
NEWS TANGERANG– Jangan langsung percaya kalau ada yang ngaku-ngaku petugas leasing, Sobat! Dua oknum debt collector atau mata elang (Matel) di Tangerang nekat menipu pengendara motor Honda PCX dengan kerugian mencapai puluhan juta. Beruntung, aparat Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Bawa Mayat dalam Karung Terekam CCTV
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AJ (34) dan MK (48), keduanya merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/29/IV/2025.
Korban berinisial SB (23), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kerugian sekitar Rp33 juta setelah motor Honda PCX tahun 2023 warna hitam miliknya raib dibawa kabur pelaku. Kejadian bermula pada 8 April 2025, saat korban tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing dari PT FIF Group.
Dengan percaya diri, para pelaku meminta korban untuk menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan tersebut.
Setelah sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku, mereka memberikan surat serah terima kendaraan kepada korban. Namun belakangan diketahui bahwa surat tersebut ternyata palsu.
Dilansir dari Okezone.com, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri menyatakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Saepul Bahri melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (30/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban.
Kasus penipuan yang menimpa SB ini bisa jadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama para pemilik kendaraan bermotor. Berikut beberapa tips yang bisa Kamu terapkan untuk menghindari penipuan serupa:
Jika Kamu mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak yang mengaku petugas leasing. Kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi SPKT Online dari Kepolisian untuk membuat laporan awal.
Di Tangerang sendiri, warga bisa melaporkan kasus penipuan ke Polres Tangerang atau Polsek terdekat. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang pelaku tertangkap dan kendaraan kembali.
Yuk, share artikel ini ke teman dan keluarga terdekat agar mereka juga lebih waspada terhadap modus penipuan debt collector palsu yang masih sering terjadi di sekitar kita. Pengalaman serupa? Ceritakan di kolom komentar agar bisa jadi pembelajaran buat kita semua!
#BeritaTangerangTerkini #PenipuanDebtCollector #KriminalTangerang #InfoWargaTangerang #WaspadaPenipuan
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Mei 3, 2025