Seedbacklink affiliate

Gebrak! Kakorlantas Bekukan Strobo & Sirene: Sipil Auto Kena ETLE?

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berkendara motor bersama jajaran.
Kakorlantas tunjukkan ketegasan soal pembekuan strobo dan sirine.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Jakarta – Ada kabar penting dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang langsung bikin geger jagat jalanan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho resmi membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo, khususnya untuk pengawalan. Ini adalah langkah tegas yang diambil untuk menertibkan lalu lintas kita yang seringkali semrawut.

Kebijakan mendadak ini tentu saja memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para pengguna jalan. Salah satu yang paling sering muncul adalah: apakah kendaraan bermotor warga sipil yang nekat pakai strobo bakal langsung kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkenal canggih itu? Irjen Agus memberikan jawaban yang cukup menarik terkait hal ini.

Kebijakan Baru: Strobo & Sirene ‘Dibekukan’ Sementara

Menurut Irjen Agus, untuk urusan tilang ETLE terkait penggunaan strobo pada kendaraan sipil, sifatnya masih dibekukan sementara. Pihaknya masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini, yang menandakan bahwa ada proses panjang di baliknya. Jadi, saat ini pendekatan hukum belum menjadi prioritas utama.

"Kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum," kata Agus saat ditemui di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa Korlantas lebih memilih jalur edukasi dan imbauan terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan yang lebih represif. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk beradaptasi.

Evaluasi yang dimaksud bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memahami dampak kebijakan ini secara komprehensif. Korlantas ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lalu lintas di lapangan. Proses ini penting agar kebijakan tidak hanya sekadar aturan, tapi juga solusi nyata.

ETLE: Mata Elang di Jalanan, Siap Tangkap Apa Saja?

Sebagai informasi, sistem ETLE yang sudah tersebar luas di berbagai kota memang canggih banget dan punya akurasi tinggi. Kamera-kamera pintar ini bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas tanpa ampun, bahkan yang sering luput dari pandangan petugas. Teknologi ini memang dirancang untuk menciptakan ketertiban.

Mulai dari menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, sampai tidak pakai sabuk pengaman atau helm, semuanya bisa terdeteksi. ETLE juga sangat efektif dalam mendeteksi penggunaan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu, melawan arus, hingga penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai. Jadi, kemampuannya memang tidak main-main.

Dengan segala kecanggihan tersebut, pertanyaan besar pun muncul: seberapa siap ETLE untuk ‘menangkap’ kendaraan sipil yang masih nekat pakai strobo atau sirene? Meskipun saat ini masih dalam tahap evaluasi, potensi ETLE untuk menjadi alat penegakan hukum di masa depan sangatlah besar. Masyarakat diimbau untuk tidak meremehkan kemampuan teknologi ini.

Warga Sipil Wajib Tahu: Aturan Main Strobo & Sirene

Irjen Agus dengan tegas mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi, agar tidak memasang strobo dan sirene. Alasannya jelas, karena penggunaan alat-alat ini sudah diatur ketat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Jadi, bukan sembarangan orang bisa memakainya tanpa konsekuensi.

Penting untuk diingat, aturan ini dibuat demi ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama di jalan. Melanggar aturan ini bukan hanya berisiko kena sanksi tilang, tapi juga bisa mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang memiliki hak yang sama. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan di sini.

Berikut adalah detail penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas yang wajib kamu tahu:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene: Ini adalah hak eksklusif untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, kalau bukan polisi, jangan coba-coba pakai warna ini ya, karena jelas melanggar aturan.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Ini adalah prioritas utama yang memang butuh akses cepat dan mendesak untuk menjalankan tugas kemanusiaan.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. Warna kuning ini biasanya tanpa suara sirine, hanya sebagai penanda keberadaan.

Kenapa Sih Strobo & Sirene Bikin Resah?

Belakangan ini, penggunaan sirene dan strobo memang sering jadi keluhan utama masyarakat. Bayangkan saja, di tengah kemacetan jalan yang bikin pusing, tiba-tiba terdengar bunyi sirene ‘Tot… Tot… Wuk… Wuk’ yang memekakkan telinga dan bikin kaget. Pasti bikin emosi memuncak, kan?

Keresahan ini bukan tanpa alasan kuat. Banyak masyarakat merasa terganggu dan bahkan merasa tidak adil, apalagi jika yang menggunakan adalah kendaraan sipil yang tidak memiliki hak istimewa. Sensasi terburu-buru yang dipaksakan oleh sirene seringkali menimbulkan stres dan frustrasi bagi pengguna jalan lain yang terjebak macet.

Irjen Agus mengakui dan merespons keresahan yang viral di media sosial ini dengan sangat serius. Ia pun langsung membuat kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo, terutama dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk mendengarkan suara rakyat dan beradaptasi dengan dinamika sosial.

Bukan Cuma Pengawalan, Kendaraan Operasional Juga Kena!

Kebijakan pembekuan sementara ini tidak hanya berlaku untuk pengawalan pejabat negara saja, lho. Kakorlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional Polri sendiri. Ini adalah langkah yang patut diacungi jempol dan menunjukkan konsistensi.

Langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa aturan berlaku untuk semua, termasuk internal kepolisian. Irjen Agus berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan bisa menciptakan ketertiban yang lebih baik di jalan raya, tanpa pandang bulu.

Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas di lapangan hingga respons masyarakat. Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi bisa menjadi dasar untuk kebijakan yang lebih permanen dan komprehensif di masa depan. Ini adalah proses penting menuju jalanan yang lebih tertib dan adil.

Jam-Jam Krusial Tanpa Sirene: Hormati Waktu Ibadah!

Ada satu poin penting lagi yang disampaikan Kakorlantas yang menunjukkan kepekaan sosial. Ia melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama pada saat-saat tertentu yang dianggap krusial dan sensitif. Ini termasuk pada sore hari, malam hari, dan yang paling penting, ketika azan berkumandang.

Aturan ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya memikirkan ketertiban lalu lintas semata, tetapi juga menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Penggunaan sirene yang berlebihan di waktu-waktu tersebut memang bisa sangat mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenangan lingkungan. Ini adalah bentuk toleransi dan empati dari pihak kepolisian.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan suasana yang lebih tenang dan damai, terutama di waktu-waktu krusial tersebut. Ini adalah langkah kecil namun signifikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di tengah hiruk pikuk perkotaan.

Apa Dampaknya Buat Kita? Jalanan Lebih Tertib & Nyaman!

Dengan adanya kebijakan baru dari Kakorlantas ini, diharapkan jalanan di Indonesia bisa menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna. Penggunaan strobo dan sirene yang sesuai aturan akan mengurangi kesalahpahaman dan potensi konflik di jalan, menciptakan suasana yang lebih kooperatif.

Sebagai warga negara yang baik dan pengguna jalan yang bertanggung jawab, mari kita dukung kebijakan ini dengan tidak memasang strobo atau sirene di kendaraan pribadi kita. Biarkan jalanan menjadi tempat yang lebih tenang dan penuh toleransi, di mana setiap orang merasa dihormati. Siapa tahu, dengan begini, kemacetan pun bisa terasa sedikit lebih ‘damai’ dan tidak terlalu memicu emosi.

Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berkontribusi pada budaya berlalu lintas yang lebih baik. Jalanan yang tertib bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan jalanan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari suara bising yang tidak perlu.

Penulis: Farah Novianti

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 25, 2025

Promo Akad Nikah Makeup