NEWS TANGERANG– Gak Habis Pikir! Ustaz Ternama di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat & Keponakan, Korban Berani Speak Up!
Bekasi lagi geger, guys! Sebuah kisah pilu dari Kabupaten Bekasi mendadak viral di media sosial Instagram. Seorang mahasiswi berani speak up, mengaku dicabuli ayah angkatnya sendiri sejak ia masih duduk di bangku SMP.
Kisah ini salah satunya diunggah akun @infojktku, langsung jadi sorotan publik. Ngerinya, alih-alih mendapat dukungan, mahasiswi ini malah dituding ibu angkatnya sendiri menggoda sang ayah, padahal ia baru saja berani menceritakan penderitaannya.
Sosok ayah angkat yang disebut-sebut berprofesi sebagai ustaz ternama ini, kini menjadi pusat perhatian. Gak habis pikir, seorang tokoh agama malah terlibat kasus sekeji ini.
"Tujuan korban berani bersuara supaya tidak ada korban lain," demikian dikutip dari akun tersebut, Kamis, 25 September 2025. Sebuah pesan yang begitu kuat dan penuh keberanian dari korban.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Berhasil Diciduk
Mendengar kabar yang bikin miris ini, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Aju Komisaris Besar Polisi Agta Wijaya, memberikan konfirmasi terkait kasus ini.
Ia menyatakan bahwa pelaku berinisial M (51) sudah berhasil ditangkap. Polisi juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: korban M ternyata bukan hanya satu orang, melainkan dua orang.
"(Pelaku) Ustaz M kelahiran (tahun) 73," kata Agta, memberikan detail identitas pelaku. So Sad, sosok yang seharusnya menjadi panutan malah melakukan perbuatan biadab.
Kronologi Pilu: Dari SMP Hingga Terkuak Korban Lain
Adapun korban yang berani bersuara adalah ZA dan SA. Kasus ini mulai terkuak setelah korban ZA, yang kini sudah berstatus mahasiswi, mengumpulkan keberanian untuk "speak up" kepada keluarga besarnya.
ZA menceritakan bahwa ia terakhir kali meladeni nafsu bejat pelaku pada 27 Juni 2025 lalu. Setelah kejadian itu, ZA sempat kabur dari rumah, namun akhirnya kembali dan menceritakan semua penderitaan yang ia alami sejak SMP.
Sungguh tragis, momen yang seharusnya menjadi privasi dan aman, malah menjadi ajang pelecehan. "Saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelas Agta, menggambarkan salah satu insiden keji tersebut.
Dari pengakuan ZA yang penuh keberanian inilah, fakta lain yang tak kalah memilukan terkuak. Ternyata ada korban lain, yaitu SA, yang tak lain adalah keponakan pelaku sendiri.
SA juga mengalami perlakuan serupa oleh pelaku, bahkan sejak ia masih duduk di bangku kelas VI SD. Ngerinya, kedua korban ini harus menanggung beban trauma bertahun-tahun sebelum akhirnya berani bersuara.
Jerat Hukum Menanti Pelaku Biadab
Atas perbuatannya yang keji, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dikenakan pasal berlapis yang menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukannya.
M dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini adalah pasal utama yang melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang TPKS ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual.
Tak berhenti di situ, M juga dikenakan Pasal 8 huruf (a) Juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ini menunjukkan bahwa perbuatan pelaku juga masuk dalam kategori kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya lingkungan yang aman bagi anak-anak. Keberanian ZA dan SA untuk "speak up" adalah inspirasi, semoga tidak ada lagi korban lain yang harus mengalami penderitaan serupa.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 3, 2025