NEWS TANGERANG– Rabu, 24 September 2025 – 08:17 WIB
Maluku, sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Seorang pria berinisial SK (48) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini sontak menggemparkan masyarakat setempat, menimbulkan keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak di lingkungan keluarga.
SK, yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya, justru diduga menjadi predator di rumah sendiri. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi keluarga dan masyarakat, menunjukkan bahwa ancaman bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat sekalipun.
Ketika Kebenaran Tak Bisa Lagi Disembunyikan
Kisah pilu ini mulai terkuak setelah korban, yang kini berusia 16 tahun, mengumpulkan keberanian luar biasa untuk menceritakan apa yang ia alami kepada sang ibu. Pengakuan mengejutkan dari putrinya itu tentu saja menghancurkan hati sang ibu, yang tak menyangka suaminya bisa berbuat sekeji itu.
Tanpa pikir panjang, pada tanggal 18 September 2025, ibu korban segera melaporkan perbuatan bejat suaminya ke pihak kepolisian. Langkah berani ini menjadi titik awal terungkapnya tabir kelam yang selama ini menyelimuti keluarga mereka. Keberanian korban untuk bersuara adalah kunci utama dalam membongkar kasus ini.
Respon Cepat Aparat: Kapolres Angkat Bicara
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan persnya pada Selasa (23/9/2025), membeberkan detail kasus yang menggemparkan ini. Ia mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pelaku terhadap putrinya ternyata sudah berlangsung cukup lama, menyisakan luka mendalam bagi sang anak.
"Sebelum kasus ini terungkap, SK yang merupakan ayah kandung korban, waktu itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMP dan masih berusia 13 tahun, telah menyetubuhinya sebanyak satu kali," jelas Kapolres Andi. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, saat dunia luar mungkin sedang terlelap.
Detik-detik Awal Tragedi: Dari Bangku SMP Hingga Kini
Bayangkan, di usia yang seharusnya dipenuhi dengan keceriaan masa remaja, korban justru harus menghadapi kenyataan pahit yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Peristiwa pertama kali terjadi ketika ia masih sangat belia, baru menginjak 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan, bahkan dari orang yang paling mereka percaya.
Perbuatan keji itu dilakukan di dalam rumah, tempat yang seharusnya menjadi zona paling aman bagi seorang anak. Namun, bagi korban, rumah justru berubah menjadi tempat yang penuh ketakutan dan trauma. Kejadian pada malam September 2023 itu menjadi awal dari serangkaian penderitaan yang harus ia tanggung.
Trik Licik Pelaku: Uang Receh dan Ancaman
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa SK bahkan berupaya menutupi perbuatannya dengan cara yang sangat licik. Ia mencoba membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang kecil, seolah-olah perbuatannya bisa ditebus dengan materi. Jumlah uang yang diberikan pun tak seberapa, hanya berkisar Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000.
Selain iming-iming uang, tersangka juga melancarkan ancaman kepada korban. Tujuannya jelas, agar sang anak tidak berani menceritakan aksi bejat tersebut kepada siapa pun, terutama kepada ibunya. Ancaman ini tentu saja menambah beban psikologis yang sangat berat bagi korban, membuatnya terperangkap dalam lingkaran ketakutan dan kebisuan.
SK Resmi Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Penjara
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Proses ini berjalan cermat dan hati-hati, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan hubungan darah.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan S.K sebagai tersangka. Tanpa menunda waktu, penahanan terhadap pelaku pun langsung dilakukan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kapolres Andi menegaskan, "Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban." Penahanan tersangka adalah jaminan bahwa pelaku tidak bisa lagi mengancam atau mempengaruhi korban dan saksi lainnya.
Jerat Hukum Menanti: Ancaman Penjara Belasan Tahun
Atas perbuatannya yang keji, SK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini adalah payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Ancaman pidana yang menanti SK tidak main-main. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp300 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak.
Pentingnya Suara Korban dan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak. Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman, terkadang justru menjadi sumber ancaman terbesar. Keberanian korban untuk bersuara adalah kunci, dan dukungan dari orang-orang terdekat sangatlah vital.
Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika ada kecurigaan atau indikasi, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, agar tidak ada lagi kisah pilu seperti yang dialami korban di Seram Bagian Barat ini.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 24, 2025