160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pabrik Kosmetik Ciputat Digerebek! BPOM Bongkar Produksi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

NEWS TANGERANG– Siapa sangka, di tengah kawasan Ciputat Timur, berdiri sebuah pabrik kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sekian lama. Rabu (19/3), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya melakukan penggerebekan di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu. Hasilnya? Dua pemilik pabrik berinisial K dan I diamankan, bersama ribuan produk kosmetik ilegal dan berbagai peralatan produksi.

Bikin Kaget! Pabrik Kosmetik Ini Produksi Ribuan Produk Sehari

Dalam operasi ini, BPOM menemukan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Bayangkan, tanpa izin resmi, mereka bisa memproduksi sekitar 5.000 produk per hari! Produk-produk ini lalu dikirim ke berbagai kota, seperti Bandung, Tangerang, Makassar, hingga Papua.

Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain:

  • Bahan baku berbahaya, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
  • Produk jadi, seperti krim malam dan body lotion yang siap edar.
  • Peralatan produksi skala besar, termasuk 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, oven, dan berbagai alat timbang.

Omzet Fantastis! Pabrik Kosmetik Ilegal Ini Raup Rp 1 Miliar per Bulan

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pabrik ini tidak main-main. Dengan sekitar 40 karyawan, mereka menjalankan bisnis ilegal ini dengan rapi. Bahkan, mereka memiliki sistem kerja yang jelas, mulai dari bagian keuangan, gudang bahan baku, produksi, hingga pengemasan. Bagian pemasaran dipegang langsung oleh pemilik, sementara pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

“Dengan kapasitas produksi seperti ini, omzet mereka bisa mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per bulan!” ujar Taruna.

Ancaman Hukuman Berat! Bisa Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Tidak hanya merugikan negara, peredaran kosmetik ilegal juga membahayakan masyarakat. Bahan-bahan seperti hidrokinon dan betametason dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Atas pelanggaran ini, para pemilik pabrik bisa dijerat dengan:

  • Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar

Jadi Konsumen Cerdas! Cek KLIK Sebelum Beli Kosmetik

Buat kamu yang suka belanja kosmetik, jangan sampai tertipu produk ilegal, ya! BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin BPOM.
  • Cek Kedaluwarsa: Jangan gunakan produk yang sudah melewati masa berlaku.

Kalau menemukan produk mencurigakan atau kosmetik ilegal, segera laporkan ke BPOM atau aparat setempat. Mari bersama-sama melindungi diri dari kosmetik berbahaya!


Gimana, menurut kamu? Pernahkah menemukan kosmetik yang bikin curiga? Yuk, share pengalamanmu di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini supaya lebih banyak orang sadar akan bahaya kosmetik ilegal.

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Maret 21, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!