Seedbacklink affiliate
Hukum  

Gak Habis Pikir! Guru Agama SMP di Maluku Diduga Setubuhi Muridnya di Kelas, Ini Kronologi Lengkapnya!

Lukisan Guru Nanak Dev, pendiri Sikhisme, berjenggot putih, bersorban kuning, mengangkat tangan.
Pendidikan adalah amanah mulia. Pengkhianatan kepercayaan dalam lingkungan pendidikan adalah tindakan tercela.
banner 120x600

NEWS TANGERANGRabu, 1 Oktober 2025 – 07:16 WIB

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan kita. Seorang guru agama berinisial JU (42) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan yang bikin geleng-geleng kepala.

Pria yang berasal dari Tansi Ambon, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, ini ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan bejat terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi sejak bulan Juli 2025.

Penangkapan Pelaku: Pengkhianatan Kepercayaan di Lingkungan Sekolah

Penangkapan JU dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, pada Selasa (30/09/2025). Ia menjelaskan bahwa JU adalah seorang guru agama, sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi para siswa.

"JU ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban berusia 13 tahun," terang AKP Rahmat Ramdani. "Perbuatan ini diduga dilakukan sejak bulan Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT."

Mirisnya, lokasi kejadian disebut-sebut berada di dalam kelas sekolah, sebuah tempat yang seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang. Kejadian ini sontak memicu keprihatinan mendalam dan kemarahan publik.

Keberanian Korban Ungkapkan Kebenaran

Kasus ini mulai terkuak setelah korban, dengan keberanian yang luar biasa, akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya. Sebuah langkah yang tidak mudah, namun krusial untuk membongkar kejahatan ini.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban tak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur, Maluku, pada 6 September 2025. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan serius oleh pihak berwajib.

Petugas pun bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk memeriksa saksi-saksi, demi mengungkap kebenaran di balik dugaan kejahatan yang sangat serius ini. Keberanian korban dan respons cepat keluarga patut diapresiasi.

Detik-detik Mengerikan di Dalam Kelas

AKP Rahmat Ramdani membeberkan kronologi kejadian yang bikin hati teriris dan bikin nyesek. Semua bermula pada bulan Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas bersama temannya di dalam kelas.

Tiba-tiba, tersangka JU masuk ke kelas. Tanpa basa-basi atau alasan yang jelas, ia langsung memegang tangan kiri korban. Spontan, korban yang merasa sangat tidak nyaman dan terancam, langsung menggenggam tangan teman di sebelahnya, seolah ingin mengajak keluar dan memanggil guru lain untuk bantuan.

Namun, upaya korban untuk mencari pertolongan atau melarikan diri sia-sia. Tersangka JU justru menarik tangan korban NR (inisial korban) menuju pintu kelas. Dengan cepat, ia kemudian menutup dan mengunci pintu kelas dari dalam, menciptakan situasi yang sangat mencekam dan tanpa jalan keluar bagi korban.

"Setelah itu, tersangka JU menarik korban NR ke pojok kelas," lanjut AKP Rahmat Ramdani. Di tempat tersembunyi itu, pelaku menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat menolak dengan sekuat tenaga, namun ancaman dan tekanan dari pelaku membuatnya ketakutan setengah mati.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan yang luar biasa, korban akhirnya menuruti perintah pelaku. Perbuatan bejat itu pun terjadi di dalam kelas, tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar, inspirasi, dan perlindungan, bukan tempat terjadinya kejahatan.

Motif dan Luka Mendalam Bagi Korban

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku JU langsung pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kelas. "Motifnya pelaku tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya," jelas AKP Rahmat Ramdani, menggambarkan betapa rendahnya moral pelaku.

Yang lebih bikin hati miris dan gak habis pikir, korban saat itu masih mengenakan seragam sekolah. Ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban dan betapa kejamnya tindakan pelaku yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk memuaskan hasrat pribadinya.

Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur, Ipda Muhamad Ali Kelian, menambahkan detail yang semakin menyayat hati. Kejadian ini terjadi saat korban masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau berstatus siswa baru di SMP tersebut. Momen yang seharusnya penuh kegembiraan, adaptasi, dan harapan untuk masa depan, justru berubah menjadi trauma mendalam yang mungkin akan membekas seumur hidup.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya yang keji, tersangka JU kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Undang-undang tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari kekerasan.

"Maka TSK dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," tegas Ipda Muhammad Ali Kelian. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di lingkungan pendidikan sekalipun. Pentingnya pengawasan ketat, edukasi yang berkelanjutan tentang kekerasan seksual, dan keberanian untuk melapor menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman serupa. Kita semua punya peran untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (Dilansir dari sumber berita lokal Maluku)

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Oktober 1, 2025

Promo Akad Nikah Makeup