
NEWS TANGERANG– Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara mengenai ketidakhadiran Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Filianingsih memiliki agenda yang sudah terjadwal lebih dulu.
“Yang bersangkutan belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan,” ujar Ramdan kepada wartawan pada Kamis (19/6).
Ramdan menambahkan, pihak Bank Indonesia juga telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
“Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Di sisi lain, Ramdan memastikan bahwa BI sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Ramdan dengan tegas.
Filianingsih seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Filianingsih tidak hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
“Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6).
Bukan hanya Filianingsih, KPK juga memanggil beberapa nama lain.
Mereka adalah anggota DPR RI Komisi XI Ecky Awal Mucharam, Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK Dolfie Othniel Frederic Palit, serta karyawan swasta Sahruldin.
Ecky dan Dolfie juga diketahui berhalangan hadir dengan alasan yang sama, yaitu sedang berkegiatan di luar negeri.
Sementara itu, Sahruldin hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Meski demikian, Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang untuk para saksi yang tidak hadir itu akan dijadwalkan.
“Nanti kami update jadwalnya,” kata Budi.
Kasus CSR BI
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, pernah mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR Bank Indonesia diberikan kepada pihak yang tidak semestinya.
“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” ujar Rudi di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menduga kuat adanya aliran dana CSR tersebut yang diberikan kepada yayasan yang dinilai tidak tepat.
“Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana dalam kasus korupsi ini.
Menurutnya, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru tidak dipakai sesuai peruntukannya.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” ucap Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Pihak BI menyatakan ketidakhadirannya disebabkan agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan, serta telah bersurat untuk penundaan. Juru bicara KPK juga mengonfirmasi Filianingsih berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri. Bank Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus yang disidik KPK ini adalah dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK menduga sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada pihak atau yayasan yang tidak semestinya dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain Filianingsih, anggota DPR Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit juga tidak hadir dengan alasan serupa, sementara Sahruldin memenuhi panggilan KPK. Jadwal pemeriksaan ulang bagi saksi yang tidak hadir akan diumumkan kemudian.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Juni 20, 2025