Seedbacklink affiliate
Hukum  

Gak Habis Fikir! Ayah di Maluku Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Berani Bicara

Pejabat kepolisian dan pemerintah daerah dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan anak.
Polisi dan pemerintah daerah Maluku menyoroti kasus kekerasan seksual ayah terhadap putrinya yang gegerkan publik.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Sungguh miris dan bikin hati terenyuh. Seorang ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial SK (48), kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini sontak menggegerkan publik dan menjadi sorotan tajam.

Kisah pilu ini mulai terkuak setelah korban, yang kini berusia 16 tahun, akhirnya memberanikan diri. Dengan hati hancur, ia menceritakan semua pengalaman pahit yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan mengejutkan dari buah hatinya, ibu korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada tanggal 18 September 2025.

Awal Mula Terungkapnya Kisah Pilu Ini

Keberanian korban untuk bersuara adalah kunci terungkapnya kasus ini. Bayangkan saja, selama bertahun-tahun ia harus memendam rahasia kelam tersebut sendirian. Momen ia memutuskan untuk berbagi cerita dengan ibunya menjadi titik balik yang sangat krusial.

Laporan sang ibu kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat kepolisian. Mereka segera memulai penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan perbuatan bejat ini.

Kronologi Perbuatan Bejat Sang Ayah

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan persnya pada Selasa (23/9/2025), mengungkapkan detail yang bikin geleng-geleng kepala. Dugaan perbuatan pelaku ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban masih sangat belia. "Sebelum kasus ini terungkap, SK yang merupakan ayah kandung korban, waktu itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMP dan masih berusia 13 tahun, telah menyetubuhinya sebanyak satu kali, pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIT," jelas Kapolres.

Ini berarti, perbuatan keji itu terjadi dua tahun sebelum kasusnya terungkap ke publik. Selama rentang waktu tersebut, korban harus hidup dalam bayang-bayang trauma dan ketakutan. Ngerinya, ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan.

Modus Licik: Uang Receh dan Ancaman

Yang lebih bikin "gak habis fikir" adalah modus operandi pelaku untuk menutupi kejahatannya. Pelaku, SK, bahkan berupaya membungkam korban dengan cara yang sangat licik dan manipulatif. Ia memberikan sejumlah uang kecil kepada putrinya.

Uang yang diberikan pun jumlahnya sangat minim, berkisar antara Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000. Selain iming-iming uang receh yang tak seberapa itu, tersangka juga melancarkan ancaman serius kepada korban. Tujuannya jelas, agar korban tidak berani membocorkan aksi bejat tersebut kepada siapa pun, terutama kepada ibunya.

Tindakan ini menunjukkan betapa kejinya pelaku, yang tidak hanya merenggut masa kecil putrinya, tetapi juga mencoba mengendalikan dan membungkamnya dengan cara yang keji. Ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan yang paling dalam dari seorang ayah.

Gerak Cepat Polisi dan Penetapan Tersangka

Setelah laporan diterima dan penyelidikan intensif dilakukan, polisi bergerak cepat. Berbagai bukti dan keterangan dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini. Hasilnya, polisi akhirnya menetapkan S.K sebagai tersangka.

Tanpa menunda, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. "Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S.K. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban," tegas Kapolres Andi.

Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir kejahatan semacam ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya yang keji, tersangka SK dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2). Ini bukan pasal main-main, lho.

Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti SK. Selain itu, ia juga terancam denda hingga Rp300 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan serupa. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari predator, bahkan dari orang terdekat sekalipun.

Refleksi dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Lingkungan terdekat, termasuk keluarga, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Namun, terkadang justru di sanalah bahaya mengintai. So sad!

Masyarakat harus lebih peka dan peduli terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan pada anak. Anak-anak perlu diajarkan untuk berani berbicara dan melaporkan jika ada sesuatu yang tidak beres, terutama jika menyangkut sentuhan fisik yang tidak pantas. Orang tua juga harus membangun komunikasi terbuka dengan anak, agar mereka merasa nyaman untuk bercerita. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang merenggut masa depan anak-anak kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Promo Akad Nikah Makeup