160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dasco: MK Putuskan Pemilu Nasional & Lokal Dipisah!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berpotensi mengubah tata cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keputusan ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi proses demokrasi.

Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPR dan DPD, serta Pemilihan Presiden (Pilpres), tetap akan diselenggarakan secara serentak.

Namun, ada perubahan signifikan untuk Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah ini kini akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelaksanaan Pilkada dan Pileg DPRD tersebut dijadwalkan dua tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden terpilih. Ini adalah penyesuaian besar dalam kalender politik nasional.

Menanggapi hal ini, Dasco menyatakan bahwa DPR masih perlu mencermati secara mendalam putusan terbaru dari MK tersebut. Mereka ingin memahami implikasi penuh dari keputusan ini.

“Ya kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (27/6).

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR saat ini. Namun, dampak dari putusan MK ini membuat DPR harus mendiskusikan kembali kemungkinan memasukkan pembahasan tersebut.

Dasco menambahkan, “Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini” akan segera dilakukan.

***

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga mengungkapkan pihaknya akan mempelajari putusan MK ini dengan seksama. Terkait pembahasan lebih lanjut, mereka masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi. “Yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR.”

Rifqi lantas mengemukakan sebuah opsi yang dinilai paling realistis jika pemilu lokal, yaitu Pilkada dan Pileg DPRD, benar-benar dilaksanakan pada tahun 2031.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota bisa menjadi solusi.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin,” jelas Rifqi. “Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan.”

Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun

Terkait alasan di balik jeda waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun, MK menjelaskan bahwa penentuan batas waktu pelaksanaan pemilu sebenarnya merupakan wewenang pembentuk Undang-Undang.

Meski demikian, MK memiliki pertimbangan kuat yang didasarkan pada pengalaman Pemilu 2024. Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden pada 14 Februari 2024 yang berdekatan dengan Pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Pemilihan gubernur/bupati/wali kota, telah menimbulkan berbagai masalah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, “Sehingga menurut mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden.”

Ini menunjukkan bahwa putusan MK bertujuan untuk menciptakan tahapan pemilu yang lebih teratur dan meminimalisir masalah di masa mendatang.

Ringkasan

NEWS TANGERANG– Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap diselenggarakan secara serentak. Namun, Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota kini akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada ini dijadwalkan dua tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden terpilih. Keputusan ini menjadi penyesuaian besar dalam kalender politik nasional.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR perlu mencermati dan akan segera mendiskusikan implikasinya, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga akan mempelajari putusan tersebut, bahkan mengemukakan opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. MK menjelaskan jeda waktu penyelenggaraan ini bertujuan menciptakan tahapan pemilu yang lebih teratur dan meminimalkan masalah, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024.

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Juni 28, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!