NEWS TANGERANG– Pernahkah kamu merasa kesal di jalan karena suara sirene yang memekakkan telinga dan lampu strobo yang menyilaukan? Seringnya, itu adalah mobil yang sedang dikawal polisi (patwal) dan meminta jalan. Fenomena ini belakangan menjadi sorotan tajam, memicu pertanyaan besar: siapa saja sih yang sebenarnya berhak mendapatkan fasilitas pengawalan istimewa ini?
Banyak masyarakat yang merasa terganggu, apalagi jika pengawalan tersebut terasa tidak pada tempatnya. Lampu biru yang kelap-kelip dan bunyi "tot tot wuk wuk" sirene memang bertujuan untuk mempercepat perjalanan, namun tak jarang justru menimbulkan kemacetan dan kebingungan bagi pengguna jalan lain. Untungnya, pihak kepolisian kini sedang mengevaluasi ketat penggunaan fasilitas ini.
Strobo dan Sirene Disorot: Aturan Baru dari Kepolisian?
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho baru-baru ini angkat bicara mengenai polemik ini. Beliau menyebut bahwa penggunaan sirene dan strobo sedang "dibekukan" untuk penggunaan sembarangan dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Ini bukan berarti pengawalan dihentikan, melainkan penggunaannya harus lebih selektif dan sesuai prioritas.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi," ujar Agus. Ia menambahkan bahwa jika memang tidak prioritas, sebaiknya sirene tidak dibunyikan. Penggunaan sirene hanya untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan, sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak.
Siapa Sebenarnya yang Boleh Dikawal Polisi? Bukan Cuma Pejabat Biasa!
Jadi, siapa saja yang secara resmi diizinkan mendapatkan pengawalan polisi lengkap dengan strobo dan sirene? Jawabannya tertuang jelas dalam payung hukum, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017. Aturan ini secara spesifik mengatur tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menjadi panduan resmi yang membatasi siapa saja yang layak mendapatkan pengawalan. Ini penting agar fasilitas negara tidak disalahgunakan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga. Mari kita bedah lebih lanjut daftar orang-orang yang berhak mendapatkan pengawalan khusus ini.
Daftar Lengkap Orang Indonesia yang Berhak Dikawal Polisi
Menurut Pasal 8 Perkapolri tersebut, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada beberapa kategori. Ini mencakup individu-individu yang memiliki peran strategis dan penting bagi negara, baik dalam maupun luar negeri.
Pertama, ada Pejabat negara Republik Indonesia, yang memegang kendali pemerintahan dan negara. Kedua, Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, sebagai bentuk penghormatan dan pengamanan diplomatik. Ketiga, Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama menjabat.
Selanjutnya, Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga termasuk dalam daftar ini. Lalu, Kepala badan/lembaga/komisi yang memiliki tugas dan fungsi penting dalam struktur pemerintahan. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia juga berhak dikawal demi kelancaran proses demokrasi dan keamanan kandidat. Terakhir, ada juga kategori pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri, yang berarti ada fleksibilitas namun tetap dengan persetujuan pimpinan tertinggi kepolisian.
Pejabat Negara Itu Siapa Saja Sih? Ini Rinciannya!
Agar tidak ada lagi kebingungan, Pasal 8 ayat 2 Perkapolri No. 4 Tahun 2017 merinci lebih lanjut siapa saja yang termasuk dalam kategori "Pejabat Negara" yang disebutkan sebelumnya. Daftar ini sangat spesifik dan mencakup figur-figur kunci dalam sistem pemerintahan kita.
Mereka adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang merupakan pucuk pimpinan negara. Kemudian, Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPR, serta DPD, sebagai pimpinan lembaga legislatif. Ada juga Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung beserta Hakim Agung, yang mewakili kekuasaan yudikatif.
Tidak ketinggalan, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial juga masuk dalam daftar. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, yang bertanggung jawab atas audit keuangan negara, juga berhak dikawal. Terakhir, Menteri atau pejabat setingkat Menteri, Gubernur/wakil gubernur, serta Bupati atau Walikota juga termasuk dalam kategori ini.
Lalu, Bagaimana dengan Artis, Pengusaha, atau Anggota DPR Biasa?
Ini dia bagian yang seringkali menjadi pemicu perdebatan dan kecemburuan sosial di masyarakat. Jika kita merujuk pada daftar resmi di atas, jelas sekali bahwa artis, pengusaha, atau bahkan anggota DPR biasa (yang bukan ketua atau wakil ketua lembaga) tidak termasuk dalam daftar orang yang berhak dikawal polisi dengan strobo dan sirene. Artinya, jika kamu sering melihat mereka mendapatkan pengawalan, itu sebenarnya di luar ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, juga turut menyuarakan keprihatinannya. Beliau secara tegas meminta kepolisian untuk segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang memang tidak layak mendapatkannya, termasuk para selebriti. Sudding menilai bahwa patwal atau penggunaan sirene dan strobo seharusnya hanya digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden, bukan pihak lain.
"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding seperti diberitakan Antara. Ia juga menekankan pentingnya pembatasan yang ketat. "Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tegasnya. Pernyataan ini memperkuat bahwa aturan mainnya sudah sangat jelas dan harus dipatuhi tanpa pandang bulu.
Kenapa Pembatasan Ini Penting? Demi Ketertiban dan Keadilan!
Pembatasan yang ketat terhadap penggunaan patwal, strobo, dan sirene ini bukan tanpa alasan kuat. Ada beberapa tujuan penting di baliknya yang berkaitan dengan ketertiban umum, keselamatan, dan rasa keadilan di masyarakat. Pertama, untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Penggunaan sirene dan strobo yang sembarangan bisa menimbulkan kebingungan di jalan, bahkan memicu kecelakaan.
Kedua, ini adalah upaya untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Patwal adalah fasilitas yang didanai oleh pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai fungsinya. Ketika fasilitas ini digunakan oleh pihak yang tidak berhak, itu bisa dianggap sebagai pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, untuk menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat. Ketika semua orang harus mematuhi aturan lalu lintas, namun ada segelintir pihak yang "merasa" bisa menerobos aturan dengan pengawalan, ini bisa menimbulkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, penggunaan strobo dan sirene adalah tentang prioritas dan fungsi, bukan tentang status sosial, popularitas, atau kekayaan. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung tugas-tugas penting negara dan memastikan kelancaran perjalanan pejabat yang memiliki urgensi tinggi, bukan untuk gaya-gayaan atau mempercepat perjalanan pribadi.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan, siapa saja yang benar-benar berhak dikawal polisi dengan segala "keistimewaannya"? Jangan lagi terkecoh atau salah paham. Mari kita dukung penegakan aturan ini demi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan adil bagi semua pengguna jalan di Indonesia.
Penulis: Farah Novianti
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: September 24, 2025