Seedbacklink affiliate

Waduh! Strobo & Sirene di Mobil Pribadi Bikin Kamu Kena Masalah Besar, Kakorlantas Beri Peringatan Keras!

Petugas kepolisian memeriksa mobil saat penertiban penggunaan strobo dan sirene ilegal.
Razia strobo dan sirene ilegal terus digencarkan oleh kepolisian.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melayangkan imbauan serius kepada seluruh masyarakat sipil. Ia dengan tegas meminta agar strobo dan sirene yang terpasang di kendaraan pribadi segera dicopot. Ini bukan sekadar permintaan biasa, melainkan penegasan aturan yang sudah lama berlaku demi ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Agus di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (24/9/2025). Ia menekankan bahwa penggunaan strobo dan sirene di kendaraan pribadi adalah pelanggaran hukum. Aturan mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirene ini sudah sangat jelas tertuang dalam undang-undang lalu lintas.

Bukan Sekadar Aksesori, Ini Aturan Mainnya!

Bagi sebagian orang, strobo atau sirene mungkin dianggap keren atau bisa membuat kendaraan terlihat lebih "penting" di jalan. Namun, anggapan ini keliru dan justru bisa membahayakan. Kakorlantas Agus menjelaskan bahwa penggunaan perangkat ini diatur ketat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," tegas Agus. Jadi, ini bukan masalah preferensi, melainkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Strobo-Sirene: Antara Keren dan Berbahaya

Seringkali kita melihat kendaraan pribadi melaju dengan strobo menyala atau sirene meraung-raung, seolah-olah sedang dalam keadaan darurat. Padahal, tindakan ini justru menimbulkan kebingungan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain. Bayangkan, di tengah kemacetan, tiba-tiba ada mobil sipil dengan sirene menyala. Pengemudi lain bisa panik atau salah paham, mengira ada ambulans atau pemadam kebakaran, padahal bukan.

"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," tambah Agus. Gangguan ini bisa berupa konsentrasi yang pecah, keputusan mendadak yang salah, hingga risiko kecelakaan yang tidak perlu. Penggunaan ilegal ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan orang banyak.

Jangan Anggap Remeh, Ada Konsekuensi Menanti!

Meskipun Kakorlantas Agus belum secara eksplisit menyebutkan sanksi langsung dalam pernyataannya, pelanggaran terhadap undang-undang tentu memiliki konsekuensi hukum. Jika aturan sudah jelas dan imbauan sudah diberikan, maka penindakan tegas bisa saja dilakukan. Ini berarti, bagi kamu yang masih nekat memasang strobo atau sirene di mobil pribadi, siap-siap saja menghadapi masalah serius.

Masalah ini bisa berupa penilangan, penyitaan perangkat ilegal, hingga proses hukum lebih lanjut. Lebih dari itu, konsekuensi terburuk adalah jika penggunaan strobo atau sirene ilegal ini menyebabkan kecelakaan. Tanggung jawab hukum dan moralnya akan jauh lebih besar. Oleh karena itu, lebih baik patuhi aturan dan hindari masalah di kemudian hari.

Siapa Saja yang Boleh Pakai Strobo dan Sirene? Aturannya Jelas Banget!

Undang-undang Lalu Lintas Angkut dan Jalan No. 20 Tahun 2009, khususnya Pasal 59 ayat 5, telah mengatur secara detail siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, serta warna apa yang diperbolehkan. Ini bukan aturan baru, melainkan sudah berlaku sejak lama.

Berikut adalah rinciannya:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene: Hanya untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dari daftar di atas, jelas sekali bahwa kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan. Penggunaan strobo dan sirene ini memiliki tujuan khusus, yaitu memberikan prioritas dan peringatan dalam situasi darurat atau penugasan penting. Ini adalah hak istimewa yang diberikan untuk kepentingan umum, bukan untuk gaya-gayaan.

Polisi Saja Dievaluasi, Apalagi Sipil!

Kakorlantas Agus juga menjelaskan bahwa bahkan penggunaan strobo dan sirene untuk tugas kepolisian pun sedang dalam evaluasi ketat. Ia menegaskan bahwa perangkat ini tetap bisa digunakan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas, karena sangat penting untuk keamanan dan kelancaran di jalan tol atau saat kecepatan tinggi. Namun, untuk kegiatan pengawalan sementara, penggunaannya dibekukan sambil menunggu evaluasi komprehensif.

"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu," ujar Agus. "Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene… tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif." Hal ini menunjukkan keseriusan Korlantas Polri dalam menertibkan penggunaan perangkat ini, bahkan di internal mereka sendiri. Jika pihak kepolisian saja dievaluasi, apalagi masyarakat sipil yang jelas-jelas tidak memiliki wewenang untuk menggunakannya.

Demi Keselamatan Bersama, Yuk Patuhi Aturan!

Peringatan dari Kakorlantas ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bagi semua pengguna jalan. Penggunaan strobo dan sirene yang tidak pada tempatnya hanya akan menciptakan kekacauan dan potensi bahaya yang tidak perlu.

Saat ini, Korlantas Polri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. "Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Kita mengimbau saja," jelas Agus.

Jadi, tunggu apa lagi? Jika kamu masih memiliki strobo atau sirene terpasang di mobil pribadi, segera copot. Jadilah pengendara yang cerdas dan bertanggung jawab. Patuhi aturan lalu lintas, hargai pengguna jalan lain, dan berkontribusi menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua. Jangan sampai "gaya" sesaat malah berujung pada masalah besar yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penulis: Farah Novianti

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 25, 2025

Promo Akad Nikah Makeup