Seedbacklink affiliate
Hukum  

Tragedi Cakung: Gara-gara Mi Instan, Suami Bakar Istri Hidup-hidup Hingga Tewas! KDRT Berujung Maut yang Mengguncang

Pelaku KDRT berinisial MA mengenakan baju tahanan didampingi polisi dan pisau.
MA, pelaku KDRT yang membakar istrinya, ditangkap pihak kepolisian.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, berubah menjadi horor yang menggemparkan. Apa yang awalnya hanya cekcok sepele, berakhir dengan nyawa seorang istri melayang di tangan suaminya sendiri. Peristiwa keji ini menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan banyak pihak.

Pelaku, seorang pria berinisial MA (29), tega menyiramkan tiner dan membakar istrinya, SN (33), hanya karena masalah sepele: mi instan. Tragedi ini dilaporkan ke pihak berwajib pada Kamis, 18 September 2025, dan segera menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Awal Mula Petaka: Mi Instan dan Amarah yang Membara

Menurut keterangan dari Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, insiden mengerikan ini bermula dari permintaan MA kepada istrinya untuk dibuatkan mi instan. Namun, karena SN tidak segera memenuhi permintaan tersebut dan malah asyik bermain ponsel, percekcokan pun tak terhindarkan.

Pertengkaran itu memanas dengan cepat, mengingatkan pada riwayat kekerasan yang kerap dilakukan MA terhadap SN. Merasa terancam, SN mencoba mencari perlindungan dengan berlari ke kamar ibunya, M. Ia berharap tindakan suaminya akan terhenti di sana.

Detik-detik Mengerikan: Api Membara di Tengah Keluarga

Namun, harapan SN pupus. MA justru mengikuti istrinya ke kamar sang ibu, sambil membawa sebotol tiner. Dengan niat yang sudah gelap, MA menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke wajah SN.

Sebelum api berkobar, SN sempat bertanya, "Mau ngapain kamu?" Namun, pertanyaan itu tak digubris. Tanpa ampun, MA memantik korek api dan membakar istrinya hidup-hidup. SN seketika mengalami luka bakar parah di wajah, leher, dan dada.

Kekejaman Berlanjut: Ibu Mertua Turut Jadi Korban

Kekejaman MA tidak berhenti pada istrinya. Ibu kandung SN, M, yang juga merupakan ibu mertua pelaku, berusaha melerai pertengkaran sengit tersebut. Namun, ia justru ikut menjadi sasaran amuk MA.

M dianiaya secara brutal, dipukul dan diinjak-injak hingga mengalami luka lebam serius di wajah dan tubuhnya. Saat ini, M masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, berjuang memulihkan diri dari trauma fisik dan mental yang mendalam.

Drama Pelaku dan Teriakan Terakhir Korban

Setelah melancarkan aksi kejinya, MA sempat mencoba mengelabui warga sekitar. Ia berteriak seolah-olah terjadi kebakaran di rumahnya, berusaha menciptakan kesan bahwa insiden itu adalah kecelakaan. Namun, upayanya sia-sia.

Di tengah kobaran api dan rasa sakit yang luar biasa, SN masih sempat berteriak. Ia dengan jelas menjelaskan kepada warga yang berdatangan bahwa dirinya dibakar oleh suaminya sendiri. Kesaksian terakhir SN ini menjadi bukti kuat yang membongkar sandiwara MA.

Pelarian Singkat dan Penangkapan Mengejutkan

Usai melancarkan aksinya, MA segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia bersembunyi di semak-semak sekitar Kampung Pulo Jahe, berharap bisa lolos dari kejaran polisi. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.

Pada 20 September 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap MA. Fakta mengejutkan terungkap saat penangkapan: pelaku ditemukan sedang mengonsumsi narkoba di kamar mandi. Kasus narkotika ini kini didalami lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, menambah daftar kejahatan yang dilakukan MA.

Akhir Tragis dan Ancaman Hukuman Berat

Setelah berjuang melawan luka bakar parah, SN akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, 21 September 2025, pukul 07.30 WIB. Kepergian SN menambah daftar panjang korban kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Dengan meninggalnya SN, polisi menjerat MA dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti MA tidak main-main, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keadilan untuk Korban dan Dukungan untuk Keluarga

AKP Sri Yatmini menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, MA memang sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, insiden pembakaran ini adalah yang paling parah dan berujung fatal. Pihak kepolisian berharap proses hukum berjalan tuntas dan korban mendapatkan keadilan yang setimpal.

Sementara itu, ibu mertua korban, M, masih dalam perawatan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma. Polisi juga menyiapkan safe house atau rumah aman jika nantinya M membutuhkan tempat tinggal setelah keluar dari rumah sakit. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya KDRT dan pentingnya penanganan serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam keluarga.

Penulis: Dyandra

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Promo Akad Nikah Makeup