gelap penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Operasi penggerebekan ini menghasilkan penyitaan ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal.
Ratusan Obat Keras Disita
AKP Imron Masadi, Kapolsek Neglasari, mengungkapkan temuan mengejutkan saat penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/9/2025).
“Ketika dilaksanakan penggerebekan menyeluruh, tim menemukan ratusan butir obat keras yang tersimpan rapi di dalam etalase toko,” papar AKP Imron dalam keterangan resminya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Detail Barang Bukti
Inventarisasi barang bukti yang berhasil disita mencakup:
- 106 butir pil Tramadol
- 114 butir pil berwarna kuning berlogo MF
- 40 butir pil Trihexypenidyl
- Uang tunai senilai Rp 173.000 sebagai hasil penjualan
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
“Pembongkaran jaringan ilegal ini berawal dari informasi masyarakat yang merasakan kejanggalan terhadap aktivitas di toko kosmetik tersebut,” ungkap AKP Imron.
Status Hukum Tersangka
Saat ini AM ditahan di tahanan Polsek Neglasari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jejak jaringan pemasok obat-obatan ilegal yang lebih besar.
Ancaman Pidana
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 12 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengajak partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serta menemukan gangguan kamtibmas, segera melaporkan melalui call center Polri 110 yang dapat diakses tanpa pulsa,” tegas AKP Imron.
Kasus ini menjadi reminder penting bahwa bisnis ilegal dapat menyamar dalam berbagai bentuk usaha yang tampak legal di permukaan.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 12, 2025