160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pembunuh Koh Alex: Rencana Kabur ke Batam Bawa Keluarga

NEWS TANGERANG– Tersangka pembunuhan keji terhadap bos toko sembako, Koh Alex, akhirnya tertangkap. Pria bernama Andreas (21) itu diciduk polisi saat bersiap kabur ke Batam bersama istri dan anaknya.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah jasad Koh Alex ditemukan pada Sabtu, 31 Mei, di toko miliknya. Polisi kemudian mengungkap bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan Andreas sehari sebelumnya, yakni Jumat, 30 Mei.

AKBP Ressa Fiardi, selaku Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, menjelaskan detail penangkapan Andreas. “Pelaku ditangkap saat ingin terbang. Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku sendiri,” kata Ressa dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni.

Sebelum penangkapan itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa Andreas sempat menginap di sebuah hotel. Hotel tersebut berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Wira juga menjelaskan bahwa seluruh dana yang digunakan Andreas selama pelarian berasal dari uang hasil pencurian di toko Koh Alex.

“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang dari hasil yang dibawa dari toko,” ujar Wira.

Andreas bahkan sempat mengelabui keluarganya terkait sumber uang tersebut. Ia mengaku mendapatkannya dari membobol toko tempatnya bekerja.

Namun, ia sama sekali tidak menjelaskan bahwa ia juga telah menghabisi nyawa pemilik toko. “Dari keterangan tersangka menyatakan kepada keluarganya itu dari bobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko. Tidak menyampaikan kepada keluarganya (soal pembunuhan),” tambah Wira.

Wira menyebut bahwa uang tunai yang dibawa pelaku dari toko korban mencapai Rp 84 juta. Namun, saat penangkapan, uang yang tersisa hanya Rp 68 juta.

Selisih sekitar Rp 20 juta telah digunakan oleh Andreas. “Uang Rp 20 juta yang digunakan pelaku itu sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit,” jelasnya.

Selain itu, sebagian uang juga sudah diberikan kepada keluarganya. Dana tersebut dipakai untuk biaya sekolah adiknya.

Keluar Masuk Kerja Sejak 2021

Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa tersangka bukanlah orang asing bagi korban.

Andreas diketahui sudah bekerja di toko tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Meski demikian, ia tidak bekerja secara terus-menerus. “Pelaku ini sudah bekerja di toko korban mulai dari 2021, tapi keluar masuk keluar masuk,” ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ressa.

Penyebab Kematian

Terkait penyebab pasti kematian korban, Wira menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dan autopsi.

Pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit Polri.

Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka serius di bagian kepala korban. “Secara garis besar bahwa ada luka yang cukup berat ada di kepalanya,” terang Wira.

Kini, Andreas dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pasal ini mengancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Ringkasan

Tersangka pembunuhan bos toko sembako, Andreas (21), berhasil ditangkap polisi saat bersiap kabur ke Batam bersama istri dan anaknya. Jasad korban, Koh Alex, ditemukan pada Sabtu, 31 Mei, setelah pembunuhan yang dilakukan Andreas sehari sebelumnya. Pelaku menggunakan uang hasil pencurian dari toko korban, awalnya sejumlah Rp 84 juta, untuk membiayai pelariannya.

Saat penangkapan, uang yang tersisa hanya Rp 68 juta, di mana sebagian telah digunakan untuk membeli ponsel dan biaya sekolah adiknya. Andreas diketahui bukan orang asing bagi korban, karena ia pernah bekerja di toko tersebut secara putus-sambung sejak 2021. Ia kini dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan luka serius di kepala korban sebagai temuan awal.

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Juni 4, 2025