NEWS TANGERANG– Jakarta – Pernah dengar kalau pajak motor listrik itu murah banget? Bahkan ada yang bilang cuma puluhan ribu rupiah setahun. Nah, kabar gembira ini bukan isapan jempol belaka, bro dan sis! Motor listrik memang punya keunggulan fantastis soal pajak yang bikin dompet auto senyum. Jauh banget bedanya dibanding motor bensin baru yang pajaknya bisa bikin nangis di pojokan.
Bayangkan saja, pajak tahunan motor listrik kamu mungkin nggak sampai Rp 50 ribu! Ini bukan mitos, tapi fakta yang bikin banyak anak muda kepincut. Tapi, tunggu dulu, ada satu momen di mana kamu harus siap-siap merogoh kocek sedikit lebih dalam, yaitu saat perpanjangan pajak lima tahunan. Penasaran kenapa bisa begitu dan berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan? Yuk, kita bedah tuntas!
Kok Bisa Pajak Motor Listrik Semurah Itu?
Salah satu contoh nyata bisa kita lihat dari motor listrik Alva N3. Di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) motor ini, tertera jelas bahwa pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua, yang jumlahnya sekitar Rp 35 ribu. Iya, cuma segitu!
Ini bukan kebetulan atau diskon musiman, melainkan kebijakan pemerintah yang serius mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik saat ini masih dinolkan, alias gratis! Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kamu nggak akan dikenakan biaya sepeser pun. Bener-bener keringanan yang luar biasa, kan?
Apa Itu PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ? (Biar Gak Bingung!)
Buat kamu yang mungkin belum familiar dengan istilah-istilah pajak kendaraan, mari kita jelaskan sedikit biar nggak bingung. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak rutin yang harus dibayar setiap tahun berdasarkan nilai jual kendaraan dan kapasitas mesinnya. Nah, ini yang digratiskan untuk motor listrik.
Kemudian ada BBNKB, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini adalah biaya yang dikenakan saat kamu membeli kendaraan baru atau bekas dan ingin mengubah nama pemilik di STNK. Lagi-lagi, untuk motor listrik, biaya ini juga digratiskan. Terakhir, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ini adalah iuran wajib yang tujuannya untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Nah, biaya ini yang tetap harus kamu bayar, sekitar Rp 35 ribu.
Dasar Hukum Pajak Nol Persen Ini
Aturan emas ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023. Permendagri ini secara spesifik mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Jadi, ini bukan kebijakan sementara, melainkan payung hukum yang kuat.
Pasal 10 Permendagri tersebut dengan jelas menyatakan:
- Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Jelas banget kan? Pemerintah memang serius banget pengen kita semua beralih ke motor listrik!
Bukan Cuma Hemat Pajak, Tapi Juga Lingkungan!
Keringanan pajak ini tentu saja menjadi daya tarik utama, apalagi buat anak muda yang pengen irit pengeluaran. Tapi, keuntungan motor listrik nggak cuma sampai di situ, lho. Dengan beralih ke motor listrik, kamu juga turut berkontribusi menjaga lingkungan dari polusi udara. Nggak ada lagi asap knalpot yang bikin sesak napas di jalanan kota.
Selain itu, biaya operasional harian juga jauh lebih hemat. Bayangkan, kamu nggak perlu lagi antre di SPBU dan pusing mikirin harga bensin yang naik turun. Cukup colok ke listrik di rumah, motor kamu siap diajak jalan lagi. Ini adalah investasi jangka panjang yang cerdas, baik untuk kantong maupun untuk masa depan bumi kita.
Jangan Kaget! Ini Dia Pajak 5 Tahunan Motor Listrik yang Wajib Kamu Tahu
Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang sedikit berbeda. Meskipun pajak tahunan motor listrik super murah, ada satu kewajiban penting yang datang setiap lima tahun sekali dan biayanya sedikit lebih besar. Ini adalah momen perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pembayaran pajak lima tahunan ini bukan sekadar memperpanjang masa berlaku STNK. Kamu sebagai pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan STNK baru sekaligus penggantian TNKB atau pelat nomor kendaraan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu kamu ketahui.
Detail Biaya Perpanjangan 5 Tahunan
Saat perpanjangan pajak lima tahunan, motor listrik kamu harus menjalani cek fisik. Ini berarti kamu perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat atau lokasi cek fisik yang ditentukan. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen kendaraan.
Setelah dinyatakan sesuai, barulah STNK baru diterbitkan dan pelat nomor kendaraan kamu akan diganti dengan yang baru. Berdasarkan aturan PP No. 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, ada beberapa dana yang perlu kamu keluarkan.
Untuk biaya penerbitan STNK dan TNKB (pelat nomor) motor listrik, totalnya adalah Rp 160.000. Nah, jika PKB dalam 5 tahun ke depan masih nol (yang sangat mungkin terjadi mengingat komitmen pemerintah), maka kamu tinggal menambahkan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi, total biaya yang perlu kamu siapkan untuk perpanjangan pajak 5 tahunan motor listrik adalah sekitar Rp 195 ribu.
Masih Jauh Lebih Hemat Dibanding Motor Bensin!
Meskipun ada biaya Rp 195 ribu untuk perpanjangan 5 tahunan, angka ini masih jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan perpanjangan pajak 5 tahunan motor bensin. Untuk motor bensin, kamu harus membayar PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan biaya penerbitan TNKB. PKB motor bensin bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenis dan harga motornya.
Jadi, kalau dihitung-hitung, motor listrik tetap jadi pilihan paling ekonomis dalam jangka panjang. Kamu nggak perlu pusing mikirin biaya pajak tahunan yang menguras kantong, dan bahkan untuk perpanjangan lima tahunan pun, biayanya masih sangat terjangkau. Ini adalah keuntungan besar yang bikin motor listrik makin menarik.
Kenapa Pemerintah Kasih Diskon Gede Buat Motor Listrik?
Keringanan pajak ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Salah satu strategi utamanya adalah mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan memberikan insentif pajak yang besar, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih.
Selain itu, pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga membuka peluang industri baru, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak. Jadi, kebijakan ini adalah win-win solution: masyarakat untung karena hemat, lingkungan terjaga, dan ekonomi negara juga ikut bergerak maju.
Siap-Siap Beralih ke Motor Listrik? Ini Untungnya!
Dengan segala keuntungan yang ditawarkan, mulai dari pajak super murah, biaya operasional harian yang hemat, hingga kontribusi positif terhadap lingkungan, motor listrik memang layak jadi pilihan utama. Apalagi buat kamu anak muda yang peduli masa depan dan pengen tampil beda dengan kendaraan modern.
Jadi, jangan ragu lagi untuk mempertimbangkan motor listrik sebagai kendaraan harianmu. Dengan segala kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah, kini saatnya kamu merasakan sendiri sensasi berkendara yang hemat, ramah lingkungan, dan pastinya bikin kamu "auto sultan" karena pengeluaran jadi lebih terkontrol. Selamat menikmati era baru mobilitas listrik!
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 25, 2025