NEWS TANGERANG– Tragedi memilukan kembali mengguncang Kota Bekasi. Sebuah kasus penganiayaan sadis yang berujung pada hilangnya nyawa rekan kerja terungkap di Cikarang Barat. Ironisnya, motif di balik aksi brutal ini hanyalah persoalan asmara yang melibatkan seorang wanita penjual es.
Insiden berdarah ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Salah satu akun Instagram yang membagikan kabar duka ini, @urbancikarang, menuliskan, "Nyawa melayang akibat cemburu, gadis pujaan pacaran dengan teman sekontrakan." Unggahan tersebut sontak memicu beragam reaksi dari warganet, yang ikut prihatin dan tak habis pikir dengan kejadian ini.
Malam Penuh Alkohol dan Cemburu Buta
Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Mustofa, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025. Lokasinya adalah sebuah kontrakan sederhana milik warga di Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat. Kontrakan tersebut menjadi saksi bisu awal mula konflik yang tak terduga.
Malam itu, pelaku berinisial RA (29) dan korban EP (26), yang keduanya berprofesi sebagai tukang cukur di sebuah barbershop di Cibitung, memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama. Mereka membeli dua botol minuman beralkohol dan menenggaknya bersama di kontrakan. Suasana yang awalnya santai, perlahan berubah tegang seiring dengan pengaruh alkohol yang mulai menguasai.
Dalam kondisi mabuk, percakapan mereka mulai mengarah pada topik sensitif: seorang wanita bernama Sheyla. Sheyla, yang diketahui bekerja sebagai penjual es, ternyata adalah kekasih dari korban EP. Namun, di balik itu, RA ternyata menyimpan perasaan tersembunyi terhadap Sheyla.
Puncak Amarah: Saat Cinta Berubah Jadi Benci
"Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, padahal Sheyla adalah pacar korban," jelas Kombes Pol Mustofa. Teguran dari EP ini justru memicu kemarahan RA. Pelaku tanpa ragu mengaku suka pada Sheyla dan menyatakan tidak segan untuk merusak hubungan asmara antara EP dan Sheyla. Ngerinya!
Perdebatan sengit itu tak terhindarkan lagi. Adu mulut yang memanas dengan cepat berujung pada adu fisik yang brutal. Korban EP, yang emosinya sudah di ubun-ubun, melayangkan pukulan dan bahkan menggigit pipi pelaku. Tindakan ini membuat RA kalap dan gelap mata.
Tanpa berpikir panjang, RA langsung meraih sebilah pisau badik yang tersimpan di dalam tasnya. Dengan membabi buta, ia menusukkan senjata tajam itu berkali-kali ke tubuh EP. Tusukan pisau itu mengenai paha, perut, dan tangan korban, menyebabkan luka parah yang mengerikan.
Detik-detik Terakhir dan Perburuan Pelaku
Setelah kejadian sadis itu, EP yang bersimbah darah segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim dokter berjuang keras untuk menyelamatkan nyawanya. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan intensif, takdir berkata lain. EP dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.
Sementara itu, RA yang menyadari perbuatannya telah melewati batas, langsung melarikan diri usai insiden penusukan. Ia berusaha menghilang dan menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun, kejahatan tak akan pernah bisa bersembunyi selamanya.
Pelarian Berakhir di Kota Banjar
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, dibantu oleh tim dari Polres Metro Bekasi, segera melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku. Dengan kerja keras dan koordinasi yang apik, jejak RA berhasil terendus. Pelaku diketahui melarikan diri ke kampung halamannya.
Pada Selasa, 30 September 2025, polisi akhirnya berhasil meringkus RA di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat. Penangkapan ini mengakhiri pelarian singkat RA dan membawa titik terang bagi kasus penganiayaan berujung maut ini. Gak habis pikir, hanya karena cemburu, nyawa bisa melayang.
Motif Jelas dan Konsekuensi Hukum
Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini murni karena asmara dan cemburu. "Pelaku tidak terima ditegur oleh korban hingga terjadi perkelahian yang berujung fatal," ujarnya. Kisah cinta segitiga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, justru berakhir tragis dengan pertumpahan darah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang berlumuran darah, serta beberapa unit ponsel yang mungkin menyimpan petunjuk lebih lanjut. Barang bukti ini akan menjadi penguat dalam proses hukum yang akan dijalani RA.
Atas perbuatannya, RA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti RA tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebuah harga mahal yang harus dibayar hanya karena cemburu buta dan emosi sesaat. Kisah ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya amarah yang tak terkendali.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025