NEWS TANGERANG– Bekasi digegerkan dengan terbongkarnya ulah seorang pria berinisial W alias A (59). Selama hampir dua dekade, ia sukses menyaru sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), menipu banyak warga dengan janji-janji manis yang berujung pahit. Kisah penipu ulung ini tak hanya soal uang, tapi juga melibatkan drama rumah tangga yang hancur.
Aksi Tipu-Tipu Selama Dua Dekade
Bukan setahun dua tahun, tapi hampir dua dekade! Sejak tahun 2005, W alias A sudah melancarkan aksinya sebagai polisi gadungan. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri untuk mengeruk keuntungan pribadi, membuat banyak orang terjerat dalam perangkap tipuannya.
Dengan mengaku sebagai AKP, ia menjanjikan berbagai kemudahan, mulai dari mengurus kasus hukum yang rumit hingga jalan pintas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Modus operandinya yang licik ini berhasil mengelabui banyak korban, membuat mereka percaya pada janji-janji kosongnya.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Mustofa, mengonfirmasi penangkapan pelaku setelah tiga laporan masuk dengan total kerugian mencapai Rp86 juta. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak, mengingat durasi aksi penipuan ini yang sangat panjang.
Modus Operandi yang Bikin Korban Terjebak
W alias A memiliki cara yang sangat meyakinkan untuk menjerat korbannya. Ia tak hanya bermodal omongan, tapi juga menggunakan atribut lengkap yang membuatnya terlihat seperti polisi sungguhan.
Seragam dan KTA Palsu: Senjata Utama Penipu
Untuk meyakinkan korbannya, W alias A tak segan mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atributnya. Seragam ini ia beli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, menunjukkan totalitasnya dalam melancarkan aksi kejahatan.
Tak hanya itu, ia juga membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu yang kerap diganti-ganti. Kapolres Mustofa menjelaskan bahwa pelaku memiliki beberapa versi KTA palsu, bahkan dengan nomor registrasi pokok (NRP) tahun yang berbeda-beda, semua demi menutupi jejak kebohongannya.
Janji Manis yang Berujung Pahit: Kisah Para Korban
Kisah-kisah pilu para korban W alias A menjadi bukti betapa liciknya penipu ini. Setiap korban memiliki harapan yang berbeda, namun semuanya berakhir dengan kekecewaan dan kerugian materi.
Kisah Kasiyanto: Korban pertama, Kasiyanto, meminta bantuan W alias A untuk mencari motor karyawan yang hilang. Bukannya mendapatkan kembali motor yang dicari, Kasiyanto justru kehilangan uang Rp1 juta dan motor miliknya sendiri yang dibawa kabur pelaku.
Kisah Giyatna: Tergiur dengan janji bisa lolos seleksi CPNS, Giyatna menyetor uang Rp50 juta kepada W alias A. Pelaku bahkan mengirimkan foto dirinya seolah berada di kantor BKN Cawang untuk meyakinkan Giyatna. Namun, setelah uang diserahkan, W alias A menghilang bak ditelan bumi, meninggalkan Giyatna dengan mimpi yang hancur.
Kisah Uun: Korban ketiga, Uun, meminta bantuan agar anaknya yang ditahan di Polres Bekasi Kabupaten bisa dibebaskan. W alias A meminta uang Rp20 juta dan kembali mengenakan seragam dinas Polri untuk meyakinkan Uun. Namun, seperti korban lainnya, janji itu hanya bualan belaka, dan uang Uun pun raib tanpa hasil.
Bukan Sekadar Penipuan: Skandal Bawa Kabur Istri Orang!
Selain kasus penipuan dan penggelapan uang, catatan buruk W alias A ternyata lebih kelam lagi. Polisi menemukan fakta bahwa ia pernah diadukan ke Propam karena membawa kabur istri orang.
Insiden ini terjadi di daerah Sukatani, di mana W alias A berhasil merusak rumah tangga seseorang hingga berujung perceraian. Korban baru menyadari bahwa W alias A hanyalah polisi gadungan setelah rumah tangganya hancur berantakan. Ini menunjukkan bahwa dampak kejahatan W alias A tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga kehancuran moral dan emosional.
Akhir Petualangan Sang Polisi Gadungan
Petualangan W alias A sebagai polisi gadungan akhirnya kandas di tangan jajaran Polres Bekasi Kabupaten. Setelah menerima laporan dari para korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa motif di balik semua kejahatan ini adalah kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak bisa membenarkan perbuatannya yang telah merugikan banyak orang dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kini, W alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman berat menanti sang polisi gadungan ini atas semua kejahatan yang telah ia lakukan selama hampir dua dekade.
Kisah W alias A ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis yang terlalu menggiurkan. Verifikasi informasi dan identitas seseorang, terutama yang berkaitan dengan hukum atau instansi pemerintah, adalah langkah penting untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 18, 2025