160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tangerang, Amankan Ratusan Gram Barang Haram

Dua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Tangerang. Foto: Polsek Pinang

NEWS TANGERANG– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) tertangkap dalam operasi beruntun pada Sabtu malam (26/4/2025).

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, kesuksesan operasi ini berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.

“Kami menangkap pengedar narkoba ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kami,” ujar Adityo, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Penipuan Sembako Tangerang, IRT Tipu Ratusan Juta dari Warga Banjar Wijaya

Penangkapan Bertahap

Tim Polsek Pinang pertama kali menangkap Render, warga Semanan, Jakarta Barat. Petugas membekuk pria 26 tahun ini di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram yang telah terbungkus dalam 5 paket plastik klip kecil dari tangan tersangka. Pelaku diduga menyiapkan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di wilayah Tangerang.

Dilansir dari Tribun Tangerang, hasil interogasi mengungkap bahwa Render mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Pinang langsung bergerak cepat menuju kediaman Oji di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Amankan Barang Bukti Berat

“Saat menggeledah kediaman Oji, tim kami menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan satu buah timbangan digital,” papar Adityo.

Tim kepolisian juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi untuk bertransaksi, sejumlah plastik klip, dan sepeda motor.

Pihak kepolisian kemudian membawa MRS dan F ke Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat perbuatan mereka.

“Tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Adityo.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku peredaran narkotika seperti dalam kasus ini bisa diganjar:

  • Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati
  • Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar
  • Proses rehabilitasi (jika terbukti sebagai pengguna)

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menekankan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika di wilayah Tangerang.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing,” kata dia.

Jaga Lingkunganmu dari Narkoba

Kamu tahu tidak, Sobat? Narkoba bisa masuk ke lingkungan mana saja, termasuk area perumahan elit seperti dalam kasus penangkapan di Green Lake City ini. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengatasi masalah ini.

Berikut beberapa tanda lingkungan yang mulai terpapar peredaran narkoba:

  1. Aktivitas mencurigakan terjadi di jam-jam tidak wajar
  2. Rumah atau kos sering kedatangan orang asing dalam waktu singkat
  3. Warga sekitar menunjukkan perubahan perilaku mendadak
  4. Tempat sampah berisi barang-barang mencurigakan seperti plastik klip kecil, alumunium foil, atau pipet

Jika kamu menemukan tanda-tanda tersebut, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh di ponsel pintar.

AKP Prapto mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba. “Tim kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Bagaimana menurutmu, Sobat Tempo? Apakah lingkunganmu sudah bebas dari ancaman narkoba? Yuk, bagikan pengalamanmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak warga Tangerang yang waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.

#BeritaTangerangTerkini #PemberantasanNarkoba #InfoTangerang #PolsekPinang #TangerangBebasNarkoba

Penulis: Santika Reja

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: April 28, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!